Orang Papua dan Organisasi di Tanah Papua Tidak Perlu Ikuti Perppu Ormas nomor 2 Tahun 2017 - Movie Papua
Headlines News Pasema

Home » , , » Orang Papua dan Organisasi di Tanah Papua Tidak Perlu Ikuti Perppu Ormas nomor 2 Tahun 2017

Orang Papua dan Organisasi di Tanah Papua Tidak Perlu Ikuti Perppu Ormas nomor 2 Tahun 2017

Written By Papuani on Thursday, July 20, 2017 | 10:13 PM

Organisai Komite Nasional Papua Barat Saat Aksi di jalan raya



Organisi orang Papua tidak perlu patuhi Perppu Ormas nomor 2 Tahun 2017 di tanah Papua hal tersebut dinyatakan oleh ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pusat Victor F. Yeimo dalam suatu peryataan di media. 

Pernyataan Victor menanggapi terkait Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Juusuf Kalla mengeluarkan atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( ormas ).

Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo kembali menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), yaitu Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Perppu tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017. Sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 merupakan perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, dilansir Kominfo.co.id dan kompas.com.


Perppu Ormas ini tidak menjadi hal yang perlu dikawatirkan bagi rakyat Papua atas semua organisasi - organisasi perjuangan bangsa Papua yang ada ditanah Papua. Hal yang perlu dikawatirkan sudah semua terjadi ditanah Papua. Jadi penerbitan ini untuk yang bagaimana lagi, sebelum dilarang saja sudah melarang orang Papua?


Berikut ini 4 point yang dijawab oleh ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Viktor Yeimo atas Perppu tersebut yang melarang ormas anti pancasila dan separatis. Bagi pelanggar akan dipidana hukuman seumur hidup, atau paling rendah 5 tahun penjara.

Maka Soal ini saya jawab.
  1. Tanpa Perppu itupun orang Papua sudah dibantai atas nama NKRI,
  2. Perppu itu adalah bukti nyata produk hukum kolonial yang akan kami lawan terus,
  3. Karena hukum kolonial bukan domainnya bangsa Papua yang sedang berjuang di bawah subjek hukum internasional,
  4. Maka semua organisasi perjuangan bangsa Papua tidak perlu terdaftar dan tunduk di bawa kendali hukum kolonial Indonesia.
Bila hukum adalah penindasan, tak layak kita mematuhinya! Lawan dan hancurkan! sebab kita layak bebas tanpa penindasan kata Victor Yeimo di media.


Berikut gambar peraturan Presiden RI Perppu Nomor 2 Tahun 2017 merupakan perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas





Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

pengunjung

Subscribers Channel


Translate Pasema

Member

Flag Counter
 
Design Website : Design Website IG | Piter Papua Youtube | Piter Papua Facebook
Website Owner Suara Pasema
Copyright © 2020. Movie Papua - All Rights Reserved
'>'>Papuans Behind Bars the Irons
Piter Papua terima Design Blog Or Website
"body"