Solidaritas Mahasiswa Papua demo untuk bebaskan 7 tahanan politik, korban Rasisme/ SP |
Jayapura, SP– Solidaritas Mahasiswa Papua menyatakan Sikap atas tuntutan jaksa penuntut umum, melakukan tuntutan terhadap para terdakwa 7 tahanan politik, korban Rasisme, pada tanggal 3 dan 5 Juni 2020 di Kalimantan Timur.
“Pernyataan sikap kami melihat tuntutan JPU sangat tidak sesuai fakta persidangan berlangsung di mana terdakwa Buctar Tabuni dituntut 17 tahun penjara Agus kossay 15 tahun penjara STP nilai 15 tahun penjara seri gombo presiden masuk mungkin 10 tahun penjara presiden masa kerja 10 tahun penjara Hengki hilapok 5 tahun dan 5 tahun penjara merupakan tuntutan yang sangat keliru dan sangat bertentangan dengan resolusi 1904 PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial dan undang-undang 40tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis di Indonesia,” kata Otio Busup saat membacakan pernyataan Sikap.
Menurutnya, saat membacakan pernyataan mengatakan JPU juga tidak memperhatikan KUHP pasal 184 tentang pembuktian alat bukti namun GPU sepihak pada keterangan ahli, Di mana para ahli yang dihadirkan juga tidak independen dalam memberikan fakta-fakta penegak hukum, untuk menegakkan hukum.
yang seadil-adilnya terhadap penegak hukum untuk menegakkan sehari-harinya terhadap setiap warga negara berdasarkan asas equality before the law atau persamaan hak dimuka umum oleh sebab itu kami meminta segera bebaskan,” kata Saat membaca pernayataan. Berikut pernyataan sikap para solidaritas mahasiswa Papua.
1. Kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia segera membebaskan tanpa syarat tahanan politik korban rasisme di seluruh Indonesia terutama 7 tahanan politik korban rasisme yang sedang di sidangkan di Kalimantan Timur.
2. Gubernur dDPRP dan MRP segera meminta kepada para penegak hukum untuk Paskah 7 tahanan politik yang sedang diskriminasi oleh para penegak hukum.
3. JPU javed Brunei dkk segera meninjau kembali tuntutan yang sama sekali tidak sesuai fakta-fakta persidangan terhadap 70 korban rasisme di Kalimantan Timur dan bertindak sebagai JPU yang bijaksana tanpa ada desakan oleh pihak manapun.
4. Meminta kepada hakim untuk tetap menegakkan hukum dan keadilan sesuai undang-undang tahun 1945 pasal 4 ayat 1 tentang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
5. Kami solidaritas dan rakyat Papua rasisme menyatakan sikap ini hari Rabu tanggal 17 Juni 20 20 hari peringatan rasisme bagi rakyat Papua akan memperingati turun-temurun dari generasi ke generasi.(*)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !