sekertaris DAD Lapago -Balim, Dominikus Sorabut |
Jayapura-Suarapasema.blogspot.com - Dewan Adat Papua Wilayah Lapago – Balim dalam jumpa pers yang di sampaikan oleh sekertaris DAD Lapago -Balim, Dominikus Sorabut yang mengatakan ‘’ peristiwa yang terjadi di kabupaten Tolikara harus di selesaikan secara independen, jangan mengguntungkan satu pihak ’’. hal ini disampaikan di kantor Dewan Adat Papua, expo waena, jayapura, Papua. Selasa (22/7). Siang
Peristiwa penembakan warga sipil dan berbuntut pada pembakaran kios merembek pada Musola tanggal 17 juli 2015 lalu, ini merugikan dua pihak jadi yang menjadi korban,maka pemerintah dan aparat oenegak hukum harus indeopenden dalam menyelesaikan kasus ya ng terjadi di sana.
‘’dalam kejadian tersebut sangat jelas bahwa profokasi dan segi kekerasan telah menjadi unsur yang menentukan damal insiden di kabupaten Tolikara, jika maslah ini tidak di selesaikan secara serius maka akan berakibatkan merembet ke tempat lain di papua.’’ ujar Sorabut kepada media
oleh sebab itu ada delapan poin yang menjadi tuntutan dewan adat papua wilayah Lapago – Balim,;
Satu, meminta kepada semua pihak agar dapat memahami bahwa masalah di kab.Tolikara adalah bersifat Insiden dan miskomunikasi.
Dua, meminta kepada seemua pihak agar tidak menciptakan suasana yang mengarah kepada kekerasan baik melalui pernyataan – pernyatan di media massa, sikap arogan di lapaangan, unjuk kekuatan senjata, maupun intimidasi kepada pihak yang berbeda warna kulit, agama, suka, gender, dan keyakinan politik.
Tiga, meminta kepada pemerintah di segala tingkat dan masyarakat adat untuk segera memulihkan sistem rasa aman kepada para korban dari dua pihak di kabupaten Tolikara.
Empat, meminta juga kepada pemerintayh untuk mengambil langkah yang konkret, segera, dan cermat untuk menangani korban peristiwa 17 juli 63 kios, 1 musola dan 1 orang tertembak dari masyarakat adat, 10 masih di rawat di RSUD Dok II jayapura.
Lima, meminta kepada penegak hukum agar menjalankan proses ligitimasi berdasrkan hukum yang berlaku, keadilan dan kebenaran dan di dasarkan desakan – deakan yang bersifat politis terlebih pelaku penembakan dan pelaku pembakaran.
Enam, meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan luka batin (Trauma) yang di derita oleh warga masyarakat Tolikara maupun warga masyarakat lainnya.
Tujuh, meminta kedapa komisi nasioanal hak asasi manusia untuk membentuk KPP HAM yang independen agar dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan tepat.
Delapan, dewan adat mengutuk keras, dengan alasan apapun tidak mencabut nyawa anak adat papua, yang adalah ciptaan Tuhan yang paling mulia.
(kekerasan tidak akan menyelesaikan kekerasan, justru akan melahirkan kekerasan baru yang lebih dasyat) (HR/SP)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !