Sentani - Masyarakat Bangsa Papua Barat dihimbau untuk memiliki Kartu Tanda
Penduduk (KTP) warga Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), yang mana
telah diluncurkan oleh Presiden Negara Federal Republik Papua Barat, Forkorus Yoboisembut sesuai dengan Peraturan
Presiden (Perpres) NFRPB Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembuatan dan Pemilikan
Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).
Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Negara Federal
Republik Papua Barat (NFRPB), Albertho Boikaway, saat memberikan keterangan
kepada wartawan di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (21/9/17).
Albertho Boikaway menjelaskan, bahwa KTP yang telah
diluncurkan oleh Presiden NFRPB ini sebagai salah satu syarat kelengkapan
administrasi dan juga sebagai atribut bagi seluruh warga Negara Federal
Republik Papua Barat (NFRPB) yang wajib dimiliki yang ada diatas Tanah Papua, yakni wilayah Sorong, Merauke hingga Jayapura yang merupakan wilayah Pemerintahan
NFRPB.
"Oleh sebab itu, semua manusia yang ada diatas
tanah ini wajib memiliki KTP terlebih khusus orang asli Papua (OAP) dalam hal
ini sebagai warga NFRPB. Dimana, peluncuran KTP ini sesuai dengan hasil
deklarasi Kongres Rakyat Papua (KRP) III pada tahun 2011 lalu", ujar
Albertho.
Dikatakannya, bahwa peluncuran KTP ini dilakukan dalam
rangka untuk melengkapi administrasi Negara bagi warga NFRPB yang sudah
disosialisasikan sejak tahun 2015 lalu.
"Penekanan kami disini adalah sepanjang
Pemerintah Republik Indonesia masih ada diatas tanah ini maka KTP Elektronik
(e-KTP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia itu masih berlaku,
karena dalam proses pembangunan.
Sepanjang negara Indonesia belum memberikan peralihan
kekuasaan maka KTP NFRPB itu juga berlaku untuk warga NFRPB. Sehingga kedua KTP
baik itu e-KTP maupun KTP NFRPB tetap berlaku diatas tanah ini", ucapnya.
Sementara itu, Onesimus Baundi selaku Ketua Dewan
Nasional Papua Negara Federal Republik Papua Barat mengungkapkan bahwa untuk
memenuhi administrasi sebagai warga negara Papua Barat dan juga memenuhi
kepentingan kedepan ketika adanya peralihan pemerintahan dari Republik
Indonesia sedang berlangsung maka otomatis KTP NFRPB ini akan berlaku.
"Kami luncurkan KTP NFRPB ini sebagai salah satu
kelengkapan administrasi dan juga atribut bagi warga NFRPB yang ada diatas
tanah Papua meliputi wilayah Sorong, Merauke dan Jayapura.
Untuk seluruh wilayah Papua (NFRPB), maka semua
masyarakat wajib mempunyai KTP, terutama bagi orang asli Papua (OAP) dalam hal
ini sebagai warga NFRPB yang sesuai dengan hasil kongres III tahun 2011",
bebernya.
Ditegaskan Onesimus, bahwa untuk pembuatan KTP NFRPB
yang ada didalam peraturan perundang-undangan kewarganegaraan disini ada
ada tiga (3) kategori warga negara NFRPB:
Pertama warga negara orang asli Papua baik itu kedua
orangtuanya (bapa dan mama),
kedua adalah bapa/mama Non Papua atau bapa/mama asli
Papua serta
ketiga adalah bapa dan mama adalah Non Papua.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !