Kepala Dinas Kependudukan Yahukimo Suasana Hadi Riwantoro Memberikan KTP Kepada salah satu kepala kampung dari distrik Dekai |
Jayapura, SP – Kantor Kependudukan Yahukimo terjadi tutup selama 4 bulan, Masyarakat yang sedang mengurus berkas untuk keperluan tes Calon Pegawai Negeri (CPNS) 2018, untuk urusan kartu tanda penduduk (KTP), Kartu kelaurga (KK), Surat Nikah (SN), Surat pindah Penduduk sangat kesulitan.
Warga, di Yhaukimo, Stev Yahuli mengatakan, Kami minta agar segera dibuka kantor pusat pelayanan publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Yahukimo yang terjadi kevakuman kurang lebih 4 bulan belakangan ini.
Karena mengingat Dinas Kependudukan sangat penting untuk melayani kepada setiap orang sebagai warga negara indonesia.
“Kami berhak mengurus persyaratan yang wajib dimiliki dan memiliki seperti kartu keluarga (KK) dan Elektronik kartu tanda penduduk (E-KTP) untuk keperluan lainnya. Apa lagi saat ini sudah dekat untuk tes CPNS,” katanya, Kepada pada Minggu (04/11/2018), dari terpisah.
Menurutnya, Keberadaan Dinas Kependudukan di daerah itu sesuai dalil-dalil Yurisdiksi, maka Pemerintah dalam hal ini, Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil, perlu konsekuensi pada regulasi, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 dan sebagai penjabaran dari Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, maka kini ada undang-undang yang sifatnya terikat antara lain.
Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang (UU) Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
“Ketentuan ini mengamanatkan perlunya pengaturan tentang kepastian dan perlindungan hukum bagi Warga Negara dan Penduduk untuk memperoleh hak publik,”tegasnya Yahuli
.
Undang-Undang tersebut secara spesifik melalui rumusan masing-masing normanya, memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk, dan juga memberikan sumbangan yang signifikan dalam pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan data kependudukan.
“Maka Kami Masyarakat minta kepada Bupati wakil Bupati perintahkan Yahukimo perintahkan kepada dinas Kependudukan untuk segera buka kembali kantor pelayanan publik itu,”ujarnya.
Sama hal pula yang dikeluahkan, Jhon Husage Mahasiswa mengatakan saya secara pribadi sangat kecewa karena kepengurusan saya juga pernah alami hal yang sama. Serta adanya terjadi pungutan liar dalam kepengurusan, untuk dipercepat proses pembuatan.
“Saya waktu itu, membutuhkan KTP cepat karena akan pergi kuliah, namun tidak diproses cepat hingga harus bayar Rp100 ribu baru bisa proses cepat,” katanya.
"jika kebiasaan seperti itu, kurang bagus,"katanya.(*)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !