Organisai Komite Nasional Papua Barat Saat Aksi di jalan raya |
Organisi orang Papua tidak perlu patuhi Perppu Ormas nomor 2 Tahun 2017 di tanah Papua hal tersebut dinyatakan oleh ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pusat Victor F. Yeimo dalam suatu peryataan di media.
Pernyataan Victor menanggapi terkait Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Juusuf Kalla mengeluarkan atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( ormas ).
Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo kembali menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), yaitu Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Maka Soal ini saya jawab.
- Tanpa Perppu itupun orang Papua sudah dibantai atas nama NKRI,
- Perppu itu adalah bukti nyata produk hukum kolonial yang akan kami lawan terus,
- Karena hukum kolonial bukan domainnya bangsa Papua yang sedang berjuang di bawah subjek hukum internasional,
- Maka semua organisasi perjuangan bangsa Papua tidak perlu terdaftar dan tunduk di bawa kendali hukum kolonial Indonesia.
Bila hukum adalah penindasan, tak layak kita mematuhinya! Lawan dan hancurkan! sebab kita layak bebas tanpa penindasan kata Victor Yeimo di media.
Berikut gambar peraturan Presiden RI Perppu Nomor 2 Tahun 2017 merupakan perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !