Sesudah Proklamasi Republik Indonesia Dan Papua Tidak Diakui Bangsa Indonesia - Movie Papua
Headlines News Pasema

Home » , , » Sesudah Proklamasi Republik Indonesia Dan Papua Tidak Diakui Bangsa Indonesia

Sesudah Proklamasi Republik Indonesia Dan Papua Tidak Diakui Bangsa Indonesia

Written By Admin on Sunday, June 28, 2015 | 10:43 PM


Negara-Negara RIS

 SESUDAH PROKLAMASI REPUBLIK INDONESIA

(17-8-1945)


 

A. KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA


Setelah Tentara Jepang menyatakan takluk kepada Tentara Sekutu (Amerika Serikat, Inggris, Australia) sesuai pernyataan Kaisar Hirohito pada tanggal 14 Agustus 1945 yang menandai berakhirnya perang Pasifik, maka pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00 pagi waktu di Jakarta, bertepatan dengan bulan puasa bagi ummat Islam tanggal 9 Ramadhan 1364 Hijriah, Ir.Soekarno didampingi Mohammad Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia dalam suasana yang mencekam, menandakan berdirinya Negara Indonesia. Dengan peristiwa itu, maka semua bekas daerah jajahan Hindi
a Belanda termasuk Irian Barat (Nieuw-Guinea) menjadi wilayah Negara Indonesia. Pada akhir pidato proklamasi yang dibacakan oleh Ir.Soekarno, dikatakan “Mulai saat ini kita menyusun Negara kita!, Negara Merdeka, Negara Kesatuan Republik Indonesia, merdeka kekal dan abadi”.



Pada hari proklamasi tersebut, dihadiri pula beberapa pemuka rakyat Selawesi Selatan seperti Dr.G.S.S.J.Ratulangi, Andi Pangerang Petta Rani, Sultan Dg.Raja, Lanto Dg.Pasewang dan Andi Zainal Abidin yang mewakili rakyat Sulawesi dalam upacara Proklamasi Republik Indonesia. Sesudah proklamasi kemerdekaan, Dr.G.S.S.J.Ratulangi dan Andi Pangerang Petta Rani sebagai Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tetap tinggal di Jakarta untuk melanjutkan rapat.



Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 memulai sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945, dibuka oleh Ir.Soekarno sebagai Ketua pada jam 11.30. Dalam sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Undang-undang Dasar Negara Indonesia (UUD-1945) dan memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Sebagai Presiden yang terpilih adalah Ir.Soekarno dan Wakil Presiden adalah Drs.Moehammad Hatta. Untuk sementara waktu pekerjaan Presiden dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang ditetapkan dalam Sidang PPKI itu, baru dicantumkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 Tahun 1946 tanggal 15 Pebruari 1946. Keseluruhan dokumen UUD 1945 ini dicantumkan dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959 dan dikukuhkan dalam TAP-MPRS Nomor TAP-XX/MPRS/1966.



Pada sidang kedua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 1945 dengan susunan acaranya adalah: Prioritas Program, Pembicaraan tentang Susunan Daerah, dan Pembentukan Kementerian/ Departemen. Dalam rapat tersebut oleh P.T.Oto Iskandardinata sebagai salah satu Ketua panita kecil yang dibentuk pada hari sebelumnya membacakan laporan dan mengusulkan bahwa Negara Indonesia dibagi dalam 8 daerah Propinsi. Khusus untuk Daerah Kaigun dibagi dalam 4 Gubernemen, yaitu: Borneo, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil yang dikepalai oleh seorang Gubernur dan dibantu oleh Komite Nasional. Calon-calon untuk jabatan gubernur yang diusulkan adalah, masing-masing: Ir.Pangeran Moh. Noor sebagai Gubernemen Borneo, Dr.G.S.S.J.Ratulangi Gubernemen Sulawesi, Mr.J.Latuharhary Gubernemen Maluku, dan Mr.I Ktut Pudja Gubernemen Sunda Kecil.



Dari hasil pembahasan, Panitia telah menetapkan pula mengenai hal daerah Republik Indonesia sebagai berikut:

1.        Untuk sementara waktu Daerah Negara Indonesia dibagi dalam 8 Propinsi yang masing-masing dikepalai oleh seorang Gubernur.

Propinsi-propinsi tersebut ialah :

1.        Jawa Barat
2.        Jawa Tengah
3.        Jawa Timur
4.        Sumatera
5.        Borneo
6.        Sulawesi
7.        Maluku
8.        Sunda Kecil.
2.        Daerah Propinsi dibagi dalam Keresidenan yang dikepalai oleh seorang Residen. Gubernur dan Residen dibantu oleh Komite Nasional Daerah.
3.        Untuk sementara waktu kedudukan Kooti dan sebagainya diteruskan sampai sekarang.
4.        Untuk sementara waktu kedudukan Kota (Gemeente) diteruskan sampai sekarang.

Di Yogyakarta, pada tanggal 5 September 1945 Sultan Hamengkubuwono IX, Sultan Negeri Ngayogyakarta mengeluarkan pernyataan bahwa Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah Daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia. Perhubungan antara Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.


Setelah wilayah-wilayah propinsi ditetapkan, pada hari itu juga tanggal 19 Agustus 1945 Presiden Soekarno melantik Gubernur dari masing-masing Propinsi termasuk Dr.G.S.S.J.Ratulangi dilantik menjadi Gubernur Sulawesi. Sesudah pelantikan, Dr.G.S.S.J.Ratulangi bersama rombongannya kembali ke Makassar, dan mendarat di Sapiria, Bulukumba. Setibanya di Makassar langsung menginap di Empress Hotel kamar Nomor 1. Disini ia bertemu dengan beberapa tokoh masyarakat Sulawesi Selatan guna persiapan penyusunan pemerintahan di Sulawesi. Keesokan harinya pada tanggal 20 Agustus 1945 beliau juga bertemu dengan utusan dari Raja Luwu yaitu Andi Makkulau Opu Dg.Parebba dan M.Sanusi Dg.Mattata.



Lima hari sesudah pernyataan proklamasi RI, yaitu pada tanggal 22 Agustus 1945 Presiden Soekarno mengeluarkan pidato Radio, antara lain menyatakan dibentuknya Komite Nasional di Jakarta dan seluruh tempat-tempat di Indonesia, serta mendirikan Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang anggotanya diambil dari bekas prajurit Peta, prajurit Heiho, Keisatsutai (Polisi), Keibondang, prajurit pelaut dan pemuda-pemuda, selanjutnya anggota-anggotanya dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Disamping itu, Presiden juga mengumumkan akan membangunkan suatu partai yang menjadi motor perjuangan rakyat dalam segala suasana dan lapangan, yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI). Pengumuman yang menunjuk Partai Nasional Indonesia sebagai motor perjuangan rakyat seakan mengarah kepada sistem kepartaian tunggal. Atas usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP), pada tanggal 3 Nopember 1945 pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah tentang Partai Politik, Anjuran Pemerintah tentang pembentukan partai-partai politik. Maklumat yang ditandatangani oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta, isinya antara lain adalah :

1.        Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik, karena dengan adanya partai-partai itulah dapat dipimpin kejalan yang teratur segala aliran paham yang ada dalam masyarakat.
2.        Pemerintah berharap supaya partai-partai itu tersusun, sebelumnya dilangsungkan pemilihan anggauta Badan-badan Perwakilan Rakyat pada bulan Januari 1946.
Sejak dikeluarkannya maklumat itu, partai-partai politik yang secara resmi berdiri ada 10 (sepuluh), gagasan satu partai tidak pernah dihidupkan lagi.


Dr.G.S.S.J.Ratulangi yang telah dilantik menjadi Gubernur Sulawesi, dan telah mengadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat dan raja-raja, maka pada tanggal 5 September 1945 mulai menjalankan pemerintahan dengan susunan pemerintahannya sebagai berikut:
Gubernur : Dr.G.S.S.J.Ratulangi
Sekretaris : Mr.Andi Zainal Abidin
Wakil Sekretaris : F.Tobing
Biro Umum : Lanto Dg.Pasewang
Biro Ekonomi : Mr.Tadjoedin Noor
Biro Penerangan : Manai Sophian
Biro Pemuda : Siramanual Dg.Saelan
Pembantu-pembantu lainnya :
- A.N.Hadjarati
- G.R. Pantouw
- Sam Supardi
- Pondaag
- Dr.Syafri
- Saleh Lahade.



Selanjutnya Dr.G.S.S.J.Ratulangi membentuk Pemuda Nasional Indonesia yang dipusatkan di kota Makassar yang bertujuan untuk menghimpun organisasi-organisasi pemuda lainnya. Untuk pertama kalinya yang ditunjuk menjadi Ketua Pemuda Nasional Indonesia adalah S.Sanusi yang juga salah satu pemrakarsa terbentuknya organisasi itu. Setelah membentuk organisasi Pemuda Nasional Indonesia, Dr.G.S.S.J.Ratulangi bersama-sama dengan tokoh masyarakat di Makassar mendirikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Nasional dengan mengambil gedung yang pernah ditempati oleh Tentara Dai Nippon yang terletak di Jln.Gowa Utara (sekarang Jln.Dr.Ratulangi) dekat rumah Dr.G.S.S.J.Ratulangi. Sekolah ini didirikan untuk menampung pemuda-pemuda yang putus sekolah sebagai akibat perang, sedangkan tenaga pengajar diambil dari para pejuang itu sendiri.



Sebagai kelanjutan dari kekalahan Tentara Jepang dalam Perang Dunia II, pada tanggal 1 September 1945 dilakukan penandatanganan alat penyerahan yang menyatakan penyerahan tak bersyarat dari Angkatan Perang Jepang. Keesokan harinya, pada tanggal 2 September 1945 Presiden Soekarno menyusun pula Kabinet pertamanya yang terdiri dari 15 Menteri yang membawahi departemen dan 4 Menteri Negara. Menyusul setelah itu pada tanggal 8 September 1945, tujuh perwira Inggris dipimpin Mayor A.G. Greenhalgh tiba di Jakarta. Mereka adalah anggota Allied Mission yang dikirim oleh South East Asia Command (SEAG) dari Singapura. Selanjutnya pada tanggal 10 September 1945 Panglima Bala Tentara Jepang di Jakarta mengeluarkan pengumuman yang menyatakan bahwa pemerintahan Indonesia akan diserahkan kepada Sekutu. Mendengar adanya pengumuman itu, para pejuang bangsa Indonesia baik yang ada di daerah maupun di Jakarta membentuk badan-badan perjuangan dan menyerang Tentara Jepang dan melucuti senjatanya. Diusahakan pula untuk mengambil alih administrasi pemerintah yang dilakukan oleh para pegawai.



Pemerintah Republik Indonesdia menyadari perlunya dibentuk tentara nasional. Pada tanggal 5 Oktober 1945 dikeluaran Maklumat Pemerintah yang isinya sangat singkat yaitu "Untuk memperkuat perasaan keamanan, maka diadakan satu Tentara Keamanan Rakyat", dan sebagai pimpinan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) ditunjuk Soeprijadi. Dengan dasar Maklumat Pemerintah tersebut segera dibentuk Markas Tertinggi TKR oleh Oerip Soemoharjo dengan berkedudukan di Yogyakarta. Karena Soeprijadi tidak pernah menduduki posnya, maka dipilihlah Kolonel Soedirman menjadi pemimpin tertinggi TKR yang baru, dan pada tanggal 18 Desember 1945 dilantik sebagai Panglima Besar TKR dengan pangkat Jenderal.



Selanjutnya Pemerintah RI pada tanggal 10 Oktober 1945 mengeluarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 1945, yang isinya menyatakan bahwa segala aturan yang ada sampai berdirinya Republik Indonesia tetap berlaku, selama belum diadakan yang baru, termasuk Badan-badan Negara dan Peraturan-peraturan yang ada. Peraturan Pemerintah tersebut berlaku surut sampai tanggal 17 Agustus 1945. Mengenai pembagian daerah, bentuk dan susunan pemerintahannya yang diatur dalam Pasal 18 UUD-1945 beserta penjelasannya, dijelaskan bahwa pembagian Daerah Indonesia akan dibagi dalam propinsi, dan daerah propinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil yang bersifat otonom dan atau bersifat daerah administrasi dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang. Daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan rakyat daerah. Untuk pelaksanaan Pasal 18 UUD-1945 perlu diadakan aturan buat sementara waktu untuk menetapkan kedudukan Komite Nasional Daerah sebagaimana dinyatakan dalam pidato Presiden Soekarno pada tanggal 22 Agustus 1945. Untuk membentuk Komite Nasional Daerah, maka dikeluarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah, yang ditetapkan pada tanggal 23 Nopember 1945. Undang-undang ini merupakan undang-undang pertama dari Republik Indonesia. Dalam pelaksanaannya, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 menimbulkan berbagai persoalan mengenai ketentuan-ketentuan yang dimuat didalamnya, karena undang-undang tersebut dibuatnya amat sederhana dan bersifat sementara waktu, terdiri dari 6 (enam) pasal, sekedar untuk sedapat mungkin dapat mengadakan pemerintahan daerah yang masih dalam suasana revolusi yang hebat. Oleh karena itu Kementerian Dalam Negeri memberi penjelasan secara tertulis. Yang menjadi dasar penjelasan umum dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 tersebut adalah Surat pengantar Rancangan Undang-undang dari Komite Indonesia Pusat kepada Presiden tanggal 27 Oktober 1945 Nomor 30/BP. Meskipun dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 tidak disebut, pada hakekatnya merubah status quo Komite Nasional Daerah menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dasar kedaulatan rakyat yang diketuai oleh Kepala Daerah dan mempunyai tugas mengatur rumah tangga daerahnya. Dengan demikian Stadsgemeente dan Regentschaps-ordonnantie yang dalam zaman Jepang telah dirubah kedudukannya dengan Osamu-Seirei Nomor 12 dan 13 sebagai Ken dan Si yang otonom akan tetapi sifat demokrasinya dilenyapkan, karena segala hak-hak dari Raad-raad dan College-college di daerah-daerah diberikan kepada Kepala Daerah sehingga dengan sendirinya Raad-raad dan College-college tersebut dihapuskan.



Setelah Jepang menyerah, maka Inggris diberi tanggung jawab atas Indonesia untuk menjaga ketertiban, pemulangan tentara Jepang dan pembebasan tawanan perang. Pada tanggal 16 September 1945 Laksamana Muda W.R.Patterson tiba di Tanjung Periuk, disusul pada tanggal 29 September 1945 kontingen pertama pasukan India tiba di Jakarta dibawah pimpinan Letnan Jenderal Sir Philip Cristison yang memegang komando Allied Forces Netherlands East Indies (AFNEI). Sedangkan Dr.H.J.Van Mook tiba di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 1945. Kembalinya Van Mook di Jakarta adalah dalam rangka meletakkan dasar-dasar dari “nieuwe rechtsorde” (tertib hukum baru) sebagaimana janji Ratu Belanda Wilhelmina yang disampaikan dalam pidato radionya dari London pada tanggal 6 Desember 1942, menuju ke arah pembentukan pemerintahan daerah-daerah yang disusun secara federatief.



Mengenai Tentara Angkatan Laut Jepang (Kaigun) yang ada dibagian wilayah Indonesia Timur (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil), oleh Panglima Angkatan Perang Sekutu menugaskan kepada Panglima Tentara Australia Brigadir-Jenderal Hilter yang bermarkas di Morotai untuk melaksanakan tugas membebaskan tawanan perang dari kamp-kamp Jepang dan melucuti Angkatan Perang Jepang di Timur Besar dan Borneo. Sebelum pasukan Australia tiba, pemuda-pemuda sudah menyerang tangsi-tangsi yang ditempati Angkatan Laut Jepang (Kaigun) untuk merampas atau melucuti senjatanya, namun tentara Jepang tidak mau begitu saja melepaskan senjatanya, sehingga menimbulkan pertempuran antara pemuda-pemuda Makassar dengan tentara Jepang. Menyusul pada tanggal 21 September 1945 Tentara Australia mulai mendarat di Makassar di bawah komando Brigadir-Jenderal Iwan Dougherty. Tugas pasukan Australia, disamping melucuti Tentara Jepang dan membebaskan tahanan perang yang ada di Makassar, juga diberi tugas untuk menciptakan ketertiban hukum dan keamanan.



Bersamaan dengan kedatangan Tentara Australia, ikut pula bekas opsir-opsir Netherlands Indies Civiel Administration (NICA) atau Badan Pemerintahan Sipil Hindia Belanda yang terdiri dari bekas pegawai-pegawai pamong praja (Korps Binnenlands Bestuur) dan Polisi Belanda yang pernah bertugas di wilayah Timur Besar (Indonesia Timur) untuk menjalankan pemerintahan di wilayah Groote Oost (Timur Besar) dan Borneo (Kalimantan) seperti dilakukan pada masa Hindia Belanda dahulu. Oleh Markas Besar Tentara Australia dijelaskan bahwa NICA adalah bagian dari Tentara Australia yang bertugas membantu Tentara Australia menjaga keamanan dan ketertiban dan mengembalikan pemerintahan sipil di wilayah kekuasaan Tentara Australia. Rencana pembentukan pemerintahan sipil telah dipersiapkan sebelumnya di Brisbane Australia pada tanggal 2 September 1945 sebagai realisasi dari perjanjian yang dibuat oleh Inggris dan Belanda pada tanggal 15 Agustus 1945 dalam Anglo-Dutch Civil Affairs Agreement, dimana Inggris akan menyerahkan kekuasaan sipil kepada Belanda setelah tugas-tugas Inggris selesai.



Untuk menjalankan pemerintahan sipil yang dilakukan oleh NICA, di Morotai ditempatkan Chief Cammanding Officer NICA (Chief CoNICA) untuk mendampingi Panglima Tertinggi Tentara Australia di Morotai yang bertanggungjawab atas seluruh wilayah Timur Besar dan Kalimantan, kecuali Bali, yang membawahi NICA. Daerah-daerah yang dulu dipegang oleh seorang residen diangkat seorang CoNICA, dan asisten residen atau kontrollir diangkat ditempatkan seorang opsir NICA.



NICA yang dikepalai oleh Mayor Wagner mulai melancarkan propagandanya dengan menerbitkan surat-surat selebaran yang dilakukan oleh bagian penerangannnya yaitu Regerings Voorlichtings Dienst (RVD). Setelah pendaratan NICA, disusul pendaratan Tentara Kerajaan Hindia Belanda yang disebut Koninklijk Nederland Indisch Leger (KNIL), dan langsung mengambil alih tangsi KIS di Mariso dari tentara Jepang, dan melepas semua bekas pegawai Hindia Belanda dan pasukan KNIL yang masih ada dalam penjara. Oleh Mayor Wagner, semua bekas KNIL, baik yang ditawan oleh Jepang maupun yang sementara berada dalam masyarakat direkrut dan dipersenjatai kembali, sedangkan bekas pegawai Hindia Belanda dipekerjakan kembali dan ditempatkan pada kantor CoNICA yang sudah dibentuk. Diantara pasukan-pasukan KNIL yang dipersenjatai terdapat orang-orang Ambon.



NICA mulai bertugas di Makassar pada tanggal 22 September 1945 setelah Brigadir-Jenderal Iwan Dougherty membacakan pengumuman dari Brigadir-Jenderal Hilter dalam suatu rapat rapat umum di Makassar, bahwa Pemerintah Hindia Belanda telah mengangkat Mayor Wagner Komandan NICA sebagai wakil Pemerintah Hindia Belanda. Selanjutnya Mayor Wagner berkantor di Jln.Karebosi (sekarang Jln.Ahmad Yani Kantor Walikota Makassar). Namun baru beberapa hari bertugas, pada awal bulan Oktober 1945 Wagner digantikan oleh Letnan-Kolonel Dr.C.Lion Cachet yang pernah menjadi Sekretaris Timur Besar di Makassar, dan diangkat sebagai Commanding Officer NICA (CoNICA) yang membawahi semua opsir-opsir dan kesatuan NICA yang beroperasi di Sulawesi Selatan.



Melihat kedatangan kembali orang-orang Belanda, apalagi dengan meng-intimidasi penduduk dan membuat tindakan sewenang-wenang, maka pemuda-pemuda yang sudah terorganisir, merasa tidak senang, dan mulai merencanakan untuk mengadakan perlawanan bersenjata. Pemuda-pemuda itu sebagian sudah terlatih pada masa pendudukan Jepang (bekas Heiho) dan terhimpun dalam suatu perkumpulan (organisasi) pemuda. Diantara pemuda-pemuda itu adalah Jancy Raib (bekas Walikotamadya Ujung Pandang periode 1983-1988), M.Kasim DM, Maulwy Saelan, Wolter Mongisidi, Emmy Saelan, Ranggong Dg.Romo dan lain-lain.



Setelah pemerintahan sipil dijalankan oleh Belanda di Makassar, dalam bulan September 1945 H.F.Brune dilantik menjadi Burgemeester Stadsgemeente van Macassar (Wali Kotapraja Makassar) yang pernah dipegangnya sebelum pendudukan Tentara Jepang. H.F.Brune kembali lagi berkantor di Jln.Balai Kota, dimana di kantor itu masih terdapat beberapa dokumen-dokumen pemerintahan Kota (peta-peta bagian kota, peraturan-peraturan, buku anggaran, dan foto-foto) yang tersimpan sebelum Perang Dunia II. Dengan diangkatnya kembali H.F.Brune sebagai Wali Kotapraja Makassar, maka penggunaan istilah-istilah pemerintahan Militer Jepang dihapuskan, pemerintahan Kota Makassar dijalankan berdasarkan Stadsgemeente-ordonnantie Buitengewesten (Staatsblad 1938 Nomor 131). Baru dua bulan H.F.Brune menjabat Wali Kotatapraja Makassar, ia digantikan oleh D.M.van Zwieten setelah Dr.C.Lion Cachet menduduki jabatannya sebagai CoNICA.

Andi Djemma Datu Luwu.
Andi Djemma, Datu Luwu.
Kembalinya Tentara Hindia Belanda (KNIL) di Makassar menimbulkan ketegangan-ketegangan, terlebih pada waktu sepasukan KNIL yang berasal dari Ambon terdiri dari 1 platon mengendarai 4 truk keluar dari Fort Rotterdam (Benteng Ujung Pandang) dan mengadakan penembakan terhadap pemuda dan rakyat di pinggir jalan Lajangiru, Maccini, dan Maricaya pada tanggal 2 Oktober 1945. Atas peristiwa tersebut massa pemuda dan rakyat dengan spontan mengambil tindakan pembalasan dan menyerang orang-orang Ambon yang tidak berdosa yang sudah lama menetap di Makassar, yang justru orang-orang Ambon ini adalah pro RI dan pengikut tokoh-tokoh pejuang yang dibina oleh Latumahina dan Mr.J.Latuharhary (Gubernur Maluku), karena sebelum peristiwa itu pasukan KNIL sudah memindahkan orang-orang Ambon yang dianggap pro NICA ke dalam Fort Rotterdam dan tangsi-tangsi lainnya. Tindakan pembalasan itu berlanjut sampai tanggal 5 Oktober 1945. Dengan adanya peristiwa tersebut, pada tanggal 15 Oktober 1945, bertempat di rumah Raja Bone Arumpone Andi Mappanyukki di Jongaya (Jln.Kumala No. 160) diadakan pertemuan antara raja-raja di Sulawesi Selatan yang berhasil mengeluarkan deklarasi Jongaya, untuk mendukung kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia di Sulawesi Selatan dengan Gubernurnya Dr.G.S.S.J.Ratulangi, sebagaimana yang pernah disampaikan kepada Bung Karno sewaktu berada di Makassar pada tanggal 30 April sampai 2 Mei 1945. Dalam pertemuan itu, undangan yang hadir ada 40 orang antara lain Andi Mappanyukki Arung Pone, Andi Djemma Datu Luwu, I Depu Arung Gilirang, Maradia Campalagiang, Maradia Balanipa, Karaeng Polombangkeng, Sultan Dg.Raja Karaeng Gantarang, Andi Makkasau Datu Toa Suppa, Andi Abdullah Bau Massepe Datu Suppa Lolo (Putra Andi Mappanyukki), dan lain-lain.


Pada tanggal 19 Oktober 1945 Brigadir-Jenderal Iwan Dougherty panglima Tentara Australia di Makassar digantikan oleh Brigadir-Jenderal F.O.Chilton. Menyusul pada tanggal 25 sampai 28 Oktober 1945 pejuang-pejuang yang terdiri dari kelompok Barisan Berani Mati (Bo-Ei Taishin), bekas Kaigun Heiho, dan pelajar SMP kembali menyerang beberapa tempat strategis di Makassar antara lain Markas CoNICA, K.I.S. Kampement di Mariso, dan Stasion Radio Mattoanging dan Maradekaya, Empress Hotel (sekarang Perguruan Athirah), Heze Kiyoku pantai Losari (Pasanggrahan Makassar), dan Asrama Polisi Gowa, Kantor Polisi samping Balai Kota, dan Kantor Gubernur di Jalan Karebosi (Jalan Ahmad Yani), sehingga banyak menimbulkan korban. Sebagai pembalasan dari pihak Belanda, pada tanggal 27 Oktober 1945 jam 11.00 markas besar perlawanan rakyat di Jongaya diserbu oleh NICA, sehingga pemuda-pemuda pejuang memindahkan markasnya keluar kota di Polombangkeng. Atas kejadian itu pada tanggal 29 Oktober 1945 Brigadir Panglima Tentara Australia Makassar F.O.Chilton mengeluarkan suatu maklumat, dimana secara tegas dinyatakan akan mengambil tindakan keras terhadap pelanggaran keamanan serta kejahatan yang dilakukan terhadap pemerintah militer Sekutu di Sulawesi Selatan, termasuk memakai dan memiliki senjata.



Melihat keadaan di Sulawesi Selatan yang semakin suram dan perubahan politik yang semakin tajam dengan adanya beberapa tokoh politik dan pemuka masyarakat bersedia bekerjasama dengan NICA, antara lain Nadjamuddin Dg.Malewa, Baso Dg.Malewa, Abdoellah Dg.Mappudji, Husain Puang Limboro, Mr.S.Binol, M.K.W.Tambunan, dan J.H.Hattu, maka Gubernur Sulawesi Dr.G.S.S.J.Ratulangi membentuk Pusat Keselamatan Rakyat Sulawesi pada bulan Nopember 1945 yang diketuainya sendiri.



Pada tanggal 4 Januari 1946 Ibukota Republik Indonesia dipindahkan dari Jakarta ke Yogyakarta setelah terlebih dahulu Presiden dan Wakil Presiden meninggalkan Jakarta pada tanggal 3 Januari 1946, sementara Perdana Menteri Syahrir tetap di Jakarta. Di Yogyakarta, pada tanggal 25 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dirubah namanya menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) - dengan Penetapan Presiden RI tanggal 7 Juni 1947, Tentara Rakyat Indonesia (TRI) dirubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhitung tanggal 3 Juni 1947 -. Sesudah perubahan nama dari TKR ke TRI -. Sesudah perubahan nama, pada awal tahun 1946 itu juga dibentuk satuan tempur TRI Persiapan Sulawesi yang pasukannya berasal dari pemuda-pemuda Sulawesi yang sedang mengikuti pendidikan Sekolah Perwira Cadangan di Solo. Satuan Tempur yang dibentuk itu diberi nama "Resimen Hasanuddin" dengan markas pusatnya di Yogyakarta. Resimen Tempur Hasanuddin dengan satuan-satuan ekspedisinya dipersiapkan dalam rangka ekspedisi ke Sulawesi Selatan untuk menghadapi KNIL dan KL. Berdasarkan mandat yang diberikan oleh Jenderal Sudirman kepada Andi Mattalatta, dibentuklah TRI dari Kelasykaran bersenjata di Sulselra (Sulawesi Selatan dan Tenggara), tentara inipun diberi nama TRI "Divisi Hasanuddin" melalui konperensi yang diadakan oleh Andi Mattalatta pada tanggal 20 Januari 1947 di Desa Paccekke di daerah Soppengriaja/Barru.



Pada akhir bulan Januari 1946, seluruh wilayah Sulawesi Selatan sudah dapat dikuasai oleh NICA dibawah pengawasan Tentara Australia. Sebagai awal persiapan pembentukan Negara Timur Besar dan untuk menjalankan pemerintahan sipil dari Netherlands Indies Civiel Administration (NICA), ditetapkanlah Voorloopige voorzieningen met betrekking tot de bestuursvoering in de gewesten Borneo en de Groote Oost (Staatsblad 1946 Nomor 17 tanggal 13 Pebruari 1946), Besluit van den Luitenant-Gouverneur-Generaal tanggal 13 Pebruari 1946 Nomor 3, ditandatangani oleh H.J.van Mook). Peraturan ini membuka kemungkinan pembentukan daerah-daerah otonom yang pada asasnya tunduk kepada perundang-undangan dulu yang berlaku bagi zelfbesturende landschappen, groepsgemeenschap, stadsgemeente, dan locaal ressort. Hal ini sudah pernah dibicarakan oleh Dr.C.Lion Cachet dengan Dr.G.S.S.J.Ratulangi pada tanggal 18 dan 20 Desember 1945 dan dengan raja-raja seluruh Sulawesi Selatan dan pemuka masyarakat pada tanggal 29 - 30 Desember 1945 di Makassar.



Disamping Staatsblad 1946 Nomor 17, juga ditetapkan Voorloopige voorzieningen met betrekking tot de bestuursvoering in de zelfbestuurende landschappen in de gewesten Borneo en de Groote Oost (Ketentuan-ketentuan sementara yang menyangkut pelaksanaan pemerintahan pada negeri-negeri swapraja di wilayah Borneo dan Timur Besar), (Staatsblad 1946 Nomor 18 tanggal 13 Pebruari 1946) yang memberi kekuasaan dan kebebasan yang lebih besar kepada landschappen (swapraja), dimana pemerintahan dijalankan dengan memperhatikan kontrak-kontrak politik serta aturan-aturan Swapraja 1938. 



Dengan peraturan-peraturan itulah menjadi dasar dibentuknya daerah-daerah otonom bentukan baru di Sulawesi Selatan dengan nama neo-landschappen, neo-groepsgemeenschap, dan neo-stadsgemeente. Neo-landschap adalah suatu daerah otonom yang dibentuk seperti daerah otonom lainnya, sedangkan Landschap (sejati) merupakan kekuasaan asli yang dijalankan oleh raja-raja yang diakui oleh Pemerintah Hindia Belanda.



Daerah-daerah otonom yang dibentuk dengan Surat penetapan Gubernemen tanggal 14 September 1938 Nomor 29 (Staatsblad Nomor 529), meliputi 30 Zelfbesturende Landschappen (Tanah-tanah kerajaan), yaitu: Bone, Luwu, Gowa, Buton, Wajo, Soppeng, Sidenreng, Sawitto, Rappang, Malusetasi, Suppa, Batulappa, Kassa, Barru, Tanette, Soppengriaja, Majene, Balanipa, Cenrana, Pembauang, Binuang, Tappalang, Mamuju, Tana Toraja, Enrekang, Maiwa, Alla, Bonto Batu, dan Konawe, sedangkan daerah-daerah yang diperintah langsung oleh Wakil-wakil Pemerintah Hindia Belanda adalah Bonthain, Pangkajene, Makassar dan sekitarnya diluar Kotapraja Makassar. Jumlah penduduk dari keseluruhan Daerah-daerah ini adalah 3.850.000 jiwa.



Berdasarkan Staatsblad 1946 Nomor 17, Makassar berubah statusnya menjadi Neo-Stadsgemeente Makassar, yaitu semacam distrik federal (Ibukota tempat kedudukan Pemerintah Negara Indonesia Timur).



Sebagai kelanjutan dari hasil pertemuan antara CoNICA Dr.Lion Cachet dengan Dr.G.S.S.J.Ratulangi, raja-raja, dan tokoh masyarakat Sulawesi Selatan, maka Pejabat Direktur Pemerintahan Dalam Negeri (Binnenlands Bestuur) Dr.W.Hoven yang berkedudukan di Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 2 tanggal 25 Pebruari 1950 tentang Peraturan Pembentukan Dewan Perwakilan Sementara untuk Sulawesi Selatan, yang ditandatangani di Makassar. Dimana Dewan Sementara Sulawesi Selatan terdiri dari 42 orang anggota, yang diketuai oleh CoNICA. Di dalam susunan keanggotaan, empat anggota disediakan untuk warga negara Indonesia dipilih oleh Dewan Kotapraja Makassar.



Dr.G.S.S.J.Ratulangi yang telah menjalankan pemerintahannya sebagai Gubernur Sulawesi sejak tanggal 5 September 1945 dan mendapat dukungan dari raja-raja, bangsawan, dan pemuka masyarakat di Sulawesi, hanya dapat menjalankan pemerintahan selama 7 bulan karena pada tanggal 5 April 1946 bersama dengan anggota-anggota Pusat Keselamatan Rakyat dan stafnya yaitu Lanto Dg.Pasewang, Ince Saleh Dg.Tompo, Latumahina, Pondaag, Latumahina, dan Tobing ditangkap oleh CoNICA dan dimasukkan kedalam Penjara Hoge-Pad selama dua bulan, kemudian diasingkan ke Serui (Irian Barat). Dr.G.S.S..J.Ratulangi dibebaskan dari tahanan pada tanggal 23 Maret 1948 dan dibawa oleh Belanda ke Yogyakarta bergabung dengan Presiden RI Soekarno, beliau meninggal dunia tanggal 30 Juni 1949 di Jakarta.



Di Palopo yang sejak tanggal 21 Januari 1946, rakyat Luwu yang dipimpin oleh Andi Djemma Datu Luwu mengadakan perlawanan terhadap pasukan KNIL. Karena terdesak beliau meninggalkan kota Palopo bersama pasukannya menuju Kampung Cappasolo dengan menggunakan 12 buah perahu jarampa, dan selanjutnya ke Kampung Batangtongka, Wellangpellang, Pombakka, Tokkuning, dan Latowu. Pada tanggal 2 Juni 1946 Andi Djemma Datu Luwu ditangkap di dalam Benteng Batupute di Latowu bersama permaisurinya Andi Tenripadang Opu Datu (putri Andi Mappanyukki Raja Bone) yang selanjutnya diangkut ke Makassar melalui Pare-pare. Karena sudah malam, Andi Djemma dan pasukan KNIL yang mengawalnya beristirahat di Pare-pare. Setiba di Makassar beliau langsung dimasukkan kedalam tahanan di Asrama Polisi Gowa Jln. Gowa Selatan (sekarang Hotel Sahid Jln.Dr.Ratulangi), kemudian diasingkan ke Bonthain dan Selayar. Pada tanggal 3 Juli 1946 Andi Djemma Datu Luwu bersama permaisurinya Andi Tenripadang dan anaknya Andi Makkulau dibawa ke Ternate untuk menjalani hukuman pembuangan selama 25 tahun. Setelah Andi Djemma Datu Luwu ditahan, NICA mengangkat Andi Djelling sebagai Datu Luwu.



Andi Djemma Datu Luwu memperisterikan Andi Tenripadang Opu Datu pada tanggal 5 Agustus 1945 di Bone dalam usia 44 tahun dan isterinya masih berusia 17 tahun. Andi Tenripadang kawin kembar dengan adiknya, Andi Tenriawaru Datu Bau yang diperisterikan oleh Datu Ghalib dari Soppeng. Di Ternate, Andi Djemma Datu Luwu dan permaisurinya mengambil seorang anak pelihara bernama Abd.Hamid.



Adapun Andi Mappanyukki Raja Bone bersama anaknya, Andi Pangerang Petta Rani ditahan pada tanggal 13 Nopember 1946 jam 17.00 yang langsung diambil dari rumahnya di Jalan Kumala Nomor 160 (nomor lama) Jongaya. Dalam tahanan tersebut Andi Mappanyukki bertemu dengan anaknya Bau Massepe bersama dengan Gantarang Batae, Usman, Saelan, I-Tengga. Berhubung karena adanya berita yang diterima oleh NICA, bahwa Andi Mappanyukki akan diculik, maka pada tanggal 19 Desember 1946 Andi Mappanyukki, Andi Pangerang, dan Nyonti dipindahkan ke Rantepao, tiba di Pare-pare dan bermalam di Pasanggrahan, esok harinya pukul 08.00 berangkat ke Rantepao dan tiba pukul 19.00. Karena dalam keadaan sakit, maka beliau langsung dimasukkan ke Rumah Sakit Rantepao. Di Rantepao, Andi Mappanyukki mengambil seorang anak angkat perempuan. Setelah Andi Mappanyukki ditahan di Rantepao, NICA menunjuk Andi Pabenteng menjadi Raja Bone menggantikan Andi Mappanyukki. Pada tanggal 4 Januari 1947 Andi Pangerang dikembalikan ke Makassar.



Suasana di Kota Makassar dan daerah-daerah sekitarnya sangat mencekam, penduduk mulai dilarang bepergian tanpa surat jalan, penjara-penjara termasuk Penjara Besar (Hoge Paad) yang terletak di sebelah utara lapangan Karebosi penuh sesak oleh tahanan politik yang pro Republik. Kantor NICA yang terletak Hoge Paad (sekarang Jln.Ahmad Yani Kantor Walikota Makassar) juga dijadikan tempat penyiksaan bagi para pejuang, baik laki-laki-laki maupun perempuan.



Dengan ditahannya Dr.G.S.S.J.Ratulangi, maka ditunjuklah B.W.Lapiang sebagai Acting Gubernur Sulawesi, yang pada kesempatan pelantikannya, Belanda menjanjikan akan membentuk negara federal yang demokrasi dengan membentuk partai-partai yang dipersiapkan dalam pemilihan lokal dan pemilihan anggota Parlemen Indonesia Timur yang direncanakan pada bulan Juli 1949.



Setelah NICA dapat menguasai seluruh wilayah Sulawesi Selatan, maka didatangkanlah pasukan Kerajaan Belanda atau Koninklijke Landmacht, dengan maksud untuk menggantikan pasukan Australia yang akan berakhir pada bulan Juli 1946.



Pemerintahan sipil atau NICA kemudian diganti dengan Algemeene Regering-commisaris voor Borneo en de Groote Oost, yang memegang kekuasaan adalah Gubernur (Staatsblad 1946 Nomor 64 dan 67). Pada tanggal 8 Juli 1946, dengan Keputusan Letnan Gubernur Jenderal Dr.H.J.van Mook Nomor 4, dibentuklah suatu jawatan Komisaris Pemerintahan Umum untuk Borneo dan Timur Besar yang diberi tugas antara lain “Mempelajari dan mengadakan persiapan-persiapan selanjutnya untuk pembangunan ketatanegaraan di Borneo dan Timur Besar”. Kemudian pada tanggal 15 Juli 1946 diadakanlah penyerahan pemerintahan dan keamanan Tentara Sekutu di Indonesia Timur dan Borneo kepada Belanda yang diterima oleh Dr.H.J.van Mook dalam suatu upacara di Karebosi, sebelum melanjutkan perjalanannya menuju Kota Malino, untuk mengikuti Konperensi Malino yang dilaksanakan esok harinya. Penyerahan pemerintahan dan keamanan yang dilakukan itu mengingat Tentara Sekutu yang dipimpin oleh Inggris sudah harus meninggalkan Indonesia pada akhir bulan Nopember 1946. Keluarnya Staatsblad 1946 Nomor 64 dan 67, maka jabatan CoNICA dihapuskan, dan selanjutnya Dr.C.Lion Cachet diangkat menjadi Residen Sulawesi Selatan. Pada tahun 1948 Dr.C.Lion Cachet digantikan oleh Dr.J.van der Zwaal.



Kota Malino adalah suatu tempat peristirahatan yang dibangun oleh Gubernur Sulawesi J.CARON pada tahun 1932 setelah pembangunan jalan dari Makassar selesai tahun 1927, terletak 70 km dari Makassar. Malino artinya "tempat yang sunyi, sepi, dan damai".



Konperensi Malino mulai dilaksanakan dari tanggal 16 sampai 24 Juli 1946 dihadiri 51 utusan dari 18 Daerah seperti Bangka dan Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Minahasa, Manado, Sangihe-Talaud, Bali, Lombok, Timor, Maluku Utara, Maluku Selatan, dan Papua, diluar daerah-daerah Republik Indonesia. Konperensi ini dipimpin langsung oleh Letnan Gubernur Jenderal Dr.H.J.van Mook. Tujuan konperensi Malino pada dasarnya adalah untuk membentuk Negara Indonesia Timur atas daerah-daerah yang diserah terimakan dari Tentara Sekutu kepada pihak Belanda. Hasil-hasil yang dicapai dalam Konperensi Malino kemudian dilanjutkan dalam konperensi di Denpasar. Penyelenggaraan antara waktu Konperensi Malino dan Konperensi Denpasar diselenggarakan pula perundingan Linggajati yang diawali dengan gencatan senjata pada tanggal 20 September 1946 dan hasil perundingan disetujui dan diparaf pada tanggal 15 Nopember 1946.



Seusai Konperensi Malino, Walikota Makassar yang dipegang oleh D.M.van Zwieten diserahkan kepada Abd.Hamid Dg.Magassing (1946). Penunjukan Abd.Hamid Dg. Magassing adalah atas saran Nadjamuddin Dg.Malewa yang disampaikan Dr.H.J.van Mook pada tanggal 9 Pebruari 1946 di Jakarta yang antara lain dalam laporan itu disebutkan “Mengangkat seorang Indonesia sebagai Walikota Makassar dan pembentukan suatu Dewan Perwakilan Rakyat Kotapraja Makassar dengan mayoritas bangsa Indonesia yang didampingi oleh seorang Wakil Walikota bangsa Belanda”.



Walaupun Negara Indonesia sebagian besar telah dikuasai oleh Belanda, akan tetapi Pemerintah Republik Indonesia di Yogyakarta mengeluarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1946 tanggal 1 Oktober 1946 tentang Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) (ejaan van Ophuyzen, oe - u) yang disusul dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1946 tanggal 25 Oktober 1946 yang didalamnya diatur dasar penukaran penukaran uang rupiah Jepang yang berlaku di Indonesia, yaitu : Lima puluh rupiah uang Jepang disamakan dengan satu rupiah ORI, sedangkan diluar Jawa dan Madura, seratus rupiah uang Jepang sama dengan satu rupiah ORI. Dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1946 menentukan bahwa setiap sepuluh rupiah ORI bernilai sama dengan emas murni seberat 5 (lima) gram. 



Oeang Republik Indonesia disingkat ORI mulai beredar menggantikan uang peninggalan Jepang terhitung tanggal 26 Oktober 1946 jam 24.00. Uang Jepang yang beredar pada waktu itu tidak terhingga banyaknya (diperkirakan 4 milyar) dalam situasi perekonomian yang sangat kacau karena kekurangan barang import serta hasil produksi pertanian dan perkebunan tidak dapat dieksport akibat blokade yang dilakukan oleh Belanda. Pada masa-masa tersebut rakyat kekurangan bahan pakaian. Kurs mata uang Jepang dengan ORI adalah seribu rupiah mata uang Jepang ditukar dengan 1 rupiah mata uang Republik Indonesia. Mata uang yang beredar di Indonesia berdasarkan pengumuman Pemerintah RI di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 1945 ada 3 (tiga) macam yaitu: mata uang De Javasche Bank, mata uang Hindia Belanda, dan mata uang Jepang. Selain mata uang yang diumumkan oleh Pemerintah RI, beredar pula mata uang NICA sejak tanggal 6 Maret 1946 sudah diumumkan. Kurs yang ditentukan adalah satu rupiah mata uang Jepang dinilai tiga sen uang NICA. Menyusul dengan berlakunya dan diedarkannya uang Republik Indonesia, Pemerintah RI membentuk Bank Negara Indonesia pada tanggal 1 Nopember 1946 untuk melaksanakan kordinasi dalam pengurusan bidang ekonomi dan keuangan.



Sebagai kelanjutan dari Konperensi Malino dilaksanakanlah konperensi di Denpasar (Bali) dimulai dari tanggal 7 sampai dengan 24 Desember 1946 dihadiri 13 Daerah dengan jumlah peserta 70 orang. Konperensi Denpasar menghasilkan beberapa keputusan dalam rangka pembentuan Negara Indonesia Timur. Hasil-hasil yang telah disepakati dalam Konperensi Denpasar antara lain telah merumuskan peraturan mengenai pembentukan Negara Indonesia Timur yang terdiri dari 24 pasal, dan diberi judul "Peraturan Pembentukan Negara Indonesia Timur", dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda 1946 Nomor 143. Negara Indonesia Timur terdiri dari 13 daerah meliputi wilayah Groote Oost (Timur Besar) yang dibentuk berdasarkan Ordonnantie (Peraturan Pemerintah) tanggal 19 Desember 1936 (Staatsblad Nomor 68) dan Keputusan Gouverneur (Gubernur) tanggal 25 Mei 1938 (Staatsblad Nomor 264), mengenai pembagian wilayah Residensi Nieuw Guinea (Irian Barat – sekarang Irian Jaya) dan hubungannya dengan Negara Indonesia Serikat akan ditetapkan kemudian. Dalam hal Nieuw Guinea (Irian Barat) yang dalam rancangan peraturan disebutkan tidak memasukkan wilayah Nieuw Guinea ke dalam Negara Indonesia Timur ditentang keras oleh semua peserta terlebih Kasaipo utusan dari Irian Barat dan Zainal Abidin Alting, Sultan Tidore, mengingat Irian Barat pernah menjadi bagian kesultanan Tidore. Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa Ibukota Negara Indonesia Timur adalah Makassar. Jumlah penduduk Negara Indonesia Timur pada akhir bulan Desember 1946 adalah 10.290.000 jiwa, yang menghuni tiga belas daerah dengan luas 349.088 kilometer persegi.



Salah satu hal penting dalam Konperensi Denpasar adalah terpilihnya Tjokorde Gde Rake Soekawati sebagai Presiden NIT dan Tadjoeddin Noor sebagai Ketua Dewan Perwakilan Sementara Negara Indonesia. Sebelum Ketua Tadjoeddin Noor membubarkan rapat, Presiden Soekawati mengumumkan bahwa dia mengangkat Nadjamoeddin Daeng Malewa dari Sulawesi Selatan sebagai formatir (pembentuk) kabinet Pertama Negara Indonesia Timur.



Selain ke 13 Daerah yang telah dibentuk, masih terdapat beberapa daerah swapraja yang pada masa pemerintahan Hindia Belanda telah diikat dengan kontrak. Pemerintahan Swapraja ini terdiri dari 115 buah, yang wilayahnya meliputi lebih 75% dari wilayah Negara Indonesia Timur.



Pergolakan yang dilakukan oleh para pejuang di Sulawesi Selatan terhadap Belanda (NICA, KNIL) yang dimulai pada awal Oktober 1945 terus berlangsung. Untuk itu Letnan Gubernur Jenderal Dr.H.J.van Mook dan Jenderal S.Spoor mengirim bantuan ke Sulawesi Selatan dengan menugaskan Raymond Paul Pierre C.TPS Westerling bersama dengan pasukan khususnya ± 120 orang untuk menumpas pergolakan tersebut. Westerling tiba di Makassar pada tanggal tanggal 5 Desember 1946 dan mendirikan markas di Mattoanging guna menyusun rencana penumpasan kepada rakyat yang dianggap sebagai pemberontak. Dengan Surat Keputusan Letnan Gubernur General di Batavia (Jakarta) Nomor 1 tanggal 11 Desember 1946 Staatsblad Nomor 139, dinyatakan darurat perang (Staat van Oorlong en Beleg - SOB) di Sulawesi Selatan meliputi afdeeling Mandar, Pare-pare, Makassar, dan Bonthain. Dengan dasar itu Westerling, pada malam tanggal 11 Desember mulai mengadakan penumpasan di sekitar Kota Makassar, yaitu di kampung Batua, Borong, Kalukuang, Maccini Sombala, dan pada tanggal 17 Desember di Jongaya. Rakyat dikumpulkan disatu tempat baik laki-laki maupun perempuan dan anak-anak. Pada tanggal 19 Desember dilanjutkan ke markas besar perjuangan di Polombangkeng, Gowa. Tindakan Westerling beserta pasukannya menghukum mati di tempat terhadap rakyat dan pejuang di Sulawesi Selatan menimbulkan korban yang diperkirakan 40.000 jiwa. Tindakan kejam dan pembunuhan yang dilakukan oleh Westerling itu bertepatan dengan berlangsungnya Konperensi yang diselenggarakan di Denpasar dari tanggal 7 sampai dengan 24 Desember 1946.



Sehubungan dengan ditunjuknya Nadjamoeddin Dg.Malewa sebagai formatur dalam Konperensi Denpasar, maka dibentuklah Kabinet Nadjamoeddin pada tanggal 13 Januari 1947 terdiri dari sembilan menteri yang masing-masing mengepalai satu kementerian. Dalam susunan kabinet itu, Perdana Menteri Nadjamoeddin Dg.Malewa (Handelsconsulent di Makassar) merangkap Menteri Perekonomian. Untuk mengisi kekosongan pegawai dalam pemerintahan Negara Indonesia Timur, didasarkan kepada Surat Keputusan Letnan Gubernur-Jenderal tanggal 14 Maret 1946 Nomor 3 dan Surat Keputusan Komisariat Pemerintahan Umum untuk Borneo dan Timur Besar tanggal 14 Maret 1946 Nomor ARC 1/9/43 dan Nomor ARC 1/9/47, ditetapkan bahwa semua pegawai pemerintahan dalam negeri (Binnenlands Bestuur) dan polisi di wilayah Negara Indonesia Timur sejak mulai berlakunya surat keputusan itu dipekerjakan di bawah kekuasaan dan tanggung jawab Pemerintah Indonesia Timur. Tebentuknya Kabinet Nadjamoeddin Dg.Malewa, mengakhiri pemerintahan kolonial yang masih dijalankan oleh Belanda (NICA).



Ini berarti bahwa semua residen, asisten-residen, kontrolir dan pamong praja Indonesia seperti bestuursasistent, menteri polisi dan pegawai administratif lainnya dalam jawatan ini dan demikian juga semua pegawai kepolisian dari hopkomisaris sampai pangkat yang terendah dinas ini dipekerjakan di wilayah Indonesia Timur di bawah kekuasaan dan tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri. Mengenai kepolisian mulai dilakukan pada tanggal 1 April 1947.



Daerah-daerah yang dulu diperintah langsung oleh Hindia Belanda dijadikan Neo Landschap yang dibentuk dengan Surat penetapan Gubernur tanggal 16 Januari 1947 Nomor 2 (Staatsblad 1947 Nomor 9), adalah Jeneponto, Maros, Pangkajene, Takalar, dan dengan Surat penetapan Gubernur tanggal 16 Januari 1947 Nomor 10 (Staatsblad 1947 Nomor 10), adalah Bonthain, Bulukumba, Sinjai, dan Seleler (Selayar), kemudian terakhir adalah Pulau-pulau Makassar dengan Surat penetapan Gubernur Staatsblad 1948 Nomor 38. Keseluruhan Daerah-daerah ini nantinya akan bergabung menjadi Gabungan Selebes Selatan pada tahun 1948.



Kabinet Nadjamoeddin banyak mendapat tantangan sebagai akibat dari kekejaman KNIL terhadap penduduk sipil dan para pejuang di Sulawesi Selatan. Dalam pandangan umum Anggota Badan Perwakilan Sementara babak pertama yang berlangsung dari tanggal 29 April 1947 sampai tanggal 22 Mei 1947, Pemerintah Negara Indonesia Timur memberikan keterangan yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 28 April 1947 antara lain manyatakan "Penyusunan kepolisian Negara sebagai alat negara yang bertanggungjawab dalam bidang keamanan dan sebagai penegak hukum demi terwujudnya negara hukum di Indonesia Timur". Bertepatan dengan berakhirnya Pandangan Umum berakhir pula penangkapan dan pembantaian yang dilakukan oleh Westerling beserta pasukannya pada tanggal 22 Mei 1947 dan pasukannya ditarik kembali ke Jakarta.



Salah satu korban dalam keadaan darurat perang tersebut adalah tertembaknya Gallarang Ujung Tanah yaitu H.Abd.Muttalib Dg.Marala yang tidak diketahui siapa yang menembak. Untuk menggantikan H.Abd.Muttalib Dg.Marala maka ditunjuklah Abd.Rahim Dg.Tompo yang sebelumnya pernah menjadi Gallarang Ujung Tanah sewaktu pendudukan Tentara Jepang.



Dengan terbentuknya Negara Indonesia Timur yang merupakan Negara Bahagian bentukan pertama di Indonesia, Pemerintahan Hindia Belanda mengkonsolidasi pemerintahan dengan melakukan stelsel desentralisasi yang lebih progresif dari sebelum pendudukan Jepang, dan sebagai batu loncatan pertama penyusunan Negara menurut sistem feodalisme. Menurut pembagian administratif Pemerintah Hindia Belanda wilayah Timur Besar (Negara Indonesia Timur) kecuali Keresidenan Nieuw Guinea dibagi atas lima keresidenan, yaitu: Keresidenan Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, Bali-Lombok, dan Timor dan kepulauan di sekitarnya. Tiap-tiap keresidenan dibagi atas beberapa “afdeling” (bagian) dan tiap-tiap afdeling dibagi lagi atas beberapa “onderafdeling” (sub bagian). Tiap-tiap keresidenan dikepalai oleh residen yang termasuk golongan pamongpraja Belanda (korps Binnenlands Bestuur), tiap-tiap afdeling dikepalai oleh seorang asisten-residen dan tiap onderafdeling berada di bawah pimpinan seorang kontrolir.



Sebagai kelanjutan dari pembentukan Negara Indonesia Timur dan ditetapkannya Kota Makasar sebagai Ibu Kota Negara Indonesia Timur, Makassar berubah statusnya dari Neo-Stadsgemeente Makassar menjadi Haminte Kota Makassar sebagaimana halnya beberapa kota di Pulau Jawa. Perubahan menjadi Haminte Makassar didasarkan kepada Staatsblad Tahun 1947 Nomor 21 tanggal 29 Januari 1947 tentang Penunjukan wilayah yang meliputi daerah pada pembentukan Stadsgemeente Makassar dengan Undang-undang tertanggal 30 Desember 1938 (Staatsblad 1938 Nomor 718), termasuk daerah-daerah di luarnya yang terletak dipesisir Sulawesi dalam Onderafdeeling Makassar seperti dimaksud dalam Pasal 2 (1) dari Undang-undang tanggal 13 Pebruari 1946 (Staatsblad 1946 Nomor 17). Berdasarkan peraturan tersebut, Haminte Kota Makassar diberikan wewenang pemerintahan dan peraturan atas dasar pemberian hukum yang ada pada Pemerintah Haminte Kota Makassar, yang terdiri dari:

a.        Dewan (Perwakilan Rakyat).
b.       Anggota Badan Pemerintahan dan pemegang kekuasaan.
c.        Walikota.
Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang ditetapkan adalah 21 anggota, terdiri dari 12 orang dari golongan Indonesia, 5 orang dari golongan Belanda dan 4 orang dari golongan Asing yang bukan Belanda.


Dalam tahun 1947 beberapa tokoh masyarakat Islam yang tinggal di Makassar membangun sebuah masjid yang besar dan megah di Bontoala dengan bantuan dana diperoleh dari masyarakat. Luas bangunan masjid adalah 60 x 100 m2 dengan menara setinggi 17 m. Biaya pembangunan menara mesjid berasal dari sumbangan Raja Sumbawa. Mesjid ini dibangun selama dua tahun dan diresmikan pemakaiaannya pada tanggal 25 Mei 1949 (27 Rajab 1368), selanjutnya diberi nama Masjid Raya Makassar, yang merupakan mesjid terbesar dan termegah di Indonesia.



Raja-raja di Sulawesi Selatan dan Tenggara yang tidak menyetujui atas pemerintahan Belanda dan membentuk Negara Indonesia Timur, tetap setia kepada Republik Indonesia di Yogyakarta, oleh karena itu Belanda menganggap sebagai pro-Republik. Untuk kelancaran politik yang dijalankan oleh Belanda di Sulawesi Selatan, maka raja-raja yang dianggap non kooperatif diganti dengan raja-raja yang dapat bekerjasama dengan NICA. Raja Gowa I-Mangimangi Daeng Matutu meninggal dunia dalam tahun 1946, digantikan oleh putranya yaitu Andi Idjo Karaeng Lalolang pada tanggal 5 September 1946 setelah mendapat persetujuan Pemerintah Hindia Belanda. Selanjutnya pada tanggal 25 April 1947 Andi Idjo Karaeng Lalolang dilantik menjadi Raja Gowa. Pengangkatan Andi Idjo tersebut tidak dihadiri oleh Andi Mappanjukki karena masih dalam tahanan Belanda di Rantepao. Untuk membantu Raja Gowa Andi Idjo, diangkatlah 5 orang pejabat tinggi kerajaan.



Kabinet Negara Indonesia Timur yang dipimpin oleh Nadjamuddin Dg.Malewa sejak dibentuknya pada tanggal 13 Januari 1947 yang kemudian diperbaharui pada tanggal 2 Juni 1947, akhirnya pada tanggal 11 Oktober 1947 dibubarkan dan digantikan dengan Kabinet Dr.S.Y.Warouw. Dalam masa kabinet Dr.S.Y.Warouw, Abd.Hamid Dg.Magassing Walikota Makassar terpilih pula sebagai Wakil Ketua Badan Perwakilan Rakyat Sementara Negara Indonesia Timur. Dua bulan setelah pembentukan Kabinet Warouw, pada tanggal 10 Desember 1947 Ide Anak Agung Gde Agung diangkat menjadi Perdana Menteri NIT menggantikan Dr.S.Y.Warouw, dan pelantikan kabinetnya dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 1947. Kabinet ini bertahan sampai sampai kepada penyerahan kedaulatan RI dari Belanda kepada Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai awal dari berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat.



Sehubungan dengan rencana Pemerintah NIT untuk menggabung Pemerintah Swapraja yang jumlahnya 115 wilayah menjadi gabungan pemerintah daerah yang lebih besar, maka didakanlah musyawarah pada tanggal 12–13 Mei 1948 di Malino, tempat yang sebelumnya diselenggarakan Konperensi Malino. Muktamar ini dipimpin dan diketua oleh Perdana Menteri merangkap Menteri Urusan Dalam Negeri NIT I Gde Agung Anak Agung, dan hanya dihadiri 18 Kepala Swapraja dari masing-masing Daerah yaitu: Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sangihe Talaud, Sulawesi Tengah, Sumbawa, Timor dan Kepulauan sekitarnya, Flores, Sumba, dan Maluku Utara. Untuk Daerah Sulawesi Selatan (temasuk Sulawesi Tenggara), hanya dihadiri swapraja-swapraja Bone, Gowa, Buton, dan Wajo dari 38 swapraja yang ada di Sulawesi Selatan dan Tenggara.



Setelah Muktamar Malino, dilanjutkan dengan mempersatukan semua kerajaan-kerajaan besar dan kecil yang ada dalam wilayah Sulawesi Selatan menjadi suatu gabungan pemerintahan yang disebut Gabungan Selebes Selatan (Sulawesi Selatan). Pertemuan dalam rangka Pembentukan Gabungan Selebes Selatan dilaksanakan di Watampone pada tanggal 18 Oktober 1948 yang dihadiri 30 pemerintah kerajaan, dan 8 daerah pemangku hadat yang dibentuk dengan Staatsblad 1947 Nomor 9 dan Staatsblad 1947 Nomor 10. Tujuan pembentukan Gabungan Selebes Selatan pada dasarnya untuk memperjuangkan kepentingan penduduk pada hadat tinggi dan pada Pemerintah Negara Indonesia Timur yang dibentuk pada tanggal 24 Desember 1946. Selanjutnya naskah persetujuan dasar-dasar Gabungan disahkan oleh oleh Residen Selebes Selatan Dr.J.Van der Zwall pada tanggal 12 Nopember 1948 dan sekaligus Anggota-anggota Hadat Tinggi yang telah ditetapkan dilantik oleh Ide Anak Agung Gde Agung Perdana Menteri merangkap Menteri Urusan Dalam Negeri NIT. Sebagai Ketua Hadat Tinggi adalah Raja Bone Andi Pabenteng dan Wakil Ketua adalah Raja Gowa Andi Idjo Karaeng Lalolang. Daerah Gabungan itu diakui statusnya sebagai suatu Daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.



Badan-badan Gabungan Selebes Selatan, terdiri dari:

·              Hadat Tinggi (dewan eksekutif), terdiri dari 15 anggota termasuk ketua.
·              Majelis Harian dari Hadat Tinggi.
·              Ketua Hadat Tinggi.
·              Dewan Selebes Selatan, terdiri dari 39 anggota, 34 orang diantaranya dipilih, dan 1 kursi disediakan untuk seorang wakil dari pulau-pulau yang termasuk ondeafdeling Makassar, apabila daerah ini sudah dimasukkan dalam Gabungan.

Berdasarkan Staatsblad Indonesia Timur Tahun 1949 Nomor 3 tanggal 1 Pebruari 1949, Haminte Kota Makassar yang dibentuk dengan Staatsblad Hindia Belanda Nomor 718 tanggal 30 Desember 1938 dihapuskan dan menjadi Haminte Kota Makassar tidak sejati (Neo-Haminte) yang dibentuk berdasarkan besluit Gubernemen tanggal 29 Januari 1947 (Staatsblad Hindia Belanda Nomor 21) terhitung tanggal 1 Pebruari 1949. Disamping Haminte Kota Makassar tidak sejati, juga dibentuk Afdeeling Makassar (daerah administratif setingkat kabupaten) meliputi onder-afdeeling Pangkajene, Maros, Gowa, Jeneponto, Takalar, dan Pulau-pulau Sepermonde sebagaimana yang ditetapkan dulu dalam Ketetapan Gubernur Timur Besar tanggal 24 Pebruari 1940 Nomor 21 (Bijblad Nomor 14377) jo. Surat Ketetapan Menteri Urusan Dalam Negeri Indonesia Timur Nomor UPU 1/1/1945 tanggal 19 Januari 1950 dan Nomor UPU 1/6/23 tanggal 20 Maret 1950.


Dengan adanya perubahan menjadi Neo-Haminte Kota Makassar (Haminte tidak sejati), istilah Gallarang dirubah menjadi Distrik. Distrik-distrik Neo-Haminte Kota Makassar terdiri dari 4 (empat), yaitu:

1.        Distrik Ujung Tanah, meliputi 10 kampung yaitu: Kampung Ujung Tanah, Tabaringang, Pannampu, Kalukubodoa, Rappokalling, Rappojawa, Patingalloang, Gusung, dan Tallo. Kepala Distrik adalah Abd.Rahim Dg.Tompo.
2.        Distrik Wajo, meliputi 10 kampung, yaitu: Kampung Pattunuang, Butung, Malimongan Tua, Malimongan Baru, Melayu, Layang, Parang Layang, Bontoala, Wajo Baru, dan Baraya. Kepala Distrik adalah Baso Dg.Malewa.
3.        Distrik Makassar, meliputi 9 kampung, yaitu: Kampung Maricaya, Bara-baraya, Maradekaya, Lariang Bangngi, Maccini, Maloku, Mangkura, Pisang, dan Baru. Kepala Distrik adalah Sayat Dg.Patunru.
4.        Distrik Mariso, meliputi 9 kampung, yaitu: Kampung Mariso, Lette, Kunjungmae, Pannambungang, Mattoanging, Lette, Sambungjawa, Parang, dan Mamajang. Kepala Distrik adalah Dg.Sila.

Sehubungan dengan pembentukan Hadat Tinggi Sulawesi Selatan dan Tenggara dan perubahan Gallarang menjadi distrik, maka dibentuk juga Dewan Hadat Tingkat Distrik dalam lingkungan Haminte Makassar. Salah satu tugas Distrik yang diberikan pada waktu itu adalah menaksir dan menagih Pajak Jalan Kecil (PDC) yang dikenakan Rp. 15,- tiap orang, termasuk penagihan Pajak Pendapatan Kecil yang jumlahnya di bawah Rp. 830,- yang langsung distor ke Kas Negara. Mengenai Pendapatan Daerah Kotapraja Makassar, yang menjadi sumber utama adalah penerimaan dari Locis yang dikenakan kepada setiap kendaraan tidak bermotor, yaitu: Sepeda, Tiga-roda, Bendi, dan Gerobak. Penagihan ini dilakukan sendiri oleh pegawai-pegawai kantor Pajak Haminte Makassar yang berkantor di Jln.G.Lompobattang. Sedangkan penerimaan retribusi pasar-pasar yang masih aktif pada waktu yaitu adalah Pasar Butung, Kalimbu, Pannampu, Baru, Sambungjawa, dan Cidu, yang langsung dipungut oleh kepala pasar yang sudah ditetapkan.


Mulai tanggal 1 Oktober 1949 wilayah Negara Indonesia Timur dibagi menjadi tiga Komisariat, yaitu:

1.        Komisariat Negara Utara meliputi daerah-daerah Minahasa, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sangihe dan Talaud.
2.        Komisariat Negara Tengah meliputi daerah-daerah Sulawesi Selatan dan Maluku Selatan.
3.        Komisariat Negara Selatan meliputi daerah-daerah Bali, Lombok Sumbawa, Flores, Timor, dan Pulau-pulau di sekitarnya, dan Sumba.

Dengan terbentuknya Komisariat Negara, maka kekuasaan dan pelaksanaan tugas sehari-hari yang dijalankan oleh residen menjadi tanggung jawab kepala pemerintah daerah dibawah perintah dan pengawasan Komisaris Negara Indonesia Timur.


B. UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1948



Pada tanggal 10 Juli 1948 Pemerintah Republik Indonesia di Yogyakarta telah berhasil mengeluarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan tentang Penetapan Aturan-aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri atau disebut Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah, ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 10 Juli 1948. Undang-undang ini dibuat sebagai pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 yang dibuatnya amat sederhana, sehingga dengan demikian Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 merupakan pelaksanaan dari Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945. Selain Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948, Pemerintah RI juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 1948 (PGP 1948), yang mengatur tentang gaji Pegawai Negeri Sipil, mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1948.



Bertepatan dengan pembahasan/ pengesahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948, di Bandung juga berlangsung Konperensi Bandung (Pertemuan Permusyawaratan Federal) yang dilaksanakan dari tanggal 8 Juli – 15 Juli 1948. Penyelenggaraan Konperensi adalah prakarsa Perdana Menteri NIT Ide Anak Agung Gde Agung dengan kerja sama dengan Perdana Menteri Negara Pasundan Adil Poeradiedja, tanpa sepengatahuan Van Mook. Konperensi dihadiri 16 delegasi dari Negara Indonesia Timur, 11 delegasi dari bakal negara bagian (Banjar, Bangka, Belitung, Dayak Besar, Kalimantan Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur, Pasundan, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Timur), dan 3 Peninjau dari Jawa Tengah, Jawa Timur Timur, dan Padang. Dari konperensi ini menghasilkan Resolusi Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO) yang dalam kesimpulannya antara lain disebutkan bahwa berdirinya Negara Indonesia Serikat (NIS) yang berdaulat selambat-lambatnya tercapai pada tanggal 1 Januari 1949.



Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 yang telah dikeluarkan belum dapat dijalankan berhubung perkembangan poltik dan situasi Negara Indonesia yang baru tiga tahun terbentuk itu belum menentu sebagai akibat tekanan dari Belanda untuk memperkecil wilayah RI yang berpusat di Yogyakarta. Pada tanggal 18 September 1948 terjadi suatu peristiwa yang mengagetkan Pemerintah RI di Yogyakarta, yaitu adanya pemberontakan yang dilakukan oleh PKI/FDR di Madiun. Peristiwa itu terjadi 6 hari sesudah penutupan PON I di Solo pada tanggal 12 September 1948. Pembukaan PON I dilangsungkan pada tanggal 9 September 1948 dan dibuka oleh Presiden Soekarno. Baru saja selesai penumpasan pemberontakan PKI, menyusul pada hari Minggu tanggal 19 Desember 1948 jam 00.00 malam Belanda menyerang Ibukota RI di Yogyakarta, dan pada pagi harinya Ibukota RI Yogyakarta berhasil diduduki dan menawan Presiden RI Soekarno serta beberapa pemimpin lainnya, termasuk didalamnya Dr.G.S.S.J. Ratulangi dan Tadjoeddin Noor. Pada tanggal 22 Desember 1948 Presiden RI Soekarno dan Wakil Presiden RI Moehammad Hatta diasingkan ke Prapat Sumatera dengan menggunakan pesawat bomber B-25. Sehari sebelum peristiwa itu, pada tanggal 18 Desember 1948, Parlemen RI akan mengadakan kunjungan balasan ke Makassar setelah misi Parlemen NIT mengunjungi Yogyakarta dari tanggal 18 – 29 Pebruari 1950. Pada saat rombongan sudah meninggalkan Jakarta menuju Makassar, tiba-tiba kapal terbang yang ditumpangi mengalami kerusakan, sehingga penerbangan dibatalkan.



Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah, ditetapkan bahwa Daerah Negara Republik Indonesia terdiri dari 3 tingkatan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, yaitu : Propinsi, Kabupaten (Kota Besar) dan Desa (Kota kecil, negeri, marga dan sebagainya), dengan titik berat dalam memberi hak mengatur rumah tangga daerah lebih diutamakan diadakan di desa. Dalam Pasal 2 dan Penjelasan Umum disebutkan, bahwa Pemerintah Daerah terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah yang memegang kekuasaan yang tertinggi. Ketua dan Wakil Ketua dipilih oleh dan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah dipilih selama 5 tahun (Pasal 3 dan Pasal 14). Dewan Pemerintah Daerah menjalankan pemerin-tahan sehari-hari dan bersama-sama bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Derah. Dengan demikian maka segala sesuatu yang mengenai pemerintahan daerah dijalankan secara kolegial (bersama-sama). Dimana Kepala Daerah menjabat Ketua dan anggota Dewan Pemerintah Daerah. Kepala Daerah di dalam Pemerintahan Daerah mempunyai dua rupa (fungsi), yaitu Kepala Daerah sebagai pengawas adalah Wakil Pemerintah dan sebagai ketua dan anggota Dewan Pemerintah Daerah adalah alat (organ) Pemerintah Daerah.



Dalam Penjelasan Umum nomor 13 antara lain disebutkan, bahwa Pemerintahan Daerah berupa dua macam, ialah:

a.        Pemerintahan Daerah yang disandarkan pada hak otonomi;
b.       Pemerintahan Daerah yang disandarkan pada hak medebewind.


Pada pembentukan pemerintahan Daerah yang hendak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, oleh Pemerintah Pusat ditentukan kewajiban (pekerjaan) yang dapat diserahkan, yaitu:

a.        Penyerahan penuh, artinya baik tentang asasnya (prinsip-prinsipnya) maupun tentang caranya menjalankan kewajiban (pekerjaan) yang diserahkan itu, diserahkan semuanya kepada Daerah. (hak otonomi);
b.       Penyerahan tidak penuh, artinya penyerahan hanya mengenai caranya menjalankan saja, sedang prinsip-prinsipnya (asas-asasnya) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sendiri (hak medebewind).

Hak medebewind yang diserahkan kepada Kabupaten dan Kota menurut peraturan lama amat sedikit, yang pada umumnya ada ditangan kepala daerah. Dengan keluarnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948, maka hak medebewind diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah, baik dari Pemerintah ke Daerah, maupun dari Daerah ke Daerah dibawahnya. Penyerahan hak otonomi dan hak medebewind akan diserahkan dalam Undang-undang Pembentukan dari masing-masing daerah dan disebutkan macam-macam kewajiban yang diserahkan kepada daerah.


Pemberian sistem otonomi yang diatur dalam Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah ini, adalah otonomi materiel yang dalam intinya menyatakan bahwa urusan rumah tangga Daerah diatur oleh Pemerintah Daerah, sehingga segala urusan yang tidak atau belum diatur oleh Pemerintah Pusat atau Daerah tingkat atas dapat diatur oleh daerah.



Selanjutnya, dalam Pasal 20 ditetapkan bahwa Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas usul Dewan Pemerintah Daerah. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga menjadi Sekretaris Dewan Pemerintah Daerah dan Sekretaris Kepala Daerah. Hal ini mengingat pekerjaan dan kedudukan sekretaris sangat penting yang memungkinkan diangkat lebih dari satu Sekretaris, yaitu Sekretaris I dan Sekretaris II. 



Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948, maka pemerintahan dualistis yang dijalankan pada waktu itu dihapuskan, dimana pemerintahan di daerah-daerah dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Eksekutif yang disebut pemerintah otonomi, dan pemerintahan yang dipimpin oleh Kepala Daerah sendiri yang disebut Pamong Praja. Untuk itu, maka pemerintahan dualistis dihapuskan dan untuk selanjutnya dijalankan secara bersama-sama (kolegial) oleh Dewan Pemerintahan Daerah.



Berhubung dengan pembentukan Daerah-daerah menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948, maka Pamong Praja lambat laun akan dihapuskan dan dimasukkan kedalam pemerintahan daerah, maka tinggal Kepala Daerah yang menjadi wakil Pemerintah Pusat. Pelaksanaan Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah Nomor 22 Tahun 1948 yang ditetapkan pada tanggal 10 Juli 1948 baru dapat diberlakukan pada tanggal 13 Maret 1950 setelah Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 1950 tentang Peraturan Daerah Pulihan, yang menjadi dasar pembentukan daerah-daerah otonom propinsi, kabupaten (kota besar), desa (kota kecil, Negari, Marga, dan sebagainya) di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Irian Barat (Irian Jaya). Berhubung Irian Barat masih dikuasai oleh Belanda, maka Ibukota Irian Barat untuk sementara ditempatkan di Soasiu Pulau Tidore (Maluku).



Propinsi-propinsi yang dibentuk baru menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 adalah: Jawa Timur (UU Nomor 2 Tahun 1950), D.I.Yogjakarta (UU Nomor 3 Tahun 1950), Jawa Tengah (UU Nomor 10 Tahun 1950), Jawa Barat (UU Nomor 11 Tahun 1950), Sumatera Selatan (PPUU Nomor 3 Tahun 1950), Sumatera Tengah (PPUU Nomor 4 Tahun 1950), dan Sumatera Utara (PPUU Nomor 5 Tahun 1950). Semua peraturan pembentukan daerah otonom tersebut mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950. Menyusul kemudian Propinsi Kalimantan (UUDar Nomor 2 Tahun 1953), Kalimantan lebih lanjut dipecah menjadi 3 propinsi yaitu: Kalimantan Barat (UU Nomor 25 Tahun 1956), Kalimantan Timur (UU Nomor 25 Tahun 1956), dan Kalimatan Selatan (UU Nomor 25 Tahun 1956), Aceh (UU Nomor 24 Tahun 1956), dan Irian Barat (UU Nomor 15 Tahun 1956). Daerah-daerah yang telah dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948, yaitu 12 propinsi (termasuk 1 daerah istimewa setingkat dengan propinsi), 142 kabupaten (termasuk 3 daerah istimewa setingkat dengan kabupaten, 23 kota besar, dan 17 kota kecil.



Mengenai sumber-sumber pendapatan (keuangan) Daerah diatur dalam pasal 37 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948, yaitu :

a.        Pajak daerah, ialah pajak yang tidak atau belum diatur oleh Pemerintah Pusat.
b.       Retribusi, ialah pemungutan pendapatan oleh daerah-daerah sebagai pengganti (kerugian) diensten yang diberikan oleh daerah kepada siapa saja yang membutuhkan diensten itu, misalnya bea pasar, air minum, tambangan, uang sekolah, pemakaian tempat pemandian, lapangan olah raga dan sebagainya, bea pemeriksaan susu, daging, hewan dan lain-lainnya.
c.        Pendapatan hasil perusahaan.
d.       Pajak Negara yang diserahkan kepada daerah.
e.        Lain-lain pendapatan daerah, umpamanya bisa berupa:
·              Pinjaman, biasanya uang pinjaman itu dipergunakan guna menjalankan usaha-usaha yang produktif dan menguntungkan kepentingan daerah, umpamanya membikin saluran air, mendirikan jembatan-jembatan, dan mendirikan pabrik yang mengun-tungkan (rendabel);
·              Subsidi (sokongan), ialah bila daerah harus mengeluarkan biaya luar biasa yang melebihi kekuatan daerah untuk pekerjaan besar, lebih-lebih pula yang mengenai kepentingan lebih luas dari kepentingan daerah;
·              Macam-macam penjualan barang-barang milik daerah sendiri, menyewakan barang-barang dan lain-lainnya;
·              Lain-lain.
Untuk sementara waktu sumber pendapatan tersebut belum dapat dijalankan, sehingga kepada daerah hanya diberikan sluitpost (subsidi), sebagaimana penjelasan pada Nomor 33.


C. UNDANG-UNDANG NIT NOMOR 44 TAHUN 1950



Sejak terbentuknya Negara Indonesia Timur (NIT) pada tanggal 24 Desember 1947, barulah dapat diadakan pemilihan umum untuk memilih anggota Badan Perwakilan Rakyat yang mulai dilaksanakan dalam bulan September 1949 dan selesai memilih Anggota Badan Perwakilan Rakyat pada bulan Oktober 1949. Mengenai Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah yang telah dibahas Badan Perwakilan Rakyat Sementara selama dua tahun dan dilanjutkan oleh Badan Perwakilan Rakyat yang disusun berdasarkan hasil Pemilihan Umum pada bulan Oktober 1949, akhirnya dalam suasana masih kacau akibat peristiwa pemberontakan Kapten Andi Azis dan berdirinya Republik Maluku Selatan (RMS) pada tanggal 24 April 1950 yang diproklamirkan oleh Dr.Soumokil, Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah Negara Indonesia Timur dapat disahkan pada tanggal 15 Juni 1950. Sebelum disetujui dan disahkan Rencana Undang-undang tersebut, di Jakarta, pada tanggal 19 Mei 1950 telah dicapai persetujuan antara RI dan RIS untuk membentuk Negara Kesatuan (eenheidstaat) yang mempunyai souvereiniteit kedalam dan keluar. Undang-undang ini ditetapkan, mengingat suasana politik psychologis yang memerlukan perubahan pemerintahan daerah-daerah di Indonesia Timur untuk disesuaikan dengan status Negara Kesatuan, sambil menunggu ditetapkannya undang-undang yang berlaku di seluruh Indonesia selaku Negara Kesatuan.



Undang-undang Negara Indonesia Timur (NIT) Nomor 44 Tahun 1950 tanggal 15 Juni 1950 tentang Pemerintahan Daerah Negara Indonesia Timur, ditandatangani di Makassar oleh Acting Presiden Negara Indonesia Timur Husain Puang Limboro. Undang-undang ini organik dari Voorloopige voorzi eningen met betrekking tot de bestuursvoering in de gewesten Borneo en de Groote Oost (Staatsblad 1946 Nomor 17 tanggal 13 Pebruari 1946) dan Zelfbestuursregelen 1938 tanggal 14 September 1938 (Staatsblad 1938 Nomor 529). Isi dari Undang-undang NIT Nomor 44 Tahun 1950 sebagian besar mengambil ketentuan-ketentuan dari Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 1948, hanya disesuaikan dengan keadaan di Negara Indonesia Timur.



Dalam Pasal 1 ditetapkan bahwa Negara Indonesia Timur untuk sementara disusun dalam 2 atau 3 tingkatan, yaitu Daerah-daerah, Daerah-daerah bagian atau Daerah-daerah anak bagian yang sama tingkatannya yang ditetapkan dalam Staatsblad 1946 Nomor 143 Peraturan pembentukan Negara Indonesia Timur. Sebagaimana halnya dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948, pemberian otonomi kepada Daerah-daerah di Negara Indonesia Timur juga menganut otonomi materiil, apa yang merupakan urusan rumah tangga dari sesuatu Daerah, Daerah bahagian, atau Daerah anak bahagian akan ditetapkan dalam undang-undang. Akan tetapi sampai saat hapusnya Negara Indonesia Timur belum pernah diadakan undang-undang yang menetapkan rumah tangga tersebut, demikian juga dengan pembentukan Daerah-daerah bagian dan Daerah-daerah anak bagian.

Dari Album SEJARAH KOTA MAKASSAR
Tentara Kemanan Rakyat (TKR) pada masa revolusi di Sulawesi Selatan.
Tentara Kemanan Rakyat (TKR) pada masa revolusi di Sulawesi Selatan.
Dalam Undang-undang NIT Nomor 44 Tahun 1950, Pemerintahan Daerah terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah, dimana Kepala Daerah merangkap jabatan Ketua dan anggota Dewan Pemerintah Daerah, yang menjalankan tugas atas nama dan untuk Pemerintah Pusat serta mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah diangkat oleh Presiden Negara Indonesia Timur dari sedikit-dikitnya dua dan sebanyak-banyaknya empat orang calon yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Untuk Kepala Daerah Swapraja diangkat oleh Presiden dari keturunan keluarga Swapraja di daerah itu dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran dan kesetiaan dan mengingat adat istiadat di daerah itu, atas pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Disamping Kepala Daerah Swapraja dapat diangkat Wakil Kepala Daerah Swapraja.


Dalam pasal 3, dijelaskan bahwa Anggota Dewan Perwakian Rakyat dari Daerah dan Daerah bagian/ anak bagian ditetapkan oleh Pemerintah Negara Indonesia Timur, dengan pertimbangan faktor-faktor luasnya tugas otonomi, kekuatan keuangan, jumlah penduduk dan suasana politik, dan dipilih untuk selama-lamanya 3 tahun. Untuk Dewan Pemerintah Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas dasar perwakilan berimbang. Dewan Pemerintah Daerah menjalankan Pemerintahan sehari-hari yang bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.



Daerah-daerah Negara Indonesia Timur meliputi wilayah Indonesia Timur Besar (Groote Oost) yang dibentuk berdasarkan Ordonnantie tanggal 19 Desember 1936 (Staatsblad No. 68) dan Keputusan Gouverneur tanggal 25 Mei 1938 (Staatsblad No. 264) meliputi Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil dengan Ibukotanya adalah Makassar. Daerah-daerah terdiri dari 13 daerah (himpunan masyarakat otonom) adalah sama dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pembentukan Negara Indonesia Timur (Staatsblad 1946 Nomor 143) Pasal 14, sebagai berikut:

a.        Daerah Sulawesi Selatan, terdiri dari 30 Swapraja;
b.       Daerah Minahasa;
c.        Daerah Sangihe dan Talaud, terdiri dari 6 Swapraja;
d.       Daerah Sulawesi Utara, terdiri dari 5 Swapraja;
e.        Daerah Sulawesi Tengah, terdiri dari 15 Swapraja;
f.        Daerah Bali, terdiri dari 8 Swapraja;
g.       Daerah Lombok, terdiri dari 1 bagian (Neo Landschap);
h.        Daerah Sumbawa, terdiri dari 3 Swapraja;
i.         Daerah Flores, terdiri dari 9 Swapraja;
j.         Daerah Sumba, terdiri dari 16 Swapraja;
k.        Daerah Timor dan kepulauan sekitarnya, terdiri dari 19 Swapraja;
l.         Daerah Maluku Selatan, terdiri dari 1 wilayah (Neo Landschap);
m.      Daerah Maluku Utara, terdiri dari 3 Swapraja.

Ketigabelas Daerah itu sebenarnya sudah terbentuk antara tahun 1946 dan 1947, yaitu sebelum tanggal berlakunya Undang-undang Negara Indonesia Timur (NIT) Nomor 44 Tahun 1950 tanggal 15 Juni 1950. Untuk Kota Makassar yang statusnya sebagai Kota Haminte tidak sejati (Neo Haminte) yang dibentuk berdasarkan Staatsblad Indonesia Timur Tahun 1949 Nomor 3, tidak termasuk dalam 13 Daerah tersebut. Tidak masuknya dalam 13 Daerah tersebut, mungkin karena Kotapraja Makassar ditunjuk sebagai Ibukota Negara Indonesia Timur.


Himpunan masyarakat otonom untuk Daerah Sulawesi Selatan terdiri dari wilayah Keresidenan Sulawesi dan lingkungannya, dimana termasuk Daerah-daerah Swapraja Wajo, Soppeng, Malusetasi, Suppa, Sawitto, Batulappa, Kassa, Sidenreng, Tanete, Rappang, Alla, Barru, Soppengriaja, Majene, Pambuang, Cenrana, Balangnipa, Binuang, Mamuju, Tapang, Luwu, Tanah Toraja, Buton, Laiwu, Gowa dan Bone. Selanjutnya pada tahun 1948 daerah-daerah (Neo Landschap) Jeneponto, Maros, Pangkajene, Takalar, Bonthain, Bulukumba, Sinjai, dan Seleler (Selayar). Keseluruhan Daerah-daerah Swapraja (Landschap) dan Neo Landschap yang jumlahnya 38 buah digabung dalam Gabungan Selebes Selatan.



Salah satu sumber utama penghasilan Negara Indonesia Timur adalah dari Pajak Kopra yang ditetapkan dalam Undang-undang Indonesia Timur Nomor 16 Tahun 1949 tentang mengatur pajak bagi ekspor kopra. Pajak Kopra ini menjadi kewenangan Daerah-daerah di Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara. Pajak Kopra ini kemudian dirubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 1957, kemudian dibekukan dan diganti dengan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1969 tentang Sumbangan Rehabilitasi Kopra. Sebagai gambaran, ekspor kopra pada tahun 1947 jumlahnya 152.000 ton meningkat pada tahun 1949 menjadi 306.000 ton. Nilai ekspor kopra pada tahun 1950 berjumlah 150 juta rupiah, sedangkan nilai ekspor keseluruhan 180 juta rupiah. Nilai ekspor lainnya pada tahun 1949 diperoleh dari ekspor beras sebanyak 100.000 ton, ekspor hewan sebanyak 2,6 juta rupiah, hasil kayu sebanyak 90.000 m3, hasil hutan diperoleh 8 juta rupiah, dan ikan laut 4 juta rupiah.



D. TERBENTUKNYA NEGARA INDONESIA SERIKAT



Konperensi Meja Bundar (KMB) yang dibuka pada tanggal 23 Agustus 1949 pukul 2 siang bertempat di ruangan Ridderzaal di Den Haag, dan berakhir pada tanggal 2 Nopember 1949, telah disepakati 12 buah dokumen yang terdiri dari 268 pasal. Naskah persetujuan KMB kemudian disetujui oleh Majelis Tinggi Belanda pada tanggal 19 Desember 1949. Selanjutnya untuk penyerahan kedaulatan akan dilakukan sendiri oleh Ratu Juliana pada tanggal 27 Desember 1949.



Sementara di Jakarta pada tanggal 14 Desember 1949 bertempat di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 berhasil pula disetujui naskah Undang-undang Dasar Sementara berisi Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang dituangkan dalam Piagam Penanda Tanganan Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan ditanda tangani oleh wakil-wakil dari 16 Negara Bagian, yaitu:

1.        Republik Indonesia,
2.        Indonesia Timur,
3.        Jawa Tengah,
4.        Jawa Timur,
5.        Madura,
6.        Pasundan,
7.        Kalimantan Barat,
8.        Kalimantan Tenggara,
9.        Kalimantan Timur,
10.     Dayak Besar,
11.     Banjar,
12.     Bangka,
13.     Belitung,
14.     Riau,
15.     Sumatra Selatan,
16.     Sumatra Timur.

Naskah rencana Undang-undang Dasar Sementara disusun oleh Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi Pertemuan Musyawarah Federal yang selesai disusun pada pertengahan bulan Oktober 1949 dan selanjutnya disetujui oleh Delegasi Republik Indonesia dan Daerah-daerah Bagian pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 1949 di Scheveningen (sebuah kota dekat Den Haag).


Dalam Pasal 186 Konstitusi RIS disebutkan “Konstitusi (Sidang Pembuat Konstitusi) bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan konstitusi Republik Indonesia Serikat yang akan menggantikan Konstitusi sementara ini”, dan dalam Pasal 197 disebutkan pula bahwa “Konstitusi ini mulai berlaku pada saat pemulihan Kedaulatan”.



Dalam Konstitusi RIS tidak disebutkan mengenai pengaturan tentang pemerintahan di Daerah, kecuali Daerah-daerah swapraja yang sudah ada tetap diakui. Dengan demikian, maka pengaturan pemerintahan di daerah-daerah menjadi wewenang Negara-negara Bagian untuk menetapkannya.



Dengan disetujuinya Undang-undang Dasar Sementara RIS, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 berubah menjadi Negara Indonesia Serikat (RIS), yang berarti susunan ketatanegaraan Indonesia berubah menjadi negara federal atau negara serikat. Hal ini sudah dijanjikan oleh Ratu Juliana dalam pidato radionya pada tanggal 6 Desember 1942 di London.



Salah satu hasil dari KMB dibidang ekonomi dan keuangan yang diatur dalam Pasal 25, bahagian D, dari dokumen h., ialah hal penyelesaian hutang piutang yang menetapkan berapa banyak hutang yang dibebankan kepada RIS. Sebagai gambaran, hutang-hutang yang menjadi tanggungan Pemerintah RIS adalah sebagai berikut:

a.        Hutang dengan jangka panjang terhitung mulai 31 Desember 1949, jumlahnya f.128.579.675,-
b.       Hutang kepada negeri lain, terhitung pada tanggal 31 Desember 1949, jumlahnya $.93.002.600,21 tambah £ 8.500.000,-
c.        Hutang kepada kerajaan Belanda, terhitung mulai 31 Desember 1949, jumlahnya f.268.500.000,-
d.       Semua hutang dalam negeri dari Indonesia pada tanggal penyerahan kedaulatan (27 Desember 1949).

Sementara diadakan Konperensi Meja Bundar yang berlangsung di Den Haag, Belanda dari 23 Agustus 1949 hingga 2 Nopember 1949, di Makassar, Robert Mongisidi menjalani hukuman mati yang dieksekusi pada tanggal 5 September 1949 jam 05.00 pagi di Paccinang, dan esok harinya pukul 17.00 dimakamkan di Pampang dalam suatu upacara yang dihadiri 20.000 orang. Walaupun hukuman yang diputuskan mendapat reaksi keras dari seluruh masyarakat Sulawesi Selatan, namun oleh Mr.Dr.Ch.R.S.Soumokil selaku Menteri Kehakiman N.I.T. tetap memerintahkan untuk melaksanakan putusan hukuman mati. Sebelum penjatuhan hukuman mati, Robert Mongisidi pernah meloloskan diri dari penjara bersama Abdullah Haddade, H.M.Yoseph dan Lewang Daeng Matari. Robert Mongisidi melarikan diri ke Barombong, karena Belanda mengetahui keberadaannya, maka dia ke Jongaya untuk bersatu kembali dengan para pejuang. Di Jongaya, Pak Nando menyembunyikannya di belakang kandang babi. Malam harinya dia diantar ke rumah Andi Mappanyukki, karena keadaan tidak aman, maka dia diantar ke rumah M.Ali Mabham Daeng Tojeng, dan oleh M.Ali Mabham Daeng Tojeng menyembunyikan di menara Masjid Babul Firdaus, Jongaya. Keesokan harinya Robert Mongisidi mencari tempat persembunyian di tempat lain dan menyamar mencari kerja di salah satu rumah milik Belanda di Mangkura. Pada tanggal 26 Oktober 1948 dapat ditangkap kembali oleh Militaire Politie (M.P) Belanda di Klaperlaan Gang 22 Nomor 3 Makassar (sekarang Jalan Wolter Mongisidi) bersama dengan teman-temannya, kemudian diajukan kemuka pengadilan dengan tuduhan sebagai pengacau, ekstremis, dan perampok.


Selanjutnya berdasarkan hasil Konperensi Meja Bundar pada dokumen b. (Piagam Penyerahan Kedaulatan) dan dokumen g. (Statuut Uni), maka pada tanggal 17 Desember 1949 Ir.Soekarno dilantik menjadi Presiden Pertama RIS di Yogya. Pada hari itu juga tanggal 17 Desember 1949 pukul 10.00, di Sungguminasa, dilakukan penaikan bendera Merah Putih di depan Istana Raja Gowa (Balla Lompoa), dalam acara itu Andi Idjo Karaeng Lalolang menyampaikan pidato, bahwa mendukung pemerintahan Republik Indonesia Serikat dibawah Presiden Soekarno.



Pada tanggal 20 Desember 1949 disusunlah Kabinet Republik Indonesia Serikat dengan Perdana Menteri adalah Drs.Moh.Hatta. Dengan terbentuknya Kabinet RIS dan beberapa Menteri lainnya menjadi Menteri Republik Indonesia Serikat dan berkedudukan di Jakarta, maka disusunlah Kabinet Republik Indonesia sebagai Kabinet Peralihan RI (Kabinet RI Yogyakarta) yang berkedudukan di Yogyakarta.



Salah satu dari tujuh program Kabinet Hatta sebagai Kabinet Pertama Republik Indonesia Serikat, adalah menyelenggarakan supaya pemindahan kekuasaan ketangan bangsa Indonesia diseluruh Indonesia terjadi dengan seksama; mengusahakan reorganisasi KNIL dan pembentukan Angkatan Perang RIS dan pengembalian tentara Belanda kenegerinya dalam waktu yang selekas-lekasnya.



Pada tanggal 24 Desember 1949 yang merupakan hari jadi Negara Indonesia Timur yang ketiga, bertempat di Istana kepresidenan NIT di Makassar, dilaksanakan suatu upacara kenegaraan peringatan hari ulang tahun Negara Indonesia Timur yang dipimpin oleh Presiden NIT Tjokorde Gde Rake Soekawati. Pada peringatan ulang tahun itu dihadiri pula Sultan Hamengku Bowono IX di dalam kedudukannya sebagai Menteri Pertahanan Republik Indonesia Serikat. Pada kesempatan itu Perdana Menteri NIT Ide Anak Agung Gde Agung menyampaikan untuk mengundurkan diri sehubungan dengan pengangkatannya sebagai Menteri Urusan Dalam Negeri Republik Indonesia Serikat.



Pada tanggal 27 Desember 1949 jam 10.00 pagi bertempat di Istana de Dam (Amsterdam) dilakukanlah penyerahan kedaulatan Republik Indonesia - kecuali residensi Irian atau Nieuw Guinea - dari Pemerintah Belanda yang diwakili oleh Ratu Juliana kepada Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Drs.Moh.Hatta, yang menandai lahirnya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), yang merupakan negara federal.



Di Jakarta bertempat di Istana Koningsplein (Istana Gambir) pada saat yang sama, yaitu pukul lima sore waktu setempat Wakil Tinggi Mahkota Kerajaan Belanda Dr.A.H.J.Lovink menyerahkan kekuasaan Pemerintah Belanda kepada Sultan Hamengku Buwono IX yang bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia Serikat. Sedangkan penyerahan kekuasaan di Makassar, diterima langsung oleh Letkol A.Y.Mokoginta yang hanya dihadiri beberapa anggota CPM (Corps Polisi Militer).



Menyusul setelah penyerahan kekuasaan di Makassar, dalam bulan Desember 1949, pemuda-pemuda pejuang kemerdekaan, tokoh-tokoh politik, dan raja-raja yang dipenjara atau diasingkan sejak tahun 1946 mulai dibebaskan. Termasuk yang dibebaskan adalah Andi Djemma Datu Luwu, Andi Mappanyukki, Sultan Dg.Radja Karaeng Gantarang, Padjonga Daeng Ngalla Karaeng Bulukumba dan lain-lain. Andi Djemma Datu luwu yang dipenjara di Ternate, meninggalkan Ternate pada tanggal 23 Pebruari 1950 dengan kapal laut Tanimbar yang dilepas oleh penduduk Ternate yang memadati pelabuhan. Andi Djemma dan rombongan tiba di Pelabuhan Makassar tanggal 1 Maret 1950 dengan penjemputan yang sangat ramai, beliau dan permaisurinya dikalungi bunga, selajutnya diarak kerumah mertuanya, Andi Mappanyukki di Jongaya.



Sebagai tindak lanjut dari penyerahan kedaulatan kepada RI dan pemberlakuan Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang telah disetujui dan ditandatangani dari masing-masing Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi Daerah-daerah Bahagian sejak tanggal 14 Desember 1949 di Jakarta, maka keluar Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 48 Tahun 1950 tanggal 31 Januari 1950 tentang Mengumumkan Piagam Penanda Tanganan dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat, yang selanjutnya diumumkan oleh Menteri Kehakiman RIS Soepomo pada tanggal 6 Pebruari 1950, yang isinya adalah:

1.        Piagam penandatanganan Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
2.        Konstitusi Republik Indonesia Serikat.

Setelah Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 48 Tahun 1950, dan berdasarkan Pasal 44 Konstitusi RIS, maka dikeluarkan Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1950 tanggal 8 Maret 1950 tentang Tata Cara Perobahan Susunan Kenegaraan dari Wilayah Republik Indonesia Serikat (Lembaran Negara Nomor 16 Tahun 1950), mulai berlaku tanggal 9 Maret 1950. Setelah itu, keluar lagi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 1950 tentang Peraturan Daerah Pulihan, mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 1950. Dengan keluarnya PERPU Nomor 1 Tahun 1950, maka sampai dengan tanggal 5 April 1950 sisa 3 (tiga) negara bagian yaitu: Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Sumatra Timur.


Pasal 2 PERPU Nomor 1 Tahun 1950 mengalami perubahan redaksi melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1950 tanggal 21 Juni 1950, yang berlaku surut sama dengan tanggal mulai berlakunya PERPU Nomor 1 Tahun 1950, yang bunyinya “Segala Peraturan dan Undang-undang di daerah-derah bagian dan daerah-daerah bukan daerah bagian yang digabungkan dengan Republik Indonesia tidak berlaku lagi, kecuali yang tidak bertentangan dengan Peraturan-peraturan dan Undang-undang Republik Indonesia dengan ketentuan, bahwa Menteri yang bersangkutan berhak menentukan, bahwa sesuatu Peraturan atau Undang-undang, meskipun berlainan dengan Peraturan atau Undang-undang Republik Indonesia, untuk sementara tetap berlaku guna kepentingan umum.



Sebagai akibat perang kemerdekaan dan perubahan politik sejak proklamasi sampai dengan penyerahan kedaulatan, menimbulkan inflasi dan defisit dalam anggaran belanja. Untuk mengatasi keadaan ini, pada tanggal 19 Maret 1950 pemerintah mengadakan peraturan penyehatan keuangan (geldsanering), yaitu pemotongan uang. Peraturan ini menentukan bahwa uang yang bernilai 2,50 gulden keatas dipotong menjadi dua sehingga nilainya tinggal setengahnya.



Berkaitan dengan pembentukan negara federasi hasil Konperensi Meja Bundar yang didalamnya termasuk Negara Indonesia Timur, di Makassar, pada tanggal 17 Maret 1950 terjadi aksi demonstrasi besar-besaran - menurut catatan harian H.Andi Mappanyukki, demonstran kurang lebih 30.000 orang dan yang menonton 50.000 orang - mengelilingi kota Makassar dan mendatangi rumah kediaman Presiden NIT Soekawati di Gubernuran untuk mendesak agar Negara Indonesia Timur dibubarkan dan dimasukkan kedalam Negara Republik Indonesia. Gelombang demonstrasi dipelopori oleh pemuka-pemuka politik dan para pejuang yang baru saja dibebaskan dari tawanan Belanda pada tanggal 5 Pebruari 1950. Pada kesempatan itu Andi Mappanyuki bersama dengan putranya Andi Pangerang Petta Rani sempat hadir dan menyaksikan aksi demonstrasi, dan berkeliling kota untuk melihat keadaan lainnya. Menyusul aksi demonstrasi itu, dalam suatu rapat Badan Perwaklan Rakyat pada tanggal 22 Maret 1950, Lanto Dg.Pasewang Ketua Fraksi Kesatuan bersama kepada Badan Perwakilan Rakyat bersama dengan anggota fraksinya menyampaikan mosi yang isinya mendesak kepada Pemerintah NIT supaya Negara Indonesia Timur dibubarkan dan digabung pada Negara Republik Indonesia.



Sebagai kelanjutan dari terbentuknya Republik Indonesia Serikat, diadakan reorganisasi KNIL dengan menggabungnya kedalam APRIS (Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat). Penggabungan KNIL di Makassar mulai dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 1950, dimana jumlah keseluruhannya mencapat 1500 orang atau 2 batalyon yang sebagian besar berasal dari Ambon. Penggabungan ini tidak diterima dengan baik oleh Kapten Andi Azis dan menentang kedatangan APRIS di Makassar.

Andi Mappanyukki , Andi Djemma  Datu Luwu dan rombongan foto bersama dengan Presiden Soekarno.

Pada tanggal 1 April 1950 Andi Mappanyukki, Andi Djemma Datu Luwu, Karaeng Polombangkeng, Andi Pangerang Petta Rani, dan Lanto Dg.Pasewang berangkat ke Jakarta atas undangan Presiden Soekarno. Rombongan ini meninggalkan Mandai dan tiba di Jakarta pukul 17.30 WIB. Tanggal 3 April 1950, pukul 10.00 rombongan bertemu dengan Presiden Soekarno, dan foto bersama. Dalam pertemuan dengan Presiden Soekarno, Andi Mappanyukki dikukuhkan kembali menjadi Raja Bone demikian juga Andi Djemma dikukuhkan kembali menjadi Raja Luwu. Esoknya menuju Yogjakarta, dan langsung menuju rumah Paku Alam VIII dan ke rumah Menteri Penerangan RI.


Di Yogya, Andi Mappanyukki bersama rombongannya menerima berita bahwa terjadi pemberontakan di Makassar yang dilakukan oleh Kapten Andi Azis. Selanjutnya pada tanggal 7 April 1950 rombongan Andi Mappanyukki meninggalkan Yogjakarta menuju Solo untuk selanjutnya ke Jakarta. Tiba di Stasion Gambir pukul 20.00 malam, dan dijemput oleh Sekretaris Presiden Soekarno dan Tadjoeddin Noor dan Isteri. Setelah mengadakan pertemuan dengan Presiden Soekarno dan Kota Makassar dinyatakan telah aman, maka pada tanggal 5 Mei 1950 rombongan Andi Mappanyukki kembali ke Makassar.



Kapten Andi Azis yang tidak menerima penyatuan KNIL kedalam APRIS, bersama dengan anggotanya sebanyak 300 orang pasukan eks KNIL melakukan penyerangan ke Markas TNI di Jln.Guntur No.17 dan Klapper-laan (sekarang Jln.Mongisidi) pada tanggal 5 April 1950 jam 05.00 pagi. Di tempat itu pasukan berhasil menurunkan bendera Merah Putih dan memaksa Letkol A.Y.Mokoginta (Panglima Tentara Territorium Indonesia Timur) untuk datang ke Asrama yang ditempati oleh Andi Azis. Pada jam 10.00 Kapten Andi Azis sudah menguasai Makassar. Tujuan dari pemberontakan yang dilakukan oleh Andi Azis hanyalah untuk mempertahankan Negara Indonesia Timur (NIT). Bertepatan dengan dikuasainya Kota Makassar oleh Kapten Andi Azis, di Jakarta pada tanggal 8 April 1950 diadakan konperensi segitiga antara Republik Indonesia, Indonesia Timur dan Sumatera Timur untuk menggabungkan negara federal yang dibentuk berdasarkan Konperensi Meja Bundar menjadi Negara Kesatuan RI.



Timbulnya pemberontakan yang dilakukan oleh Andi Azis, oleh Presiden Soekarno menyatakan Negara Indonesia Timur dalam keadaan darurat perang. Dengan demikian dibentuklah Ekspedisi yang dipimpin oleh Kolonel A.E.Kawilarang dengan kekuatan 1 divisi, dimana Brigade X/Divisi III dipimpin oleh Letkol Soeharto (bekas Presiden RI).



Kapten Andi Azis yang telah menguasai Kota Makassar sejak tanggal 5 April 1950, akhirnya pada tanggal 19 April 1950 menyerah secara resmi kepada Komandan pasukan APRIS di Makassar. Menyusul menyerahnya Kapten Andi Azis, di Ambon, pada tanggal 24 April 1950 malam hari, Mr.Dr.Ch.R.S.Soumokil (Menteri Kehakiman NIT) dan golongan militer (KNIL) mendesak Manoehoeto dan Wairisal untuk memproklamasikan Republik Maluku Selatan (RMS) yang merdeka, dan sekaligus mengumumkan susunan pemerintahan Republik Maluku Selatan. Pada tanggal 3 Nopember 1950, Kota Ambon dapat dikuasai kembali oleh Pemerintah RI.



Menyusul kejadian gelombang demonstrasi yang melanda Kota Makassar, dimana rakyat minta supaya Negara Indonesia Timur dibubarkan dan seluruh Sulawesi Selatan dimasukkan kedalam wilayah Republik Indonesia Kesatuan yang berpusat di Yogyakarta, maka pada tanggal 25 April 1950, Andi Idjo mengambil alih Hadat Tinggi sebagai pejabat Ketua, dan esok harinya pada tanggal 26 April 1950 pemerintah daerah Sulawesi Selatan melalui Ketua Adat Tinggi Andi Idjo, Raja Gowa, menyatakan daerah Sulawesi Selatan melepaskan diri dari ikatan ketatanegaraan NIT dan menggabungkan diri kepada RI yang beribukotakan Yogyakarta. Pemeritahan Hadat tinggi di Sulawesi Selatan dirubah, DPRD nya direorganisir dengan menambah anggota dari unsur pejuang. Dalam salah satu sidang DPRD Sulawesi Selatan dan Tenggara dibawah pimpinan Ketua Andi Burhanuddin, seorang Republiken mengajukan mosi yang diberi nama “Mosi Massiara”, yang menghendaki dilaksanakannya secara de facto dan de yure Undang-undang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah RI Nomor 22 Tahun 1948 di daerah Sulawesi Selatan dan Tenggara yang tadinya terdiri atas 7 daerah yang disebut Afdeling. Di seluruh daerah di Sulawesi Selatan dibentuk Komite nasional Indonesia (KNI), dimana Raja-raja diganti dengan pemerintahan sipil sesuai Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah Nomor 22 Tahun 1948.



Kemudian disusul pula Perdana Menteri NIT Ir.P.D.Diapari mengundurkan diri karena tidak menyetujui tindakan Kapten Andi Azis yang diikuti mosi Popella yang diajukan dalam Sidang Badan Perwakilan Rakyat. Untuk menggantikan Ir.P.D.Diapari, pada tanggal 8 Mei 1950 disusunlah Kabinet Ir.Poetoehena yang pro republik, yang dilantik pada tanggal 10 Mei 1950.



Pada tanggal 15 Mei 1950 Presiden RIS Ir.Soekarno berkunjung ke Makassar untuk memulai lawatannya ke Sulawesi, terjadi peristiwa penurunan bendera merah putih yang dilakukan oleh pasukan KNIL disekitar Kampemen tempat tinggal anggota KNIL, yang memicu perang dalam kota Makassar antara pasukan KNIL dan pasukan APRIS yang didukung oleh rakyat dan pasukan pejuang Batalyon Lipang Bajeng dan Harimau Indonesia dari Polobangkeng dan Pallangga.



Pada tanggal 18 Mei 1950 diadakan perundingan antara wakil dari APRIS yaitu Overste Sentot Iskandardinata dan Kapten Leo Lopolisa berunding dengan wakil dari KNIL yaitu Kolonel Scotborg, Overste Musch dan Overste Theyman yang disaksikan oleh Kolonel A.H. Nasution serta Kolonel Pereira. Dalam persetujuaan itu ditetapkan garis demarkasi dalam jarak 50 meter, yaitu jalan jalan di perempatan Jalan Batuputih ke timur dan Jalan Lagaligo samping rumah Andi Mappanyukki Raja Bone ke barat sampai ke pantai. Sebelah utara garis demarkasi dikuasai pasukan APRIS dan di selatan garis demarkasi dikuasai pasukan KNIL, sedang Gedung Mulo ditempati pasukan Brawijaya. Di depan Gedung Mulo terdapat Rumah Makan Tasmin, milik Haji Tasmin ditempati berkumpul pasukan pejuang dan pasukan APRIS.



Sesudah kota Makassar dapat dikuasai oleh APRIS dan mengamankan sisa-sisa pasukan Kapten Andi Azis, khususnya pasukan KNIL yang berasal dari Ambon, maka pada tanggal 26 Juli 1950 KNIL dibubarkan, yang buat sementara eks KNIL tersebut dimasukkan kedalam Angkatan Perang Belanda atau Koninklijke Landmacht (KL) sambil menunggu pengembalian mereka ketempat asal masing-masing. Pemberontakan dibawah pimpinan Andi Azis di Makassar dapat di tumpas seluruhnya dan berakhir pada tanggal 8 Agustus 1950. Dalam awal bulan itu juga Presiden Soekarno berkunjung ke Makassar, dimana situasi keamanan Kota Makassar masih dalam keadaan meruncing antara pasukan APRIS dengan ex KNIL yang menunggu pemulangan. Sewaktu Presiden Soekarno meniggalkan Lapangan Udara Mandai menuju kota Makassar, di tengah jalan beliau ditembak dengan dua buah mortir dan meledak dikiri kanan jalan yang beliau lalui.



Konperensi segitiga antara Republik Indonesia, Indonesia Timur dan Sumatera Timur yang dilaksanakan sejak tanggal 8 April 1950, dan pada tanggal 8 Mei 1950 Perdana Menteri RIS Muhammad Hatta menegaskan bahwa Republik Indonesia Serikat menuju kearah Negara Kesatuan, dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 Mei 1950 di Jakarta tercapailah persetujuan antara RI dan RIS untuk membentuk Negara Kesatuan yang ditandai dengan penandatanganan Piagam Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia untuk bersama-sama melaksanakan Negara Kesatuan sebagai jelmaan dari Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945. Pelaksanaan Negara Kesatuan tersebut berdasar atas:

·              Ke dalam : menyempurnakan penghidupan rakyat dan persatuan Bangsa Indonesia.
·              Ke Luar : memelihara hubungan baik dengan negara-negara lain.

Sesudah penandatangan Pengumuman yang ditandatangani oleh Mohammad Hatta sebagai Perdana Menteri Republik Indonesia Serikat dan A.Halim sebagai Perdana Menteri Republik Indonesia, dilanjutkan pada hari itu juga penandatanganan Piagam Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia. Dalam Piagam Persetujuan tanggal 19 Mei 1950, Sub II A.4, ditentukan bahwa “Sebelum diadakan perundang-undangan kesatuan, maka Undang-undang dan Peraturan-peraturan yang ada tetap berlaku, akan tetapi dimana mungkin diusahakan supaya perundang-undangan Republik Indonesia berlaku." Dengan ketentuan ini, maka Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah, yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia sudah dapat diberlakukan di seluruh kepulauan Indonesia.


Sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 yang berhubungan dengan DPRD, pada tanggal 19 Juni 1950 Pemerintah RI mengeluarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Pemilihan Anggota DPRD Propinsi dan Daerah-daerah didalam lingkungannya. Undang-undang ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1950. Selanjutnya Pemerintah RI mengeluarkan lagi Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan DPRD Sementara dan Dewan Pemerintahnya di Jawa dan Madura. Tetapi sebelum peraturan pemerintah ini dijalankan dicabut lagi dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 Pembentukan DPRD sementara dan Dewan Pemerintahannya, yang diganti lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1950 tentang Pembentukan DPRD Sementara dan Dewan Pemerintahnya. Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1950, dimungkinkan segera dibentuk pemerintah daerah bagi propinsi, kabupaten, kota besar, dan kota kecil (Jawa, Sumatera, dan Kalimantan) yang mulai berdiri pada tanggal 15 Agutus 1950.



Selanjutnya, pada tanggal 20 Juli 1950 dibuat pernyataan bersama antara Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia, yang isinya menyetujui rencana Undang-undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk disahkan, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah harus terbentuk sebelum tanggal 17 Agustus 1950. Berdasarkan hal tersebut, oleh Pemerintah Republik Indonesia Serikat di Jakarta mengeluarkan Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950 tanggal 14 Agustus 1950 (LN-RIS Tahun 1950 Nomor 59; TLN Nomor 40), dimana wilayah Negara Indonesia dibagi dalam 10 daerah propinsi administratif, yaitu.

a.        Jawa Barat
b.       Jawa Tengah
c.        Jawa Timur
d.       Sumatera Utara
e.        Sumatera Tengah
f.        Sumatera Selatan
g.       Kalimantan
h.        Sulawesi
i.         Maluku
j.         Sunda Kecil.


Pembagian dalam 10 propinsi berdasarkan keputusan bersama antara Pemerintah RIS dan Pemerintah RI. Pembagian ini mulai belaku pada saat terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia Timur yang sebelumnya terdiri dari 13 Daerah otonom, wilayahnya dibagi menjadi 3 (tiga) propinsi, yaitu:

a.        Propinsi Sulawesi, dibawah pimpinan Residen B.W.Lapian.
b.       Propinsi Sunda Kecil, dibawah pimpinan Residen I Goesti Bagoes Oke.
c.        Propinsi Maluku, dibawah pimpinan Administrator P.T.Mantouw.

Dalam rangka mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah dibentuk Panitia Bersama RI – RIS yang terdiri dari 12 orang, untuk mengadakan perubahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat menjadi Rancangan Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dimana kata-kata yang berhubungan dengan federasi diganti, disesuaikan dengan Negara Kesatuan serta perubahan kecil lainnya. Pada tanggal 15 Agustus 1950 Undang-undang Sementara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, disahkan pada tanggal 15 Agustus 1950 dan diumumkan dalam Lembaran Negara Nomor 56 Tahun 1950; TLN Nomor 37. Seusai pengesahan Undang-undang Dasar Sementara RI, dihadapan Sidang DPRS dan Senat bertempat di Jakarta, Presiden Soekarno memproklamasikan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi seluruh wilayah Indonesia.


Sore harinya Presiden Soekarno langsung menuju ke Yogyakarta untuk membubarkan Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Yogyakarta dalam suatu upacara. Setelah itu, pada hari yang sama, Presiden Soekarno kembali ke Jakarta. Setiba di Jakarta, Perdana Menteri RIS Drs.Mohammad Hatta menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Perdana Menteri kepada Presiden Soekarno. Selanjutnya pada esok harinya tanggal 16 Agustus 1950 Presiden Soekarno melantik Dewan Perwakilan Rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang baru.



Pada hari yang sama, tanggal 16 Agustus 1950, di Makassar, Perdana Menteri Ir.J.Poetoehena meletakkan jabatan dan sekaligus kabinetnya bubar dengan sendirinya. Kabinet Ir.J.Potoehena hanya berjalan selama 3 bulan 6 hari. Pada hari itu juga Badan Perwakilan Rakyat Negara Indonesia Timur dinyatakan bubar. Sampai dengan dibubarkannya Negara Indonesia Timur dengan Ibukotanya Makassar, jumlah partai politik yang didirikan di Makassar adalah 37 organisasi politik, dan susunan kabinet yang dibentuk sebanyak 8 (delapan).



Untuk keseragaman pemerintahan Daerah otonom diseluruh Indonesia, keluar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1950 yang menyatakan bahwa Undang-undang yang mengatur tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah yang telah dikeluarkan di Yogyakarta, dikenal Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948, diberlakukan untuk seluruh Indonesia. Dimana pada waktu, di daerah-daerah berlaku bermacam-macam peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pemerintahan Daerah. Jumlah peraturan perundang-undangan pada waktu ada 11 buah termasuk penyelenggaraan pemerintahan desa di Jawa dan luar Jawa.



Untuk menjalankan pemerintahan di daerah-daerah otonom di Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil (Nusa Tenggara) yang dulunya tergabung dalam Negara Indonesia Timur tetap bekerja terus atas dasar Undang-undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950, sedang Kotapraja Makassar mengikuti SGOB tahun 1938.



E. NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA



Dengan berlakunya Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, disahkan pada tanggal 15 Agustus 1950 dan diumumkan dalam Lembaran Negara Nomor 56 Tahun 1950; TLN Nomor 37, maka Republik Indonesia Serikat kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 bertepatan dengan hari ulang tahun proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang kelima. Berdasarkan UUDS itu pula, maka "Peraturan Pembentukan Negara Indonesia Timur" yang dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda 1946 Nomor 143, dihapuskan. Dalam pidato Presiden Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1950 bertempat di Istana Negara Jakarta menyatakan "...hari ini 17 Agustus 1950 berdirilah kita sudah atas bumi Negara Kesatuan itu, yang tidak mengenal negara-bagian dan tidak mengenal R.I.S, melainkan hanya mengenal satu Republik saja, dengan satu daerahnya, satu Undang-undang dasarnya, satu pemerintahannya....".



Mulai pada saat itu Negara Indonesia Serikat yang dibentuk sejak tanggal 27 Desember 1949, sebagai hasil dari Konperensi Meja Bundar (KMB), dinyatakan bubar. Dalam kurun waktu tersebut, selama 7½ bulan, jumlah Undang-undang yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI adalah 36 buah, Peraturan Pemerintah 24 buah, dan Penetapan Presiden 395 buah.



Berbeda dengan Konstitusi RIS, maka dalam Undang-undang Dasar Sementara RI sudah diatur tentang Pemerintahan Daerah dan Daerah-daerah Swapraja. Dalam Pasal 131 Ayat (1) disebutkan “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri (autonoom), dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dan dasar perwakilan dalam sistem pemerintahan negara.” Kemudian dalam Ayat (2) “Kepada daerah-daerah diberikan outonomi seluas-luasnya untuk mengurus rumah tangganya.” Selanjutnya dalam Ayat (3) “Dengan Undang-undang dapat diserahkan penyelenggaraan tugas tugas kepada daerah-daerah yang tidak termasuk dalam urusan rumah tangganya”. Dengan demikian, maka pemerintahan daerah yang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dijalankan atas dasar hak otonomi dan hak medebewind, sebagaimana juga yang tercermin dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.



Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa Piagam Persetujuan tanggal 19 Mei 1950, Sub II A.4, ditentukan “Sebelum diadakan perundang-undangan kesatuan, maka Undang-undang dan Peraturan-peraturan yang ada tetap berlaku, akan tetapi dimana mungkin diusahakan supaya perundang-undangan Republik Indonesia berlaku.", Dengan ketentuan ini, maka Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia sudah dapat diberlakukan di seluruh kepulauan Indonesia. Akan tetapi untuk bekas wilayah Negara Indonesia Timur masih tetap mengikuti Undang-undang NIT Nomor 44 Tahun 1950 berhubung dengan Pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara yang dinyatakan bahwa “Peraturan-peraturan Undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah ada pada tanggal 17 Agustus 1950 tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Republik Indonesia sendiri, selama dan sekedar peraturan-peraturan dan ketentuan itu tidak dicabut, ditambah, atau diubah oleh Undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha atas kuasa Undang-undang Dasar ini”.



Sedang Kota Makassar mempedomani 2 peraturan yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 dan Staatsblad 1938 Nomor 131. Hal ini mengingat Kota Makassar tidak termasuk dalam 13 Daerah yang dibentuk Negara Indonesia Timur berdasarkan Staasblad 1946 Nomor 143. Dimana Sekretariat Daerah Kotapraja Makassar masih tetap menuruti pola organisasi berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam SGOB 1938. Hal ini berlangsung hingga awal tahun 1957.



Pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 1950 tentang Pembentukan DPRD Sementara dan Dewan Pemerintahnya yang mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950, menimbulkan mosi Hadikusmo yang isinya menentang Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1950 yang dianggap tidak demokratis. Mosi itu diajukan ke Parlemen pada tanggal 21 Januari 1951. Dengan adanya mosi itu, keluar Instruksi Menteri Dalam Negeri Negara Kesatuan tanggal 30 April 1951 Nomor Des.1/9/25, yang menyatakan bahwa DPRDS-DPRDS yang telah terbentuk menurut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1950 tetap melanjutkan tugasnya sampai masa sidangnya berkahir, yaitu pada tanggal 15 Juli 1955 (lihat pasal 3 UU RI Nomor 22 Tahun 1948). Namun masa sidang tersebut diperpanjang hingga tanggal 1 Juli 1956 melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956.



Daerah-daerah yang telah dibentuk baru berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948, meliputi Jawa, Sumatera, dan Kalimantan, yang didalam undang-undang pembentukannya diserahkan pula urusan-urusan yang menjadi kewajiban Daerah. Jumlah urusan yang diserahkan ke Propinsi ada 15 urusan, dan Kabupaten 14 urusan. Akan tetapi mulai bulan Juli 1951 sampai tahun 1954 baru ada delapan 8 (delapan) urusan yang diserahkan secara nyata dengan peraturan pemerintah, yaitu:

1.        Urusan Pertanian (tahun 1951),
2.        Urusan Kehewanan (tahun 1951),
3.        Urusan Perikanan Darat (tahun 1951),
4.        Urusan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (tahun 1951),
5.        Urusan Sosial (tahun 1952),
6.        Urusan Kesehatan (tahun 1952),
7.        Urusan Pekerjaan Umum (tahun 1953),
8.        Urusan Perindustrian (tahun 1954).

Penyerahan urusan-urusan untuk menjadi urusan rumah tangga Daerah Kabupaten, Kota Besar, Kota Kecil dapat dilakukan dengan secara langsung oleh Pemerintah atau secara bertingkat oleh Propinsi. Urusan yang diserahkan pada saat pembentukan suatu Daerah dan ditetapkan didalam undang-undang pembentukan daerah yang bersangkutan, disebut “Urusan Pangkal”, sedang urusan yang diserahkan kemudian, sesuai dengan peningkatan kemampuan, perkembangan keadaan dan kebutuhan masing-masing Daerah, disebut “Urusan Tambahan”.


Adapun Daerah-daerah yang dibentuk baru di wilayah bekas Negara Indonesia Timur sampai dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 ada 29 Daerah dengan menghapuskan 7 Daerah. Berbeda dengan Daerah-daerah di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan yang pembentukannya dilakukan dengan undang-undang, maka pembentukan Daerah-daerah di wilayah bekas Negara Indonesia Timur hanya dilakukan melalui Peraturan Pemerintah. Mengenai pembentukan daerah-daerah otonom di wilayah bekas NIT, beberapa kalangan mempertanyakan, termasuk pejabat-pejabat pemerintah dan anggota DPRD di Makassar. Barulah pada tahun 1957 dilakukan dengan Undang-undang (Darurat). Hal ini karena mendasarkan kepada Undang-undang Dasar Sementara RI Pasal 98 Ayat (1) disebutkan “Peraturan-peraturan penyelenggara Undang-undang ditetapkan oleh Pemerintah. Namanya ialah Peraturan Pemerintah.”, dan dalam Pasal 142 “Peraturan-peraturan Undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah ada pada tanggal 17 Agustus 1950 tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Republik Indonesia sendiri, selama dan sekedar peraturan-peraturan dan ketentuan itu tidak dicabut, ditambah, atau diubah oleh Undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha atas kuasa Undang-undang Dasar ini.”



Dengan demikian Daerah-daerah yang dibentuk baru, tetap berdasar atau berpedoman pada Undang-undang Negara Indonesia Timur (NIT) Nomor 44 Tahun 1950, dan tingkatannya disamakan dengan daerah otonom yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948.



Pada setiap Daerah yang dibentuk di wilayah bekas NIT diserahkan langsung urusan rumah-tangga dan kewajiban-kewajibannya sebagaimana dimaksud pasal 18 dan 19 Undang-undang NIT Nomor 44 Tahun 1950, dan dijalankan menurut petunjuk dari Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Pusat. Disamping itu, Pemerintah Daerah tetap berhak mengadakan pajak dan retribusi Daerah yang lazim diadakan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 44 Tahun 1950. Adapun urusan-urusan yang diserahkan kepada masing-masing Daerah yang dibentuk berdasarkan Undang-undang NIT Nomor 44 Tahun 1950, adalah:

1.        Urusan umum (tata usaha).
2.        Urusan pemerintahan umum.
3.        Urusan pengairan, jalan-jalan dan gedung-gedung.
4.        Urusan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
5.        Urusan kehewanan.
6.        Urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan.
7.        Urusan kesehatan.


Untuk mencukupi pembiayaan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan penyerahan tugas-tugas pemerintah dalam rangka hak medebewind (tugas pembantuan), maka kepada daerah-daerah termasuk Daerah Swapraja diserahkan Pajak-Pajak Negara, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1951, yaitu:

1.        Pajak Radio Diatur dalam Undang-undang Pajak Radio (Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947, setelah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1948).
2.        Pajak Pembangunan

Diatur dalam Undang-undang tentang Pajak Pembangunan I (Undang-undang Nomor 14 Tahun 1947 setelah diubah dan ditambah dalam Undang-undang 20 Tahun 1948).

3.        Pajak Peredaran

Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950 (LN Nomor 19 Tahun 1950).

4.        Pajak Peralihan

Diatur dalam Ordonnantie op de Overgangbelasting 1944 (Staatsblad 1944 Nomor 17, terakhir dirubah dalam Lembaran Negara Nomor 84 Tahun 1953).

5.        Pajak Upah

Diatur dalam Ordonnantie op de Loonbelasting (Staatsblad 1934 Nomor 611 setelah diubah dalam Staatsblad 1949 Nomor 342, terakhir dalam Lembaran Negara Nomor 87 Tahun 1952).

6.        Pajak Rumah Tangga

Diatur dalam Ordonnantie op de Personeele Belasting 1908 (Staatsblad 1908 Nomor 13 setelah diubah dalam Staatsblad 1949 Nomor 316 terakhir dalam Lembaran Negara Nomor 5 Tahun 1953).

7.        Pajak Kendaraan Bermotor

Diatur dalam Ordonnatie op de Motorvoertuigenbelasting 1934 (Staatsblad 1934 Nomor 718 setelah diubah dan ditambah dalam Staatsblad 1949 Nomor 376).

8.        Pajak (Bea) Balik Nama

Diatur dalam Ordonnantie op het Recht ven Overschrijving (Staatsblad 1924 Nomor 291 setelah diubah dan ditambah terakhir dalam Staatsblad 1949 Nomor 48).

9.        Pajak Potong

Diatur dalam Ordonnantie op het Slachtbelasting 1936 (Staatsblad 1936 Nomor 671 setelah diubah dan ditambah dalam Staatsblad 1938 Nomor 165, Staatsblad 1938 Nomor 174 dan terakhir Staatsblad 1949 Nomor 317).

10.     Pajak (Bea) Materai

Diatur dalam Zegelverordening 1921 (Staatsblad 1921 Nomor 498, setelah ditambah dan diubah dalam Staatsblad 1949 Nomor 251 terakhir dalam Lembaran Negara Nomor 47 Tahun 1956).

11.     Pajak Successie

Diatur dalam Successie-ordonnantie 1901 (Staatsblad 1901 Nomor 471, setelah ditambah dan diubah terakhir dalam Staatsblad 1949 Nomor 48).

12.     Pajak kekayaan

Diatur dalam Ordonnantie de Vermogensbelasting 1932 (Staatsblad 1932 Nomor 405 setelah diubah dalam Staatsblad 1947 Nomor 24 terakhir dalam Lembaran Negara Nomor 87 Tahun 1952.



Disamping penyerahan pajak Negara kepada Daerah tersebut, ditetapkan juga Undang-undang Nomor 14 Tahun 1951 tanggal 29 Agustus 1951 tentang Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Peralihan 1944 (Diundangkan pada tanggal 17 September 1951 dalam LN Nomor Tahun 1951), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1952. Undang-undang ini dikeluarkan berkaitan dengan berbagai-bagai ordonansi serta peraturan-peraturan Daerah dari berbagai Daerah di Indonesia yang mengatur tentang pajak bumi (landrente), antara lain di Sulawesi, yaitu:

a.        de Celebeslandrente-ordonantie 1939 (Staatsblad Nomor 242).
b.       Zelfbestuurs-landrente verordening Celebes 1939 yang ditetapkan oleh Kepala-kepala Swapraja:
·              Gowa (Keputusan tanggal 20 Nopember 1939 Nomor 49).
·              Barru, Tanete dan Soppeng Riaja (Keputusan tanggal 10 Nopember 1939 Nomor 47/ZB).
·              Suppa dan Mallusetasi (Keputusan tanggal 13 Oktober 1939 Nomor 97/ZB).
·              Rappang-Sidenreng (Keputusan tanggal 14 Oktober 1939 Nomor 39/H.2).
·              Sawitto, Batulappa dan Kassa (Keputusan tanggal 19 Oktober 1939 Nomor 59/ZB).
·              Soppeng (Keputusan tanggal 3 Nopember 1939 Nomor 83/H.2).
·              Wajo (Keputusan tanggal 23 Oktober 1939 Nomor 100/H.2).
·              Bone (Keputusan tanggal 24 Oktober 1939 Nomor 149/H.2).

Dengan berlakunya Undang-undang Pajak Peralihan 1944 sebagai mana angka 4 tersebut di atas, maka ordonansi-ordonansi dan peraturan-peraturan yang telah dijalankan dinyatakan dicabut termasuk Undang-undang Nomor 1 Tahun 1949.


Setelah dibentuk daerah-daerah otonom di Jawa dan Sumatera, menyusul dalam tahun 1951 diadakan persiapan-persiapan pembentukan daerah-daerah di Sulawesi. Baru saja dilakukan persiapan-persiapan itu, terjadi peristiwa pemberontakan yang dilakukan oleh Overste (Letnan Kolonen) Kahar Muzakkar pada tanggal 17 Agustus 1951, yaitu ketika Kahar Muzakkar menyalahi janji yang diberikan oleh Panglima Territorium VII, pada waktu itu 4 batalyon Kahar Muzakkar yang akan dilantik di Enrekang meninggalkan kesatuannya masuk kedalam hutan dan bergerilya bersama dengan pasukannya. Selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 1953, Kahar Muzakkar mendirikan Darul Islam - Tentara Islam Indonesia (DI-TII), dan menguasai beberapa kampung disekitar Enrekang termasuk Wajo, dan Luwu bagian selatan, yang menimbulkan kekacauan keamanan dan mengganggu sistem perekonomian di Sulawesi Selatan. Atas peristiwa itu Pemerintah RI menjadikan daerah Sulawesi Selatan sebagai daerah S.O. (Staat van Oorlog). Disamping itu, Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang sebelumnya tergabung dalam KGSS dan CTN juga mulai bergerilya dan membentuk kesatuan-kesatuan tersendiri. Namun kemudian pada tahun 1952 pasukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) kembali melaporkan diri kepada TNI untuk selanjutnya dilantik menjadi TNI pada tanggal 11-14 April 1952. Menyusul kemudian sisa-sisa pasukan TKR yang masih ada di hutan, diresmikan dan masuk kedalam Resimen Induk 23 (RI-23) di Pare-Pare pada tahun 1956, dan mendapat pendidikan militer di Suppa. Selanjutnya pasukan eks TKR di RI-23 dilebur kedalam Batalyon Artileri Gunung-I (GG-I) di Jongaya, Gowa.



Peraturan Pemerintah RI Nomor 56 Tahun 1951 yang mengatur tentang Pembekuan DPRD dan DPD di Sulawesi Selatan, dimana untuk sementara waktu tugas serta kewajiban Dewan dijalankan oleh Gubernur dan dibantu oleh satu Badan Penasehat Gubernur sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam surat keputusannya tanggal 22 September 1951 Nomor Des.1/14/4. Berdasarkan usul Badan Penasehat Gubernur Sulawesi tentang pembagian wilayah Daerah Sulawesi Selatan menjadi 7 (tujuh) Daerah, maka dikeluarkanlah Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Nomor 618 tanggal 29 Oktober 1951. Dalam Surat Keputusan ditetapkan batas-batas daerah yang akan dibentuk baru, disamping itu merubah istilah afdeeling menjadi daerah dan merubah nama Buton/Laiwui menjadi Sulawesi Tenggara. Batas-batas daerah yang ditetapkan terhadap ketujuh daerah itu mengikuti Penetapan Gubernur Timur Besar dulu tanggal 24 Pebruari 1940 Nomor 21 (Bijblad Nomor 14377) jo. Surat Ketetapan Menteri Urusan Dalam Negeri Indonesia Timur Nomor UPU 1/1/1945 tanggal 19 Januari 1950 dan Nomor UPU 1/6/23 tanggal 20 Maret 1950.



Berdasarkan hal tersebut ditetapkanlah Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 1952 tanggal 12 Agustus 1952 tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Selatan dan Pembagian Wilayahnya dalam Daerah-daerah Swatantra (LN Tahun 1952 Nomor 48, TLN 263). Daerah-daerah swatantra yang dibentuk baru itu, adalah: 

1.        Makassar,
2.        Bonthain,
3.        Bone,
4.        Pare-pare,
5.        Mandar,
6.        Luwu, dan
7.        Sulawesi Tenggara.


Selain pembentukan Daerah-daerah di Sulawesi Selatan, juga dalam tahun 1952 Pemerintah RI membentuk baru daerah-daerah di wilayah bekas Negara Indonesia Timur sebagai pembentukan fase pertama, meliputi: 

1.        Daerah Sulawesi Tengah yang merupakan federasi swapraja-swapraja dibentuk menjadi Daerah Donggala dan Daerah Poso (PP Nomor 33 Tahun 1952);
2.        Daerah Maluku Selatan yang merupakan federasi neo neo-landschappen dibentuk menjadi Daerah Maluku Tengah, Daerah Maluku Tenggara (PP Nomor 35 Tahun 1952);

Dalam pembentukan daerah-daerah di wilayah Sulawesi Tengah dan wilayah Sulawesi Selatan, muncul istilah baru yaitu “daerah swantantra” yang berarti sama dengan daerah otonom.


Daerah-daerah yang dibentuk baru itu adalah Daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yang sama tingkatannya dengan Kabupaten yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948, dan menjalankan pemerintahan Daerah menurut Undang-undang NIT Nomor 44 Tahun 1950.



Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 1952 tanggal 12 Agustus 1952 tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Selatan dan Pembagian wilayahnya dalam Daerah-daerah Swatantra, maka Daerah Sulawesi Selatan yang dibentuk melalui Peraturan Pembentukan Gabungan Sulawesi Selatan tertanggal 18 Oktober 1948 dan disahkan oleh Residen Sulawesi Selatan tanggal 12 Nopember 1948 dibubarkan. Selanjutnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 56 Tahun 1951 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI tanggal 22 September 1951 Nomor Des.1/14/4 ditarik kembali dan dicabut.



Daerah Swatantra Makassar yang dibentuk dalam Peraturan Pemerintah itu, wilayahnya meliputi Swapraja Gowa, Maros-Pangkajene, dan Jeneponto-Takalar, kecuali Daerah Kota Makassar dan Pulau-pulau Lae-lae, Samalona dan Moreaux (Pulau Kayangan). Tempat kedudukan pemerintahan Daerah Makassar adalah di Sungguminasa. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar ditetapkan sebanyak 35 orang. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut diralat oleh Pemerintah Pusat yang dicantumkan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 263a, yang isinya adalah "Menteri Dalam Negeri akan mengadakan "understanding" lebih dulu dengan Kabinet dalam menetapkan susunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut”.



Mengenai Pegawai Daerah Sulawesi Selatan, terdiri dari pegawai Pemerintah Pusat diperbantukan kepada Daerah dan pegawai yang diangkat oleh Pemerintah Daerah (Pegawai Daerah). Pegawai Pemerintah Pusat dibebaskan dari perbantuannya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi tanggal 4 Agustus 1951 Nomor 417, dan untuk pegawai Daerah Sulawesi Selatan yang diangkat oleh Pemerintah Daerah akan dibagi-bagikan kepada 7 Daerah Swantantra yang baru dibentuk.



Untuk Kotapraja Makassar, dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 di seluruh Negara Republik Indonesia, maka terhitung tanggal 1 Januari 1952, Kota Makassar berobah namanya menjadi Kota Besar Makassar (KBM), sehingga sebutan untuk Kepala pemerintah Makassar disebut Walikota Kepala Daerah Kota Besar Makassar. Dalam bulan Januari 1952 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sementara dan Dewan Pemerintah Daerah (DPD) Kota Besar Makassar dibentuk, dimana tiap-tiap partai yang ada menunjuk anggotanya masing-masing. Dengan terbentuknya DPRD sementara Kota Besar Makassar, menyusul dalam bulan itu juga Sampara Dg.Lili digantikan oleh Ahmad Dara Sjahruddin menjadi Walikota Makassar dan sekaligus sebagai Ketua DPD. Sedang yang menjadi Ketua DPRD adalah Sayat Dg.Patunru bekas Kepala Distrik Makassar, dan Wakil Ketua adalah M.Hermanses Towoliu.



Setelah DPRD dibentuk, timbul pertanyaan dikalangan masyarakat terutama Anggota DPRD mengenai status Kota Makassar, mengingat Kota Makassar yang statusnya sebagai Kota Haminte tidak sejati (Neo Haminte) yang dibentuk berdasarkan Staatsblad Indonesia Timur Tahun 1949 Nomor 3 tidak termasuk dalam 13 Daerah bekas Negara Indonesia Timur. Apakah mengikuti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948 atau Undang-undang Negara Indonesia Timur (NIT) Nomor 44 Tahun 1950. Adanya hal tersebut oleh Menteri Dalam Negeri RI memberitahukan bahwa Kota Makassar tetap berstatus dan berpedoman kepada Staatsblad 1938 Nomor 131.



Sejak dibentuknya propinsi-propinsi pada tahun 1950 dan untuk mempercepat terlaksananya otonomi daerah, barulah pada tahun 1952 Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri menetapkan susunan anggaran sementara untuk propinsi, setelah diadakan Konperensi Keuangan Keuangan Otonom di Jakarta pada tanggal 19 sampai 21 Desember 1951, yang diikuti oleh utusan-utusan dari seluruh propinsi. Sampai pada saat itu, Pemerintah juga belum mempunyai anggaran yang ditetapkan melalui undang-undang, sehingga Parlemen belum dapat menggunakan hak budgetnya sendiri. Dalam penyusunan anggaran daerah otonom yang pelaksanaannya dimulai 1 Januari 1952, maka tetap mengikuti peraturan-peraturan pokok yang lama antara lain: 

a.        Provincie ordonnantie;
b.       Begrootings-Rekenings en Beheersvoorschriften voor de Propincien, Stadsgemeenten, Regentschappen en Locale Ressorten (Staatsblad 1936 Nomor 432).

Dengan terbentuknya Propinsi, Kabupaten, dan Kota Besar, maka dalam rangka mencukupi pembiayaan bagi daerah-daerah yang telah dibentuk itu, dan untuk melaksanakan Program Kabinet Wilopo yang antara lain Menyelesaikan penyeleggaraan dan mengisi otonomi Daerah, maka Presiden RI mengeluarkan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1952 tanggal 29 Juli 1952 tentang Penetapan Berlakunya Undang-undang, Undang-undang Darurat dan Ordonansi-ordonansi Mengenai Masalah-masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-undang Darurat Nomor 36 Tahun 1950), Diundangkan pada tanggal 5 Agustus 1952 LN Nomor 43 Tahun 1952.


Pada sidang pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Besar Makassar, beberapa peraturan daerah produk Hindia Belanda atau Negara Indonesia Timur, khususnya sumber penerimaan diadakan perubahan dan tarifnya disesuaikan menurut perkembangan. Adapun Peraturan Daerah Kota Makassar dibidang penerimaan Daerah yang ditetapkan, antara lain:

1.        Peraturan Pemungutan Leges untuk Kota Makassar tanggal 15 Oktober 1952, yang mencabut peraturan pemungutan uang leges dalam Kotapraja Makassar tanggal 12 Agustus 1941, diumumkan dalam Extra Bijvoegsel yang berisi Locale Verordeningen dan lain-lain keputusan dari Locale Raden dan Gewestelijke Verordening tanggal 26 Agustus 1941 Nomor 4 (Javasche Courant Nomor 68).
2.        Peraturan tentang pemungutan dan penagihan pajak yang bernama pajak izin minuman keras, tanggal 12 Januari 1953 Nomor 3/DPRD/1953 (Tambahan Berita Negara RI tanggal 11 Agustus 1953 Nomor 64), berlaku surut tanggal 1 Januari 1953, yang menarik peraturan tanggal 15 Juni 1917, Verordening tot heffing en inverordening van een belasting onder den naam van Vergunningarecht, diumumkan dalam Javasche Courant tanggal 11 Desember 1917 Nomor 99 yang telah dirubah, terakhir dengan peraturan tanggal 8 Mei 1948 Nomor 18/G6, diumumkan dalam Berita Resmi NIT tanggal 5 Nopember 1948 Nomor 31.
3.        Peraturan Pajak Reklame Kota Makassar tanggal 5 Mei 1953 Nomor 12, diundangkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 11 Agustus 1955 Nomor 14.
4.        Pemungutan Pajak Pendaftaran Izin Perusahaan, tanggal 19 Oktober 1953 Nomor 99/DPRD, diundangkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 21 Juni 1955 Nomor 50.

Demikian juga Lambang Kota Makassar yang dibuat pada masa Hindia Belanda, dan yang ditetapkan dalam Verordening tot vaststelling van het wapen der Gemeente Makassar van 30 Juni 1931 afgekondigd in het E.B ddo, 10 Februari 1932 Nomor 7 (Javasche Courant Nomor 11) ditinjau kembali dan selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 45/D.P.R.D tanggal 21 Desember 1953 (Tambahan Berita Negara Nomor 16 Tahun 1955 tanggal 25 Pebruari 1955).


Setelah pembentukan Daerah Swatantra di Sulawesi Selatan, pada tahun 1953 bertempat di Gedung DPRD Sulawesi Selatan (Gedung Harmoni) Lanto Dg.Pasewang dilantik menjadi Gubernur Sulawesi menggantikan B.W.Lapiang. Pada waktu pelantikan itu, Lanto Dg.Pasewang sedang sakit dan tidak dapat berdiri sehingga harus dibopong. Lanto Dg.Pasewang hanya memegang jabatan Gubernur selama 2 tahun kemudian pada tahun 1955 beliau digantikan oleh R.Winarno Danueatmodjo sebagai Acting Gubernur. R.Winarno Danueatmodjo hanya memegang jabatan tersebut selama dua bulan, ia kemudian digantikan lagi oleh Andi Burhanuddin sebagai Acting Gubernur dan selanjutnya dalam tahun itu juga Andi Burhanuddin digantikan oleh Andi Pangerang Petta Rani sebagai Gubernur Sulawesi yang kemudian menjadi Gubernur Militer Sulawesi.



Propinsi Sulawesi Selatan yang sejak masa Hindia Belanda adalah pengekspor terbesar hewan ternak (sapi, kerbau) dengan tujuan Kalimantan dan Jawa. Pengiriman hewan ternak itu masing-masing dilakukan di daerah-daerah pesisir pantai sebelah barat, terutama Majene, Polewali, Pinrang, dan Pare-Pare. Pengiriman hewan ternak yang dilakukan di desa-desa hanya dilengkapi surat isin dari Kepala Desa. Untuk menampung dan mencegah adanya penyakit hewan ternak yang akan keluar dan masuk di Propinsi Sulawesi Selatan, dalam tahun 1953 dibangunlah Karantina Hewan di Jln.Kalimantan Nomor 145 Kampung Ujung Tanah di atas tanah Eigendon Pervonding surat hak tanah tanggal 24 Maret 1891 Nomor 43 dengan luas 4.459 m2. Karantina Hewan ini dibangun atas biaya dari Kementerian Dalam Negeri RI. Setiap hewan ternak yang akan keluar atau masuk melalui pelabuhan Makassar harus diperiksa terlebih dahulu dan dikarantinakan ditempat tersebut dengan dipungut biaya setiap hari. Biaya ini ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Nomor 285 tanggal 27 Oktober 1953 menjadi sumber penerimaan Propinsi Sulawesi Selatan. Mengingat perkembangan kota Makassar, maka dalam tahun 1984 diusulkan untuk memindahkan Karantina Hewan yang berlokasi di Jln.Kalimantan.



Memasuki tahun 1955, untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan Indonesia, diadakan persiapan Pemilihan Umum tahun 1955. Pelaksanaan Pemilihan umum ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum (LN Tahun 1953 No.29). Oleh Panitia Pusat telah menetapkan tanggal pelaksanaannya yaitu tanggal tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR. Pemilihan Umum ini diikuti ± 40 organisasi peserta yang hasilnya dimenangkan oleh 4 Partai yaitu: PNI, Masyumi, NU, dan PKI. Kemudian pada tanggal 15 Desember 1955 dilaksanakan Pemilihan umum anggota Konstituante (Badan Pembentuk Undang-undang Dasar). Setelah Pemilihan Umum, dibentuklah Kabinet Ali Sastroamidjoyo II pada tanggal 24 Maret 1956, yang pada masa itu telah disusun rancangan Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah menggantikan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 yang disesuaikan dengan Undang-undang Dasar Sementara. Rancangan Undang-undang Pemerintahan Daerah tersebut telah disampaikan sebelumnya yaitu dengan Amanat Presiden pada tanggal 22 Januari 1954 Nomor 267/H.K/54 kemudian diperbaharui lagi dengan Amanat Presiden pada tanggal 11 Juni 1956 Nomor 1715/H.K/56.



Peserta Pemilihan Umum yang dilaksanakan di Daerah Sulawesi Selatan diikuti ± 100 organisasi politik, termasuk partai politik yang didirikan oleh Andi Pangerang Petta Rani. Sebagai hasil Pemilihan Umum yang diadakan di kota Makassar dan terpilihnya anggota DPRD Kota Besar Makassar, maka Achmad Dara Sjahruddin yang menjabat Wali Kota Kepala Daerah Kota Besar Makassar sejak Januari 1952 digantikan oleh M.Yunus Dg.Mile pada tanggal 15 Mei 1956.



Setelah terbentuk daerah-daerah otonom diseluruh Indonesia (propinsi, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kotapraja Jakarta Raya, Kabupaten, Kota Besar, dan Kota Kecil di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil), dan telah diserahkan urusan rumah tangga, dan berbagai tugas dan kewajiban Pemerintah Pusat untuk dijalankan, dimana pemerintahan daerah belum dapat berjalan seperti diharapkan, terutama karena perimbangan keuangan antara Negara dan daerah yang merupakan urat nadi untuk perkembangan daerah belum diatur, maka dikeluarkanlah Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara dan Daerah-daerah yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri , disahkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 1956 dalam Lembaran Negara Nomor 77 Tahun 1956; Tambahan Lembaran Negara Nomor 1442. Peraturan perimbangan keuangan itu masih disusun berdasarkan kepada Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah Nomor 22 Tahun 1948, Undang-undang Pemerintahan Daerah Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1956, dan SGOB 1938 Nomor 131, berhubung Rancangan Undang-undang Pemerintahan Daerah baru beberapa hari disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum 1955, yaitu tanggal 14 Desember 1956. Undang-undang perimbangan keuangan antara negara dan daerah, bertujuan antara lain: memberikan ketentuan menjamin keuangan daerah, mendorong kearah penyehatan rumah tangga daerah (hak otonomi), dan supaya daerah lebih leluasa dalam menjalankan tugasnya (hak medebewind). Pelaksanaan Undang-undang ini pada umumnya akan dilakukan dengan Peraturan Pemerintah. Sebagimana disebutkan dalam Pasal 2 “Pendapatan pokok dari daerah adalah sebagai berikut:

1.        pajak daerah;
2.        retribusi daerah;
3.        pendapatan negara yang diserahkan kepada daerah;
4.        hasil perusahaan daerah.
Dalam hal-hal tertentu kepada daerah dapat diberikan ganjaran subsidi dan sumbangan”. 


Pajak Daerah yang diserahkan kepada daerah dan dinyatakan sebagai pajak daerah, adalah:

1.        pajak verponding (“Ordonansi verponding 1928”);
2.        pajak verponding Indonesia (“Ordonansi verponding Indonesia”);
3.        pajak rumah tangga (“Ordonnantie pajak rumah tangga 1908);
4.        pajak kendaraan bermotor (“Ordonnatie pajak ekndaraan bermotor 1934);
5.        pajak jalan (“Ordonnantie pajak jalan 1924”);
6.        pajak potong (“Ordonnantie potong 1936);
7.        pajak kopra (“Undang-undang Indonesia Timur No.16 Tahun 1949);
8.        pajak pembangunan (“Undang-undang pajak pembangunan I, Undang-undang Republik Indonesia No.14 Tahun 1947).

Daerah Swatantra Makassar yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1952 tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Selatan dan Pembagian Wilayahnya dalam Daerah-daerah Swatantra tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya karena Swapraja Gowa tidak merasa senang berada dalam wilayah kekuasaan Daerah Makassar yang mana menimbulkan salah satu konflik yaitu dalam penagihan pajak dan retribusi sesuai kewenangannya sebagai daerah Swapraja. Setelah DPRD Sementara dari Daerah Swatantra Makassar mengeluarkan mosi tanggal 21 Juni 1954 mendesak Pemerintah Pusat untuk memberikan ketegasan yang jelas tentang batas-batas kewenangan, hak, tugas, dan kewajiban antara Daerah Makassar dengan Pemerintah Swapraja Gowa, supaya status swapraja selekas-lekasnya dibekukan saja. Sebagai reaksi atas mosi itu pemerintah swapraja Gowa dan didukung oleh Kepala Distrik, Kepala Kampung, berbagai organisasi politik dan masyarakat lainnya, termasuk pula Kepala-kepala distrik dari Maros, Takalar dan Jeneponto mengeluarkan pernyataan agar dikeluarkan dari lingkungan Daerah Makassar dan dibentuk menjadi Daerah yang langsung di bawah pemerintah Propinsi Sulawesi.


Selanjutnya pada tanggal 7 sampai 9 Desember 1954 diadakanlah konperensi pemerintahan diseluruh Propinsi Sulawesi di bawah pimpinan Gubernur Sulawesi Lanto Dg.Pasewang dan dihadiri oleh para Kepala Daerah dan Ketua DPRD. Dalam rapatnya diputuskan untuk diusulkan kepada Pemerintah Pusat membubarkan dan membentuk Daerah-daerah yang setingkat dengan itu sesuai dengan pembentukannya berdasarkan Zelfbestuursregelen 1938 tanggal 14 September 1938 Nomor 29 (Staatsblad 1938 Nomor 529). Daerah-daerah yang akan dibubarkan dan dibentuk kembali menjadi suatu Daerah, adalah:

1.        Daerah Makassar, dengan memisahkan Gowa dan Jeneponoto-Takalar.
2.        Daerah Luwu dengan memisahkan Tanah-Toraja.
3.        Daerah Bone dengan memisahkan Wajo dan Soppeng.

Sehubungan dengan itu, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tanggal 16 Januari 1957 (LN Tahun 1957 Nomor 2; TLN 1137 diundangkan pada tanggal 17 Januari 1957) tentang Pembubaran Daerah Makassar, dan Pembentukan Daerah Gowa, Makassar dan Jeneponto-Takalar. Untuk Daerah Gowa, pemerintahan masih tetap dikepalai oleh seorang Raja dari keturunan keluarga swapraja berdasarkan sejarah dan tradisi Swapraja Gowa. Untuk itu diangkatlah kembali Andi Idjo Karaeng Lalolang menjadi Kepala Daerah Gowa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI tanggal 6 Pebruari 1957 Nomor U.T.7/2/724.


Dengan terbentuknya Daerah Gowa, Makassar dan Jeneponto-Takalar, maka Daerah Makassar menjadi: 

a.        Onderafdeling Pulau-pulau Makassar terdiri dari Pulau-pulau Spermonde, Kalukalukuang-Masalima, Postiljon dan Paternoster.
b.       Onderafdeling Maros, dan
c.        Onderafdeling Pangkajene.
Tempat kedudukan pemerintah Daerah Swatantra Makassar yang sebelumnya di Sungguminasa dipindahkan ke Pangkajene.


Sehubungan dengan keberadaan Fakultas Ekonomi yang pertama didirikan di Makassar pada tahun 1947 yang merupakan cabang Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), maka berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1956 tanggal 1 September 1956 Universitas Hasanuddin yang terletak di Baraya diresmikan pada tanggal 10 September 1956, dimana sebelumnya fakultas-fakultasnya merupakan cabang dari Universitas Indonesia di Jakarta. Dengan diresmikannya Universitas Hasanuddin, dimana dalam kompleks itu terdapat bangunan Tempat Pembantaian Hewan milik Pemerintah Kota Makassar yang menjadi sumber penerimaan Daerah berdasarkan Staatsblad 1949 Nomor 317, maka pada tahun 1957 Tempat Pembantaian Hewan itu dipindahkan ke bagian timur kota diatas tanah rawa-rawa di Kampung Bara-baraya. Luas tanah yang disediakan untuk Tempat Pembantain Hewan adalah 8.245 m2. Selanjutnya bangunan pembantaian hewan yang lama dijadikan Fakultas Kehewanan.



Pada tahun 1957, Anggota-anggota DPRD memasukkan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Sayat Dg.Patunru yang menimbulkan clash antara Syamsuddin Dg.Mangawing (anggota DPD) dengan M.Amin Situru anggota DPRD, sehingga Sayat Dg.Patunru yang menjabat Ketua DPRD digantikan oleh M.Hermanses Towoliu. Setahun kemudian H.Hermanses Towoliu digantikan oleh Abdul Wahab Rajab yang memegang jabatan Ketua DPRD sampai tahun 1960. 



F. BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1957



Setelah Undang-undang Dasar Sementara RI Tahun 1950 mulai diberlakukan untuk seluruh Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, dimana pada saat itu bermacam-macam peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bentuk dan susunan pemerintahan daerah digunakan. Untuk keseragaman peraturan perundang-undangan tentang Pemerintahan Daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri (autonoom) yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948 dan Undang-undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 diperbaharui dan disesuaikan dengan bentuk Negara Kesatuan yang uniform bagi seluruh wilayah Indonesia. Selain kedua undang-undang itu, masih ada 2 undang-undang yang perlu diperbaharui yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1956 yang berhubungan dengan Kotapraja Jakarta Raya, dan Staatsblad Nomor 17 Tahun 1947 yang berhubungan dengan Kota Makassar. Berdasarkan Pasal 131 dan Pasal 132 Undang-undang Dasar Sementara RI Tahun 1950 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah dan daerah-daerah Swapraja, ditetapkanlah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 tanggal 17 Januari 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (LN Tahun 1957 Nomor 6; TLN 1143). Undang-undang ini disetujui DPRD dalam rapat pleno terbuka ke 113 pada hari Jumat tanggal 14 Desember 1956 yang selanjutnya diundangkan pada tanggal 18 Januari 1957.Undang-undang ini disebut pula "Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956.



Penetapan Undang-undang Pokok-pokok Pemerintahan tersebut dilakukan pada saat seluruh wilayah Negara Indonesia dalam keadaan darurat yang berpangkal pada kejadian dibeberapa daerah sejak bulan Desember 1956 yang menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya hubungan-hubungan normal antara pusat dan daerah. Untuk itulah, maka Pemerintah mengutus Perdana Menteri disertai beberapa Menteri mengunjungi daerah-daerah Sumatera Tengah, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan kemudian Irian Barat, Maluku dan daerah-daerah lainnya untuk mengadakan pembicaraan guna meletakkan dasar untuk menormalisasi keadaan Negara Indonesia.



Dengan berlakunya Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956 tersebut, maka Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948, Undang-undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950, dan peraturan perundang-undangan lainnya mengenai Pemerintahan Daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri dinyatakan dicabut, termasuk pembentukan Neo-Stadsgemeente Makassar yang ditetapkan dalam Voorloopige voorzieningen met betrekking tot de bestuursvoering in de gewesten Borneo en de Groote Oost (Staatsblad 1946 Nomor 17 tanggal 13 Pebruari 1946).



Pada waktu berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 di Indonesia terdapat Daerah-daerah Swatantra yang berdasar atas berbagai jenis perundang-undangan, yaitu:

1.        Propinsi-propinsi di Jawa, Sumatera dan Kalimantan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Besar dan Kota Kecil di Jawa dan Kalimantan, begitu pula Kabupaten, Daerah Istimewa setingkat Kabupaten di Kalimantan, dibentuk berdasarkan Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 1948.
2.        Kotapraja Jakarta Raya berdasar atas SGO dengan tijdelijke voorzieningennja yuncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 1956.
3.        Daerah-daerah dalam Propinsi Maluku, Sulawesi dan Nusa Tenggara atas Undang-undang NIT Nomor 44 Tahun 1950.
4.        Kota Makassar atas ordonnantie voorloopige voorzieningen m.b.t. de bestuursvoering v/d gewesten Borneo en de Groote Oost (Staatsblad 1946 Nomor 17 yuncto SGOB).


Dalam undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956, ditetapkan bahwa wilayah Republik Indonesia dibagi dalam 3 tingkat yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri, yang disebut juga "Daerah Swatantra" dan Daerah "Daerah Istimewa", ialah :

·              Daerah tingkat ke I, termasuk Kotapraja Jakarta Raya.
·              Daerah tingkat ke II, termasuk Kotapraja, dan
·              Daerah tingkat ke III.
Daerah tingkat III yang dimaksud belum pernah dibentuk sampai keluarnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.


Selanjutnya dalam Pasal 5, dijelaskan bahwa "Pemerintah Daerah terdiri dari pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah". Kepala Daerah karena jabatannya adalah Ketua serta Anggota Dewan Pemerintah Daerah, dengan demikian maka Kepala Daerah adalah "zuiver" oleh Daerah yang dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah selalu bertindak collegial atau bersama-sama dengan anggota DPD. Dalam Penjelasan Umum ad 3 disebutkan bahwa "mengenai masa jabatan dari Kepala Daerah seyogianya disesuaikan dengan masa pemilihan DPRD yang bersangkutan, sehingga Kepala Daerah berdiri dan jatuh bersama-sama dengan DPRD-nya. Masa jabatan anggota DPRD adalah empat tahun (Pasal 7 Ayat 3).



Pasal 51 menyatakan bahwa “Semua pegawai Daerah, begitu pula pegawai Negara dan pegawai sesuatu Daerah lainnya yang diperbantukan kepada Daerah, berada di bawah pimpinan Dewan Pemerintah Daerah”. Demikian halnya dengan Sekretaris Daerah adalah pegawai Daerah yang diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas usul Dewan Pemerintah Daerah. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Harian, dalam hal ini Sekretaris Daerah tidak merangkap Sekretaris Kepala Daerah seperti termaktub dalam Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 1948 dan Undang-undang NIT Nomor 44 Tahun 1950.



Pelaksanaan Undang-undang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah ini menganut kepada system pemberian otonomi riil ialah pemecahan masalah, dasar dan isi otonomi disandarkan kepada faktor-faktor yang riel, pada kepentingan, kemampuan dan kekuatan daerah yang nyata, sehingga dengan demikian diusahakan terwujudnya keinginan umum dalam masyarakat itu, sesuai dengan keadaan dan susunan sewajarnya.



Berdasarkan Pasal 58 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pemerintahan Daerah, menetapkan bahwa kepada Daerah dapat diberikan penerimaan-penerimaan pajak Negara untuk sebagian atau seluruhnya dan ganjaran, subsidi dan sumbangan. Dengan hal tersebut dalam rapat Dewan Menteri pada tanggal 15 Januari 1957 telah merumuskan Peraturan Pemerintah RI yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 1957 tanggal 6 Pebruari 1957 tentang Penyerahan Pajak Negara kepada Daerah, diundangkan pada tanggal 8 Pebruari 1957 (Lembaran Negara Nomor 10 Tahun 1957).



Pajak Negara yang diserahkan kepada Daerah tingkat ke-I ada 3 macam dan Daerah tingkat ke-II ada 5 macam. Pajak Negara yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II, adalah:

a.        Pajak jalan, diatur dalam Weggeld-ordonantie 1942 (Ordonansi pajak jalan 1942) Staatsblad 1941 Nomor 97 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dalam Stbld. 1947 Nomor 49.
b.       Pajak kopra, diatur Undang-undang Negara Indonesia Timur Nomor 16 Tahun 1949. Pajak kopra hanya diberikan kepada daerah-daerah bekas Negara Indonesia Timur.
c.        Pajak potong, diatur dalam Ordonantie op de Slachtbelasting 1936 (Ordonansi pajak potong 1936) Staatsblad 1936 Nomor 671 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dalam Staatsblad 1938 Nomor 165 dan Staatsblad 1938 Nomor 174 dan terakhir Staatsblad 1949 Nomor 317).
d.       Pajak pembangunan, diatur dalam Undang-undang Pajak Pembangunan I (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1947) sebagaimana telah dirubah dan ditambah dalam Undang-undang 20 Tahun 1948 dan Undang-undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957, (LN Tahun 1957 Nomor 84 dan LN Tahun 1959 Nomor 1402).
e.        Pajak verponding Indonesia, diatur dalam Inlandsche Verponding-ordonantie (Ordonansi pajak verponding Indonesia) Staatsblad 1923 Nomor 425 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dalam Staatsblad 1924 Nomor 242, Staatsblad 1927 Nomor 151, Staatsblad 1931 Nomor 168 sub 22 ruas Departement van Financien).


Disamping pajak Negara yang diserahkan kepada Daerah, juga diberikan dana lain yang disebut Ganjaran, Subdisi dan Sumbangan sebagai biaya dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintah di Daerah (tugas desentralisasi dan tugas medebewind). Pemberian dana tersebut diatur dalam:

1.        Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1957 tanggal 6 Pebruari 1957 tentang Pemberian Ganjaran dan Sebagainya Kepada Daerah (LN Nomor 11 Tahun 1957; TLN Nomor 1156).
2.        Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tanggal 22 Mei 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah, diundangkan pada tanggal 29 Mei 1957 (LN Nomor 56 Tahun 1957; TLN Nomor 1287).
3.        Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tanggal 22 Mei 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah, diundangkan pada tanggal 29 Mei 1957 (LN Nomor 57 Tahun 1957; TLN Nomor 1288).
Untuk mengadakan pajak daerah dan retribusi daerah yang telah diserahkan kepada Daerah, akan ditetapkan oleh DPRD melalui Peraturan Daerah.


Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu dengan: 

·              Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1957 tanggal 30 Januari 1957 (LN Tahun 1957 Nomor 9), yaitu Pasal 8 Sub b. yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1958.
·              Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1957 tanggal 7 Mei 1957 (LN Tahun 1957 Nomor 50), yaitu Pasal 7 Ayat (1) Sub (a).
·              Undang-undang Darurat Nomor 73 Tahun 1957 (LN Tahun 1957 Nomor 159).

Negara Indonesia yang masih dalam keadaan darurat sejak bulan Desember 1956, di Makassar terjadi peristiwa yang sempat mengagetkan masyarakat, berhubung pada pagi hari tanggal 2 Maret 1957 di Makassar, tersiar berita bahwa telah Letkol H.N.Ventje Sumual Panglima TT VII Wirabuana memproklamasikan Piagam Perjoangan Rakyat Semesta (Permesta) yang mengeluarkan pernyataan dalam suatu rapat di Gubernuran. Piagam itu ditandatangani oleh 50 orang dari 51 orang tokoh-tokoh masyarakat di Indonesia bagian Timur yang didalam disebutkan bahwa “...seluruh wilayah Territorium VII dalam keadaan darurat perang serta berlakunya Pemerintah Militer sesuai dengan Pasal 129 Undang-undang Dasar Sementara dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1948 dari Republik Indonesia”.


Salah satu tujuan perjoangan itu adalah memberikan otonomi seluas-luasnya kepada 4 Propinsi yang ada dalam wilayah Indonesia Bagian Timur. Dibidang pembangunan, tiap-tiap propinsi memerlukan plan 5 tahun dan segera mengadakan pembangunan dan perbaikan disegala bidang, serta pembagian devisen dan kredit Dalam Negeri dan Luar Negeri serta pampasan perang dari Jepang harus seimbang dengan luas Daerah dan jumlah propinsi otonom. Untuk merealisasi tujuan perjoangan itu, antara lain dengan mempersiapkan Kongres Bhinneka Tunggal Ika di Makassar dan Kota-kota Propinsi lainnya.



Sebelum kejadian itu, pada tanggal 2 Pebruari 1957 Gubernur Andi Pangerang Petta Rani mengajukan tuntutan kepada Pemerintah Pusat, agar dalam satu bulan sebelum tanggal 1 Maret 1957 kepada Propinsi Sulawesi diberi otonomi yang luas sesuai dengan Undang-undang Dasar Sementara dan diberi modal pembangunan sebesar Rp 350.000.000,- guna membiayai pembangunan Sulawesi selama satu tahun, yaitu dalam tahun 1957.



Sehubungan dengan itu, pada tanggal 15-17 Mei 1957 Perdana Menteri Juanda tiba di Makassar dari Menado untuk melakukan peninjauan dan pembicaraan dengan delegasi Kongres Bhinneka Tunggal Ika. Kemudian pada pada tanggal 22 Mei 1957 atas perintah Kolonel H.N.V.Sumual sebagai Kepala Pemerintahan Militer Indonesia Timur, telah dikeluarkan dari Bank Indonesia di Makassar, Menado, dan Ambon. Sebagian dari dana itu dibagikan kepada 32 Daerah Tingkat II masing-masing Rp 2.000.000,- dan 4 Daerah Tingkat I masing-masing Rp 5.000.000,-



Setelah adanya kejadian pada tanggal 2 Maret 1957, menyusul terbentuknya Komando Daerah Militer Sulawesi Selatan dan Tenggara (KDM-SST) yang diresmikan pada tanggal 1 Juni 1957 bertempat di lapangan Hasanuddin dan sekaligus pelantikan Letkol A.Mattalatta sebagai Panglima oleh KSAD Mayor Jenderal A.H.Nasution dalam keadaan Darurat Perang. Wilayah KDM-SST meliputi Kota Besar Makassar, Kabupaten-kabupaten Makassar, Bonthain, Watampone, Pare-pare, Mandar, Luwu, dan Kendari Sulawesi Tenggara.



Karena situasi keamanan di Sulawesi sedang kacau, maka fungsi Gubernur Sulawesi ditingkatkan menjadi Gubernur Militer Sulawesi yang pada waktu itu dipegang oleh Andi Pangerang Petta Rani.



Stadion Mattoanging yang terletak di Jalan Cendrawasih dibangun oleh Panglima Kodam/ Ketua Penguasa Perang Daerah Sulawesi Selatan dan Tenggara Letnan Kolonel Infantri Andi Mattalatta sebagai Ketua Pembangunan. Pembangunan stadion ini adalah dalam rangka kebijaksanaan pemulihan keamanan di Sulawesi Selatan dan Tenggara, yang diresmikan pada tanggal 6 Juli 1957. Salah satu Panitia Pembangunan itu adalah M.Yoenoes Dg.Mile (Walikota Makassar) sebagai Anggota.



Tiga bulan setelah KDM-SST diresmikan, Kota Makassar dengan Walikotanya M.Yunus Dg.Mile dipercayakan menyelenggarakan Pekan Olahraga Nasional (PON) yang keempat kalinya sejak PON Pertama dilaksanakan di Solo pada tanggal 9-18 September 1948. PON di Makassar dimulai dari tanggal 28 September sampai tanggal 6 Oktober 1957. Penyelenggaraan PON ini dipusatkan di Stadion Olah Raga Mattoanging yang sudah dilengkapi beberapa sarana yaitu Lapangan Sepakbola, Gedung Olah Raga, dan Kolam Renang serta fasilitas olahraga lainnya. Dalam penyelenggaraan PON IV ini diikuti oleh 17 daerah peserta dengan 18 nomor cabang olah raga dengan jumlah medali yang diperebutkan adalah 279 medali (emas, perak, dan perunggu). Sebagai juara umum adalah kontingen dari Jakarta Raya, sedangkan kontingen Sulawesi Selatan berada diurutan 7.



Berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan dan sejalan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957, maka keluar Undang-undang Nomor 6 Tahun 1959 tanggal 24 Maret 1959 tentang Penyerahan Tugas-tugas Pemerintah Pusat dalam bidang Pemerintahan Umum, Perbantuan Pegawai Negeri dan Penyerahan Keuangannya kepada Daerah, diundangkan pada tanggal 25 Maret 1959 (LN Tahun 1959 Nomor 15; TLN Nomor 1752). Berlakunya undang-undang ini akan ditetapkan kemudian dengan peraturan pemerintah dan akan dilakukan per Daerah (Pasal 15). Dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1959, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 22) dinyatakan berlaku bagi daerah yang pembentukannya tidak berdasarkan kepada Undang-undang Nomor 22 tahun 1948.



Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, keluar Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tanggal 4 Juli 1959 (LN Nomor 74 Tahun 1959; TLN Nomor 1822) tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi. Propinsi Sulawesi yang sebelumnya terdiri dari 20 Daerah-daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri dirubah menjadi 37 Daerah-daerah Swatantra Tingkat II (33 Daerah Tingkat II dan 4 Kotapraja). Mengenai urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah yang telah diserahkan berdasarkan undang-undang pembentukannya tetap menjadi urusan Daerah, demikian juga mengenai pegawai Negara diserahkan kepada Daerah untuk diangkat menjadi Pegawai Daerah. Disamping itu terdapat pegawai Negara yang diperbantukan dan dipekerjakan.



Peraturan mengenai Pegawai Daerah yang berhubungan dengan pengangkatan, pemberhentian, gaji, pensiun, uang tunggu dan lain ditetapkan dalam Peraturan Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan menyesuaikan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah bagi Pegawai Negara yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 1955 (LN tahun 1955 Nomor 48) yang mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1955.



Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959, Kota Besar Makassar ditingkatkan statusnya menjadi Kotapraja Makassar. Peningkatan status itu sebagaimana maksud Pasal 1 ayat (1) serta telah memenuhi syarat jumlah penduduk sekurang-kurangnya 50.000 jiwa yang telah dipakai dalam Undang-undang pembentukan Kabupaten-kabupaten pada waktu yang lampau. Dengan adanya perubahan tersebut maka sebutan kepala pemerintah (Wali Kota) berubah menjadi Wali Kota Kepala Daerah Kotapraja Makassar, yang pada waktu itu sebagai Walikota adalah A.Latif Dg.Massikki yang diangkat sejak tanggal 7 Januari 1958, sedang jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan adalah 35 orang, dan sebagai Ketua DPRD adalah M.Hermanses Towoliu.



Setelah Daerah Tingkat II di Sulawesi dibentuk, menyusul kemudian penetapan Kota Makassar menjadi Ibukota Propinsi Sulawesi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1960 (TLN 1960 Nomor 1963).



Undang-undang Nomor 6 Tahun 1959 belum lagi sempat dilaksanakan, pada tanggal 5 Juli 1959 hari Minggu pukul 17.00 waktu Jawa dari tangga Istana Merdeka, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang menetapkan UUD-1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit tersebut. Dekrit Presiden tersebut kemudian diumumkan dengan Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 yang dimuat dalam Lembaran Negara RI Nomor 75 Tahun 1959 dan dilampiri naskah Undang-undang Dasar 1945. Menyusul keesokan harinya yaitu pada tanggal 6 Juli 1959 Pemerintah memberikan keterangan dihadapan rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang penyelesaian anjuran presiden dan pemerintah untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945 yang diucapkan oleh Perdana Menteri H.Juanda. Sebagai kelanjutan dari Dekrit Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat yang dibentuk menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 disusun kembali dengan didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1959 tanggal 22 Juli 1959.



Pada tanggal 25 Agustus 1959 jam 06.00 pagi terjadi penggantian nilai uang kertas yang ada dalam peredaran yang mempunyai nilai Rp.500,- diganti menjadi Rp. 50,- dan uang kertas Rp. 1.000,- diganti menjadi Rp. 100,-. Penggantian nilai uang kertas itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959 (LN Nomor 89 Tahun 1959, TLN Nomor 1837) sebagai akibat inflasi karena banyaknya uang beredar yang semenjak Nopember 1956 melebihi tingkat jumlah pada bulan Desember 1955. Dimana keadaan keuangan dan moneter sangat dipengaruhi oleh pembiayaan anggaran Negara, dan anggaran belanja sejak tahun 1952 menderita kekurangan berturut-turut hingga Rp 12,8 milyar dalam 5 tahun. Penukaran uang tersebut sudah harus ditukar dengan uang kertas bank baru sebelum tanggal 1 Januari 1960 (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1959; LN Tahun 1959 Nomor 696; TLN 1851). Namun langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah di bidang moneter tersebut mengalami kegagalan karena bertambah banyaknya uang beredar sampai memasuki tahun 1966.



Dengan berlakunya lagi Undang-undang Dasar 1945, menjadikan perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia, yang berarti meninggalkan sistem demokrasi liberal yang dianut oleh Undang-undang Dasar Sementara (UUDS). Dengan demikian pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah yang dijalankan berdasarkan UUDS-1950 tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemerintahan, untuk itu Pemerintah RI mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 tanggal 9 September 1959 (LN 94 Tahun 1959; TLN 1843) sebagai pelaksanaan lanjutan dari Dekrit Presiden RI. Penetapan Presiden 6 Tahun 1959 tersebut disempurnakan lagi pada tanggal 7 Nopember 1959 (LN Tahun 1959 Nomor 129; TLN Nomor 1896) tentang Pemerintah Daerah (Disempurnakan) yang diundangkan pada tanggal 16 Nopember 1959 dan berlaku surut mulai tanggal 7 September 1959.



Dalam Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 (Disempurnakan) disebutkan, bahwa Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dewan Pemerintah Daerah (DPD) yang dibentuk berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 dibubarkan dan diganti dengan Badan Pemerintah Harian (BPH) yang merupakan pembantu Kepala Daerah.



Semenjak Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi berdasarkan Dekrit Presdien/ Penglima Angkatan Perang Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959, maka dengan Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 (disempurnakan) dilakukan langkah pertama untuk menyesuaikan keadaan Pemerintah Daerah dengan keadaan Pemerintah Pusat yang disusun menurut sistem demokrasi terpimpin. Titik berat dalam usaha tersebut di atas diletakkan pada perubahan pimpinan pemerintahan daerah yang ada pada waktu itu dan yang bersifat dualistis, dengan meletakkan pimpinan dalam satu tangan, yaitu pada Kepala Daerah.



Setelah Penetapan Presiden (PENPRES) Nomor 6 Tahun 1959, menyusul Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1959 tentang Syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian. Dalam pelaksanaan Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1959 tersebut menghasilkan 10 partai politik yang mempunyai hak hidup, yakni PNI, NU, PKI, Partai Katolik, Partai Indonesia (Partindo), Partai Murba, PSII-Aruji, Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), dan Persatuan Tarbiayah Islamiyah (Perti). Partai lainnya tidak dapat diakui, kerena tidak memenuhi persyaratan yang cukup berat, yaitu:

a.        harus mempunyai sejumlah cabang yang tersebar, paling sedikit di seperempat jumlah Daerah Tingkat I dan jumlah cabagn itu harus sekurang-kurangnya pula di seperempat jumlah Daerah Tingkat II,
b.       tidak sedang melakukan pemberontakan karena pemimpin-pemimpinnya turut serta dalam pemberontakan-pemberontakan atau telah jelas memberikan bantuan, sedangkan partai yang bersangkutan tidak dengan resmi menyalahkan perbuatan anggota-anggotanya.

Setelah pelaksanaan Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 (Disempurnakan), menyusul Penetapan Presiden RI Nomor 5 Tahun 1960 (LN Tahun 1960 Nomor 103; TLN 2042) tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, yang kemudian disempurnakan dalam Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 6; TLN Nomor 2145 ditetapkan pada tanggal 10 Pebruari 1961 dan diundangkan pada tanggal 14 Pebruari 1961, sebagai langkah kedua yang mengenai DPRD dan Sekretariat DPRD. Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1960 (Disempurnakan) bertujuan untuk melengkapi dengan ketentuan tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretariat guna mencapai keseragaman dalam pemerintahan di pusat dan di daerah dengan membentuk DPRD dengan berpedoman pada PENPRES Nomor 4 Tahun 1960 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.


Dalam Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1960 (Disempurnakan), DPRD diberi sifat Gotong-Royong sehingga menjadi DPRD-GR sebagaimana halnya DPR-GR. Mengenai susunan DPRD-GR mengikuti Pengumuman Presiden tentang DPRD-GR tanggal 27 Maret 1960, dimana DPRD-GR terdiri dari wakil-wakil Golongan-golongan politik yang terbagi atas 9 Partai dan Golongan-golongan karya yang terbagi atas anggota 13 golongan. Dalam penyusunan DPRD-GR harus memperhatikan antara lain Amanat Presiden tanggal 12 Juli 1960 Nomor 2292/HK/60, dimana DPR-GR disederhanakan menjadi:

a.        4 golongan politik (Nasionalis, Islam, Kristen dan Komunis).
b.       1 golongan karya, yang dibagi dalam 4 sub golongan (Angkatan Bersenjata, Kerohanian, Pembangunan Sprituil dan Pembangunan Materil).

Masuknya golongan fungsional kedalam DPR didasarkan pada Putusan Dewan Menteri tanggal 19 Pebruari 1959 di Jakarta sebagai pelaksanaan demokrasi terpimpin (werkdemocratie) dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945. Golongan Fungsional (Karya) sebagai penemuan Bung Karno dirumuskan sebagai berikut: "Golongan Fungsional adalah alat demokrasi berupa penggolongan warga-warga Indonesia menurut tugas pekerjaannya dalam lapangan produksi dan jasa dalam melaksanakan pembangunan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia".


Dengan adanya perubahan bentuk DPRD, maka DPRD Kotapraja Makassar berubah namanya menjadi DPRD-GR Kotapraja Makassar dengan Ketuanya adalah Aroeppala yang juga merangkap sebagai Wali Kotapraja Makassar yang dijabat sejak tanggal 6 Pebruari 1960. Perangkapan jabatan Walikotapraja Makassar dengan Ketua DPRD-GR berdasarkan pasal 9 ayat (2) PENPRES Nomor 5 Tahun 1960 (Disempurnakan). Adapun yang menjadi Wakil Ketua DPRD-GR adalah H.M.Akib Ismail.



Propinsi Sulawesi Selatan dan Propinsi Sulawesi Utara yang masih bersifat administratif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 1960 (LN Tahun 1960 Nomor 38; TLN 1963) ditingkatkan menjadi Daerah Tingkat I yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Perubahan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1961 sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 47 Tahun 1960 tanggal 13 Desember 1960 (LN Tahun 1960 Nomor 151; TLN 2102) tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah. Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara terdiri dari 27 Daerah Tingkat II sesuai yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1950.



Berkenan dengan peningkatan status Propinsi Sulawesi-Tenggara menjadi Daerah Tingkat I yang otonom, dalam tahun 1961 itu juga terjadi perubahan istilah distrik menjadi kecamatan dalam wilayah Sulawesi Selatan dan Tenggara yang ditetapkan dalam dua Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sulawesi Selatan-Tenggara, yaitu :

1.        Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 1100 tanggal 16 Agustus 1961 tentang Perobahan Distrik menjadi kecamatan dalam Daerah tingkat II Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, Selayar, Takalar, Barru, Sidenreng Rappang, Pangkajene dan Kepulauan, Soppeng, Polewali-Mamasa, dan Enrekang.
2.        Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 2067A tanggal 19 Desember 1961 tentang Perubahan Distrik menjadi Kecamatan Dalam Daerah Tingkat II Buton, Muna, Kendari, Kolaka, Pinrang, Gowa, Wajo, Makassar, Mamuju, Majene, Bone, Tana Toraja, Maros, Pare-Pare, dan Luwu.

Distrik dalam wilayah Kotapraja Makassar yang sebelumnya terdiri dari 4 (empat) distrik, yang dibentuk sejak tahun 1917 yaitu Distrik Ujung Tanah, Wajo, Makassar dan Mariso dirubah menjadi 8 (delapan) kecamatan, yaitu: Kecamatan Ujung Tanah, Tallo, Wajo, Bontoala, Makassar, Ujung Pandang, Mariso dan Mamajang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 2067A tanggal 19 Desember 1961.


Dengan adanya perubahan Distrik menjadi Kecamatan dan dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tanggal 24 September 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1961 tanggal 23 Maret 1961 tentang Pendaftaran Tanah (LN Tahun 1961 Nomor 28; TLN Nomor 2171), maka berdasarkan Pasal 19 yang mengatur setiap perjanjian pemindahan hak atas tanah harus dibuat dihadapan pejabat (penjabat) oleh Menteri Agraria kemudian menetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 10 Tahun 1961 tanggal 7 September 1961 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, dimana disebutkan dalam Pasal 5 bahwa Asisten Wedana/ Kecamatan diangkat sebagai pejabat yang bertugas membuat akta perjanjian dan kepadanya diberikan uang jasa (honorarium).



Setelah perobahan istilah distrik menjadi kecamatan, menyusul diadakan sensus penduduk yang kedua kalinya setelah sensus penduduk tahun 1930. Pelaksanaan sensus penduduk tahun 1940 dan tahun 1950 tidak dapat dilaksanakan berhubung perkembangan politik dan pemerintahan pada waktu itu tidak menentu. Untuk pelaksanaan sensus penduduk tahun 1961 dimulai dari tanggal 1 sd. 31 Oktober 1961 dan merupakan sensus penduduk secara lengkap yang dibagi dalam tiga tahap, yaitu:

a.        Tanggal 1 sd. 25 Oktober 1961 Pencacahan jiwa pertama, mencatat rumah tangga dalam kartu perseorangan.
b.       Tanggal 26 sd. 30 Oktober 1961, meneliti kartu perorangan yang telah diisi.
c.        Tanggal 31 Oktober 1961, pencacahan jiwa terakhir.

Berdasarkan hasil sensus penduduk tersebut, jumlah penduduk Kota Makassar adalah 384.159 jiwa. Dibandingkan hasil sensus penduduk tahun 1930 sebanyak 84.855 jiwa dengan sensus penduduk 1961, maka dalam kurun waktu 31 tahun Kota Makassar mengalami kenaikan penduduk sebesar 299.304 jiwa atau kenaikan 452.72 % dengan rata-rata kenaikan tiap tahun 9.654 jiwa atau pertumbuhan setiap tahun adalah 14,6 %.


Daerah Irian Barat yang merupakan wilayah Indonesia yang diperjuangkan sejak tahun 1950 dan masih dikuasai oleh Belanda, mulai ditingkatkan pembebasannya dengan dicetuskannya Trikora (Tri Komando Rakyat) di Yogyakarta oleh Presiden Soekarno tanggal 19 Desember 1961 yang isinya:

1.        Gagalkan pembentukan negara boneka Papua buatan Belanda kolonial.
2.        Kibarkan bendera Merah Putih di Irian Barat, tanah air Indonesia.
3.        Bersiaplah untuk mobilisasi umum mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan tanah air dan bangsa.

Setelah Trikora dicetuskan, disusul dengan penetapan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1962 tanggal 2 Januari 1962 untuk membentuk Komando Mandala. Dalam rangka pembebasan Irian Barat, Kota Makassar ditunjuk menjadi Markas Komando Mandala.


Sebagai persiapan pembentukan Komando Mandala di Makassar dan untuk mendapat dukungan dari masyarakat Sulawesi Selatan, Presiden Soekarno berkunjung ke Makassar pada tanggal 5 Januari 1962. Dalam kunjungannya tersebut terjadi suatu peristiwa yaitu rencana pembunuhan terhadap diri Presiden Soekarno pada tanggal 7 Januari 1962 di Jln.Cendrawasih (dimuka Stadion Mattoanging) dalam rangka kuliah umum di Gedung Olah Raga. Peristiwa ini kemudian disebut dengan "Peristiwa Cendrawasih". Peristiwa ini adalah usaha pembunuhan yang kedua terjadi di Makassar yang sebelumnya pernah terjadi pada awal bulan Agustus 1958.



Pada tanggal 11 Januari 1962 Presiden Soekarno mengumumkan Susunan Pimpinan Komando Mandala, kemudian pada tanggal 23 Januari 1962 bertempat di lapangan Karebosi Makassar, Mayor Jenderal Soeharto dilantik menjadi Panglima Mandala yang baru beberapa hari yaitu tanggal 1 Januari 1962 dinaikkan pangkatnya dari Brigadir Jenderal menjadi Mayor-Jenderal. Markas Komando Mandala terletak di Jln.Jend.Sudirman yaitu Markas KOANDAIT (Komando Antar Daerah Indonesia Timur).



Setelah melalui perjuangan yang panjang, akhirnya Irian Barat kembali kepangkuan Ibu Pertiwi pada tanggal 15 Agustus 1962. Berkaitan dengan itu, pada tanggal 1 Mei 1963 tugas Komando Mandala telah selesai dan pada hari itu juga Komando Mandala dinyatakan secara resmi dibubarkan. Pembubaran Komando Mandala dilaksanakan dalam suatu rapat raksasa di Karebosi dihadiri kurang lebih 1.100.000 orang untuk mengikuti pidato Presiden Soekarno yang datang bersama beberapa Menteri dan Duta Besar. Salah satu Duta Besar RRT (Republik Rakyat Tiongkok) diberi kesempatan oleh Presiden Soekarno mengucapkan “Merdeka” tiga kali. Dimana pada waktu itu Kapten M.Dg.Patompo ditunjuk sebagai wakil sementara Walikota Makassar berhubung Walikota Aroeppala sedang menunaikan Ibadah Haji. Pada kesempatan itu Presiden Soekarno menanyakan kepada Ny.Warouw (Kepala Urusan Rumah Tangga Kantor Gubernur) siapa yang memimpin semua ini, dijawab oleh Ny.Warouw, dan menyebut "Kapten Patompo", karena Kota Makassar nampak bersih dan rapih, setelah terpilih sebagai kota terbersih kedua seluruh Indonesia atas usaha M.Dg.Patompo.



Dalam tahun 1962 terjadi kebakaran di Kampung Jera Pattunuang yang menghanguskan semua rumah yang berada disekitar pekuburan Tionghoa mulai dari sebelah timur Jln.Irian, Penjara Besar Jln.Nusakambangan sampai ke Bioskop Dewi. Untuk itu maka Walikotapraja Makassar kemudian memindahkan penduduk yang terkena musibah itu ke lokasi baru yang disediakan yaitu Kalukuang dan Panaikang.



Tidak lama kemudian setelah terjadi kebakaran di Pattunung, dalam tahun itu juga jam 02.00 malam terjadi lagi kebakaran di Paotere yang dimulai dari Pasar Gusung. Kebakaran itu menghanguskan lebih 2.500 rumah, mulai dari Pelelangan Ikan Paotere sampai ke Kampung Lakkang.



Lokasi kebakaran Kampung Jera Pattunuang, mulai direncanakan dibangun pasar rakyat mewah yang dilengkapi taman-taman dan lapangan rumput didalamnya. Kuburan Tionghoa yang ada disekitar lokasi itu dipindahkan ke Bantujangang Panaikang. Untuk itu dibangunlah jalan baru yang tembus dari Jln.Jend.Sudirman Karebosi menuju lokasi pasar dan Jln.Irian.



Pada tahun 1964 dibangunlah sebuah pasar mewah yang diberi nama Pasar Kota, didepan pasar itu dibangun pula Stasion (Terminal) Kendaraan untuk angkutan antar kota, dan menyusul stasion Bemo (becak-motor) untuk jurusan Pasar Central, Pa’baeng-baeng, dan Sungguminasa. Sebagian lokasi pasar darurat itu, dibangun R.S.Akademis Jaury Jusuf Putra, (ejaan Malindo, J = Y).



Dengan selesainya pembangunan Pasar Kota, menjadikan tempat itu sebagai pusat perdagangan Kota Makassar yang ditunjang dengan keberadaan angkutan kota Bemo (Becak Motor) yang merupakan angkutan kota pertama di Makassar. Pada tahun 1970 Pasar Kota itu dirubah namanya menjadi Pasar Central (Sentral).



Undang-undang Nomor 6 Tahun 1959 yang telah dikeluarkan pada tanggal 24 Maret 1959 yang belum dilaksanakan berhubung dengan keluarnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, mulai diberlakukan kembali dengan keluarnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1963 tanggal 25 September 1963 tentang Pernyataan Mulai Berlakunya dan Pelaksanaan Undang-undang Penyerahan Pemerintahan Umum (LN Tahun 1963 Nomor 96;TLN 2593) yang disusul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3/MDN/1964 tanggal 17 Pebruari 1964 sebagai petunjuk dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1959 tentang Penyerahan Pemerintahan Umum. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1963, maka pegawai pamongpraja dipebantukan diperbantukan pada Pemerintah Daerah sedangkan tugas pamongpraja dibebankan kepada Kepala Daerah sebagai alat pemerintah pusat.



Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1963, maka lahirlah Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 1963 tanggal 25 Oktober 1963 (LN Tahun 1963 Nomor 104) yang mengatur tentang penghapusan kresidenan dan kewedanaan. Mulai pada saat itu kresidenan dan kewedanaan atau wilayah pemerintahan yang setingkat dengan itu dengan nama apapun juga di seluruh wilayah Indonesia dinyatakan dihapus. Namun pada tanggal 4 Desember 1963 Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan Surat Kawat ditujukan kepada semua Gubernur Kepala Daerah kecuali Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Irian Barat, mengatakan bahwa sebelum ada putusan Menteri lebih lanjut, semua Keresidenan/ Kewedanaan atau pemerintahan yang setingkat harus tetap menjalankan tugas-tugas pemerintahan yang termasuk wewenangnya seperti sediakala. Disamping itu ditetapkan juga bahwa sementara waktu bekas Residen dan bekas Wedana tetap berkedudukan di tempatnya semula sebagai Pembantu/penghubung Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat II dengan tugas yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Kemudian dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Pebruari 1964 Nomor 3/MDN/1964 disebutkan antara lain mengenai pelaksanaan penghapusan Kresidenan dan Kewedanaan sebagaimana dimaksud dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 1963 tersebut dinyatakan, bahwa untuk sementara waktu para bekas Residen dan bekas Wedana tetap bertempat kedudukan di tempatnya semula, masing-masing sebagai Pembantu/Penghubung Kepala Daerah Tingkat I dan Pembantu/ Penghubung Kepala Daerah Tingkat II dengan tugas sebagaimana ditetapkan oleh Kepala Daerah yang bersangkutan. Selanjutnya dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Agustus 1965 Nomor 21/1965 menegaskan bahwa tugas-tugas yang dapat diberikan ialah dalam bidang-bidang otonom, politik, pembangungan, pendidikan dan latihan pegawai, pertahanan sipil/sukarelawan dan lain-lain.



Pada tanggal 1 Januari 1964, Propinsi Sulawesi Selatan-Tenggara mengalami perubahan dengan dibentuknya Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 1964 tanggal 13 Pebruari 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara, (LN Tahun 1964 Nomor 7; TLN 2619). Dengan terbentuknya Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, maka Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan menjadi 21 Daerah Tingkat II dan 2 (dua) Kotapraja. Tempat kedudukan Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan adalah di Makassar. PERPU Nomor 2 Tahun 1964 tersebut kemudian ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 (LN Tahun 1964 Nomor 94; TLN 2687).



Bersamaan dengan perubahan wilayah Propinsi Sulawesi Selatan yaitu pada tanggal 1 Januari 1964 bertepatan dengan 16 Syawal 1383 H. didirikan suatu organisasi yang menghimpun masjid dan mushalla yang diberi nama IMMIM (Ikatan Masjid-Mushalla Indonesia Makassar) atas prakarsa M.Dg.Patompo, A.Baso Amir dan H. Fadeli Luran, setelah mengadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat, ulama dan pemerintah. IMMIM didirikan ditengah-tengah aksi dan teror dari PKI serta kondisi intern umat Islam sebagai proses akulturasi bangsa. IMMIM adalah sebagai bagian integral dari upaya pembinaan umat dalam suasana ukhuwah islamiyah dan bertujuan untuk mempersatukan umat Islam dan menjadikan masjid dan mushalla sebagai media pembinaan. IMMIM berkembang sampai ke Indonesia Bagian Timur, yang pada akhirnya berubah menjadi Ikatan Masjid-Mushalla Indonesia Muttahidah.



Pada tanggal 31 Maret sampai tanggal 4 April 1964, di Makassar diadakan rapat kerja sama antar Kotapraja seluruh Indonesia. Rapat itu diadakan oleh Musyawarah Antar Kotapraja Seluruh Indonesia (MAKSI) atas kerjasama Departemen Dalam Negeri RI. Usulan-usulan dalam rapat MAKSI itu membahas antara lain mengenai peninjauan kembali Undang-undang tentang Perimbangan Keuangan Daerah, berkaitan dengan adanya pajak-pajak baru untuk Negara dan penghapusan beberapa pajak-pajak lama untuk Daerah, serta peninjauan Undang-undang Agraria dalam rangka usaha penggunaan tanah sesuai dengan Rencana Bentuk Kota (Stadplan). Pelaksanaan musyawarah antar kotapraja ini adalah yang ke-2 setelah musyawarah antar Kotapraja yang dilaksanakan di Kota Surakarta pada tahun 1958.



Satu hari setelah penutupan Musyawarah Antar Kotapraja Seluruh Indonesia (MAKSI), tanggal 5 April 1964 terjadi suatu peristiwa di dalam kota Pinrang yaitu penyerangan bersenjata yang dilakukan oleh pasukan-pasukan Andi Selle terhadap rombongan Panglima Kodam XIV Hasanuddin Kolonel A.M.Yusuf. Peristiwa ini terjadi sesudah pertemuan antara Kolonenl A.M.Yusuf dengan Letnan Kolonel Andi Selle di Leppangang (8 km sebelah utara Kota Pinrang), yang mengajak Kolonel Andi Selle untuk dipindahkan bertugas sebagai Asisten III Kodam XIV Hasanuddin di Makassar, namun Andi Selle menolak karena tidak mau berpisah dengan pasukan Tentara Bantuan Operasi (TBO) yang dipimpinnya yang ditugaskan pada Batalyon 710 serta menguasai perdagangan kopra di Sulawesi yang dieksport ke Singapura. Atas peristiwa tersebut Pemerintah lalu membentuk dan menggerakkan Operasi Tumpas dan Operasi Kilat yang dipimpin oleh Panglima Kodam XIV Hasanuddin, Kolonel A.M.Yusuf, yang bertugas untuk menumpas pasukan-pasukan Andi Selle dan gerombolan pimpinan Kahar Muzakkar. Pasukan Batalyon 710 dapat ditumpas setelah Letnan Kolonel Andi Selle meninggal dunia dalam bulan September 1964, akibat jatuh dari jurang di perbatasan Pinrang dan Enrekang, mayatnya dikebumikan di Bungi (Bunging), Pinrang.



Sedangkan Kahar Muzakkar dengan pasukannya yang tidak seberapa jumlahnya dapat disergap dan ditembak mati oleh Pasukan Operasi Kilat di Sungai Lasolo Sulawesi Tenggara pada tanggal 3 Pebruari 1965.



Setelah Kahar Muzakkar tewas dalam Operasi Kilat, pasukan dan pengikutnya dapat ditumpas, diadakanlah suatu parade dan devile slagorde Komando Operasi Kilat di Makassar yang dipimpin lansung oleh Brigjen A.M.Yusuf (mantan Panglima ABRI) dengan Inspektur Upacara pada waktu itu adalah Kepala Staf Angkatan Darat Letjen Ahmad Yani. Setelah pelaksanaan parade, diadakan Musyawarah Pembangunan dan Rehabilitasi Daerah Sulawesi Selatan dan Tenggara (Sulselra) dalam rangka konsolidasi kepemimpinan dan pembangunan disegala bidang, memadu persatuan baik dari TNI, Pemimpin Pemerintahan, Pemimpin Partai Politik maupun Pemimpin-pemimpin masyarakat, dimana Partai-partai Politik dan organisasi massa pada waktu itu sangat ekstrim mementingkan partai, organisasi daerah atau golongannya sendiri, kurang di dalam pemikiran maupun tindakan atau berjuang demi kepentingan bersama atau kepentingan Nasional karena masih bergejolaknya demokrasi liberal yang dinafasi Nasakom (Nasional, Agama, Komunis). Hasil Keputusan dalam Musyawarah tersebut antara lain ditetapkan bahwa Sulawesi Selatan Tenggara sudah aman dan perlu dibangun kembali dari kehancurannya akibat ketidak normalan situasi politik dan gangguan-gangguan keamanan, dan menetapkan penggantian sejumlah Walikota dan Kepala Daerah Tingkat II serta dilancarkannya rehabilitasi dan pembangunan Daerah di Sulawesi Selatan-Tenggara.



Dengan melihat hasil keputusan Musyawarah itu, maka M.Dg.Patompo - Anggota BPH Tehnik - yang pernah menjadi wakil sementara Walikota Makassar pada tahun 1963, dilantik menjadi Penjabat Kepala Daerah Kotapraja Makassar menggantikan H.Aroeppala pada tanggal 8 Mei 1965 bertempat di Ruang Sidang DPRD Kotapraja Makassar Jln.Balai Kota No. 11. Selanjutnya H.Aroeppala diangkat menjadi Residen dan diperbantukan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan-Tenggara.



Dua bulan kemudian, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor U.P.15/3/26-945 tanggal 5 Juli 1965, pada tanggal 12 Juli 1965 M.Dg.Patompo diangkat menjadi Walikota/ Kepala Daerah Kotapraja Makassar yang definitif. M.Dg.Patompo yang dalam kedudukannya sebagai Kepala Daerah Kotapraja Makassar juga merangkap sebagai Ketua DPRD-GR. Hal ini diatur dalam penjelasan pasal 9 ayat (3) huruf a. PENPRES Nomor 5 Tahun 1960 (Disempurnakan). Sehubungan dengan itu, menyusul dilakukan penggantian jabatan Sekretaris Daerah/ Sekretaris DPRD Kotapraja Makassar dari Sikado Dg.Nai kepada Drs.Moehammad Said. 



M.Dg.Patompo yang sejak tanggal 2 Januari 1961 menjadi Anggota BPH Tehnik, sudah mengenal baik keadaan Kota Makassar termasuk pengembangannya. Dalam rangka perluasan dan peremajaan Kota Makassar, pembangunan kota diarahkan ke daerah pinggiran yaitu mulai dari sebelah utara Jln.G.Bawakaraeng dan sebelah timur Jln.Sunu yang mempunyai luas 350 HA. Tempat ini kemudian disebut Ujung Pandang Plan atau Ujung Pandang Baru. Pelaksanaan pembangunan Ujung Pandang Plan tahap I dimulai pada tanggal 24 Juli 1965 bertempat di Rappokalling, pada acara pembukaan selubung nama dilakukan oleh Gubernur A.A.Rifai sebagai tanda dimulainya pekerjaan.



Pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-20 Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1965, M.Dg.Patompo berkeinginan merayakannya secara besar-besaran dan meriah dan sekaligus menghibur masyarakat penduduk Kota Makassar yang selama ini terkungkung dalam situasi ketidak stabilan keamanan di Sulawesi Selatan. Perayaan yang dilaksanakan secara besar-besaran itu adalah untuk yang pertamakalinya sejak kemerdekaan RI. Dalam perayaan itu semua unsur dilibatkan serta diadakan pawai raksasa yang panjangnya ± 30 km, sehingga peserta pertama yang start sudah tiba kembali di Karebosi, namun masih banyak peserta pawai yang belum star berada dalam lapangan Karebosi. Pawai itu dimulai dari jam 08.00 dan diikuti oleh semua lapisan masyarakat, pegawai, tentara, dan sekolah-sekolah mulai tingkat SR (Sekolah Rakyat) sampai Perguruan Tinggi dalam Kotapraja Makassar termasuk kendaraan berhias.



Baru 3 bulan setelah M.Dg.Patompo bertugas sebagai Walikota Makassar, bulan Agustus 1965, terjadi lagi kebakaran di Lingkungan Lette Kecamatan Mariso yang menghanguskan kurang-lebih 3.000 buah rumah. Lingkungan Lette yang sudah musnah, kemudian dikapling yang bisa menampung 360 kapling dengan ukuran 15x20 m dan 15x10 m untuk menampung penduduk yang mengalami musibah. Penduduk lainnya yang tidak mampu dipindahkan ke RK 9 Lingkungan Sambungjawa Kecamatan Mamajang dan diberikan kapling. Dengan adanya pembangunan kembali Lingkungan Lette menjadikan Lingkungan Lette berkembang menjadi suatu perkampungan yang ideal dan diberi nama Kompleks Patompo.



Untuk mengatasi kemiskinan dan kebodohan, selaku Walikotapraja Makassar, sasaran pertama yang dilakukan adalah mengadakan pembangunan dalam waktu yang singkat dengan jalan Crash Opentive Program (COP). Kemudian disusul dengan pencanangan Program Pola Pembangunan Kotapraja Makassar tahun 1965-1970 dan Program 3K artinya bahwa Pola Pembangunan itu mempunyai sasaran-sasaran memberantas kemiskinan, kemelaratan dan kebodohan, kemudian disusul dengan program Gerakan Masuk Kampung (GMK).



Penyerahan tugas-tugas dibidang pemerintahan umum kepada Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Selatan dan Daerah-daerah Kabupaten/ Kotamadya selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 77 Tahun 1965 tanggal 21 Desember 1965 tentang Penyerahan Tugas dan Wewenang Pemerintah Pusat Dalam Bidang Pemerintahan Umum kepada Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan dan Kepada Pemerintah-pemerintah Daerah Kabupaten/Kotamadya Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan. Pelaksanaan tersebut barulah dapat terwujud di wilayah Sulawesi Selatan pada tanggal 28 Desember 1965 sebagaimana digariskan dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1963, bahwa pelaksanaan penyerahan Pemerintahan Umum harus sudah selesai selambat-lambatnya pada akhir tahun 1965.



Dalam rangka pelaksanaan pemerintahan Kotapraja Makassar, Walikota Kotapraja Makassar M.Dg.Patompo dibantu oleh 4 BPH (Badan Pemerintah Harian), masing-masing:

1.        BPH Umum dijabat oleh Lettu Drs.Salahuddin.
2.        BPH Ekonomi dijabat oleh Andi Singkerrurukka.
3.        BPH Keuangan dijabat oleh Marzuki.
4.        BPH Kesejahteraan dijabat oleh J.R.Patandianan.


Adapun susunan Anggota DPRD-GR Kotapraja Makassar terdiri dari 33 orang di luar Ketua dan Wakil Ketua DPRD, sebagai berikut:

1.
Partai NU
6 orang
2.
PSSI
3 orang
3.
Parkindo
3 orang
4.
Partai Katolik
1 orang
5.
Partai Nasional Indonesia (PNI)
1 orang
6.
Partindo
1 orang
7.
Golongan Karya :
- Karya Alim Ulama Islam
1 orang
- Karya Alim Ulama Protestan
1 orang
- Karya Alim Ulama Katolik
1 orang
- Karya AKRI
1 orang
- Karya ADRI
1 orang
- Karya ALRI
1 orang
- Karya Veteran
1 orang
- Karya Angkatan 45
1 orang
- Karya OPR
1 orang
- Karya Pemuda
1 orang
- Karya Cendekiawan
1 orang
- Karya Wanita
1 orang
- Karya Wartawan
1 orang
- Karya Seniman
1 orang
- Karya Buruh
1 orang
- Karya Tani
1 orang
- Karya Koperasi
1 orang
- Karya Pengusaha
1 orang
Pada awal masa jabatan H.Dg.Patompo (tahun 1965), jumlah Pegawai Kotapraja Makassar, adalah:
- Pegawai Organik ...................................... 1.665 orang
- Pegawai Harian......................................... 29 orang
- Pegawai Honor.......................................... 15 orang.


Jumlah penduduk dan rumah tangga, adalah:
- Jumlah rumah .............................................. 60.156 buah.
- Jumlah penduduk ........................................ 415.826 jiwa.



Sedangkan sarana lainnya, antara lain:
- Gedung SD ................................................. 188 buah.
- Health Center ............................................. 8 buah.
- Mesjid ........................................................ 106 buah
- Gereja Protestan ......................................... 30 buah
- Gereja Katolik ............................................ 9 buah
- Kelenteng ................................................... 4 buah




G. BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 1965



Perkembangan ketatanegaraan setelah Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959 yang menyatakan berl1akunya Undang-undang Dasar 1945, maka ketentuan perundang-undangan tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai lagi, maka oleh Panitia Negara yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 514 Tahun 1961 dan Nomor 547 Tahun 1961 telah menghasilkan Rencana Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah bersama Rencana Undang-undang tentang Desa Praja yang oleh Sidang Paripurna DPRD-GR pada tanggal 12 Juli 1965 menetapkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tanggal 1 September 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (LN Tahun 1965 Nomor 83; TLN Nomor 2778), dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 tanggal 1 September 1965 tentang Desapraja (LN Tahun 1965 Nomor 84; TLN Nomor 2779) berdasarkan TAP MPRS Nomor II/1960. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 mencakup segala pokok-pokok (unsur-unsur) yang progressif dari :

1.        Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948
2.        Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957
3.        Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 (Disempurnakan)
4.        Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1960
5.        Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1960 (Disempurnakan) jo Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1965.


Dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965, tingkatan Daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, terdiri dari 3 tingkatan, yaitu:

a.        Propinsi dan/atau Kotaraya sebagai Daerah tingkat I
b.       Kabupaten dan/atau Kotamadya sebagai Daerah tingkat II
c.        Kecamatan dan/atau Kotapraja sebagai Daerah tingkat III.

Konstruksi (susunan) Pemerintahan Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang masing-masing mempunyai masa jabatan 5 tahun. DPRD tidak diberi lagi sifat Gotong Royong sebagaimana ditetapkan dalam Penetapan Presiden RI Nomor 5 Tahun 1960 (Disempurnakan).


Dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari Kepala Daerah dibantu oleh Wakil Kepala Daerah dan Badan Pemerintah Harian. Dalam Pasal 57 ayat (1) dijelaskan "Anggota-anggota Badan Pemerintah Harian adalah pembantu-pembantu Kepala Daerah dalam urusan di bidang urusan otonomi dan di bidang tugas pembantuan dalam pemerintahan". Sedangkan Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Kepala Daerah dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta diberi tugas pula untuk membantu anggota Badan Pemerintah Harian (Pasal 62). Kedudukan Kepala Daerah disamping sebagai alat Pemerintah Daerah, juga adalah sebagai alat Pemerintah Pusat. Lebih lanjut, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c. dibentuk Daerah Tingkat III, diadakan pada Daerah Kecamatan dan Kotapraja. Kecamatan adalah suatu wilayah administratif dari Kabupaten/ Kotamadya yang dikepala oleh seorang Camat yang kedudukannya adalah Pegawai Negeri.



Mengenai anggaran keuangan daerah diatur dalam Pasal 76, anggaran keuangan daerah ini belum diadakan peraturan-peraturan baru mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah termasuk perhitungannya sejak mulai berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 sesuai Pasal 61, maka dalam penyusunan anggaran keuangan didasarkan kepada Peraturan penyelenggaraan keuangan daerah dalam Staatsblad 1936 No.432 jo. Bijblad 13678 (begroting, rekening en beheersvoorschriften) yang disesuaikan dengan instruksi tahunan Menteri Dalam Negeri termasuk Surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 28 Pebruari 1953 Nomor 47454/PKN (TLN 434).



Dalam keputusan Menteri Keuangan itu, menetapkan “Peraturan tentang penyelenggaraan tata usaha keuangan Propinsi Otonom (Daerah tingkat I) di Jawa dan Sumatera termasuk Daerah Istimewa Jogyakarta” dengan pengertian bahwa terhadap uang-uang yang diurus menurut peraturan ini dalam hal pengurusan-pertanggungjawaban dan pengawasannya berlaku ketentuan-ketentuan dalam Provincie-ordonnantie” Staatsblad 1924 Nomor 78 sebagaimana telah dirubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad 1940 Nomor 226 dan 251. Disamping ketentuan tersebut, digunakan juga ketentuan-ketentuan yang termuat dalam :

a.        Staatsblad Tahun 1924 Nomor 78 Bab VI untuk Propinsi,
b.       Staatsblad Tahun 1924 Nomor 79 Bab VI untuk Kabupaten,
c.        Staatsblad Tahun 1926 Nomor 365 Bab IX untuk Kotaraya, Kotamadya dan Kotapraja lainnya.

Disamping Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, ditetapkan pula Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja Sebagai Bentuk Peralihan untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Indonesia, disahkan dan diundangkan pada tanggal 1 September 1965 (LN Tahun 1965 Nomor 84; TLN Nomor 2779). Undang-undang ini disebut "Undang-undang Desapraja" yang merupakan undang-undang pertama mengatur tentang Desa sejak Proklamasi RI, yang sebelumnya masih dijalankan berdasarkan peraturan-peraturan pada masa Hindia Belanda yang mengandung unsur-unsur dan sifat kolonial-feodal.


Belum lagi Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja, dilaksanakan, terjadi pemberontakan yang didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tanggal 30 September 1965 di Jakarta. Gerakan itu disebut "Gerakan 30 September" (kemudian dikenal di masyarakat luas dengan sebutan G-30-S/PKI atau Gestapu/PKI).



Dengan adanya peristiwa itu, pada tanggal 1 Oktober 1965 Pimpinan Sementara Angkatan Darat Mayor Jenderal Soeharto mengeluarkan Pengumuman Nomor 027/PENG/PUS/1965 tanggal 1 Oktober 1965 yang menyatakan bahwa telah terjadi suatu gerakan kontra revolusioner dengan nama Gerakan 30 September yang telah melakukan penculikan terhadap beberapa Perwira Tinggi, dan menduduki Studio RRI dan Kantor Besar Telekomunikasi Jakarta. Dengan adanya peristiwa tersebut, pada sore harinya mulai dilakukan operasi penumpasan terhadap G-30-S/PKI. Setelah Jakarta dapat dikuasai kembali, operasi penumpasan dilanjutkan ke daerah-daerah dengan gerakan pembersihan terhadap sisa-sisa G-30-S/PKI.



Pada tanggal 15 Oktober 1965, 22 Organisasi Massa melakukan rapat akbar di Karebosi yang menuntut dibubarkannya PKI, dan menyusul kemudian massa mulai mengadakan demonstrasi pengganyangan dengan mengadakan perusakan dan pembakaran terhadap toko-toko milik orang Cina dan mengambil alih beberapa gedung milik ormas PKI termasuk gedung-gedung sekolah yang terletak di Jln.Irian dan Jln.G.Latimojong, demikian juga gedung yang terletak di Jln.Khairil Anwar yang merupakan markas PKI diduduki dan kemudian dijadikan Markas KAMI dan KAPPI.



Menyusul aksi demonstrasi, pada tanggal 13 Desember 1965 dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 102) pemerintah mengeluarkan pengumuman tentang kebijaksanaan di bidang ekonomi dan moneter yaitu mengadakan devaluasi terhadap nilai rupiah dari nilai Rp. 1.000,- menjadi Rp. 1,- sebagai akibat krisis ekonomi yang semakin parah dengan laju inflasi mencapai 650%. Krisis ini adalah sebagai lanjutan dari akibat kebijaksanaan Pemerintah yang dilakukan sejak tanggal 25 Agustus 1959. Sementara itu, Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berenana Tahapan I (1961-1969) yang telah disusun oleh Dewan Perancang Nasional (Depernas) dan ditetapkan melalui Tap MPRS Nomor II/MPRS/1960 yang mulai dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 1961 tidak berhasil, disebabkan berbagai faktor yang sangat mempegaruhi antara lain biaya pembangunan yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri tidak diperoleh.



Sebagai perbandingan dari devaluasi terhadap nilai rupiah, harga bensin di Makassar pada bulan Mei 1965 Rp. 6,- (dihitung dengan uang baru) perliter meningkat menjadi Rp. 500,- perliter pada bulan Maret 1966, demikian juga harga barang-barang kebutuhan pokok lainnya mengalami kenaikan harga yang tinggi, bahkan hilang dari pasaran.



Berkaitan dengan kebijaksanaan devaluasi tersebut, mempengaruhi pembangunan yang sedang dilaksanakan di Makassar, salah satunya adalah pembangunan tanggul dipinggir sebelah utara Sungai Jeneberang yang bertujuan untuk mencegah bahaya banjir setiap tahunnya terjadi di Kota Makassar bagian selatan akibat dari luapan air Sungai Jeneberang. Tanggul ini mulai dikerjakan pada bulan Nopember 1965 dengan biaya Rp.62.000.000,- uang lama. Setelah tanggul ini selesai, kemudian diresmikan oleh Kepala Staf Kodam XIV/HN pada awal bulan Desember 1966 dan diberi nama Tanggul Patompo. Demikian juga tanggul penahan ombak di Pantai Losari yang mengalami kerusakan berat dalam tahun 1965 direhabilitasi kembali yang menelan biaya sebesar Rp. 185.060.000,-. Biaya itu ditanggung oleh Pemerintah Kotapraja Makassar dan sebagian dari jumlah tersebut sebesar Rp. 39.965.389,65 dibebankan pada keuangan KOTI (Komando Operasi Tertinggi).



Dalam keadaan situasi poltik dan keamanan yang semakin tidak menentu, pada tanggal 1 Januari 1966 Kotapraja Makassar ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Tingkat II Kota Madya Makassar (KMM). Perubahan ini diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Kemudian berdasarkan Undang-undang itu pula pada tanggal 26 Pebruari 1966 jabatan Ketua DPRD-GR yang dirangkap oleh Walikota Kepala Daerah Makassar M.Dg.Patompo diserahterimakan kepada Wakil Ketua DPRD-GR H.M.Akil Ismail sebagai Pds.Ketua DPRD-GR Kotamadya Makassar.



Sebagaimana yang diatur dalam penjelasan pasal 9 ayat (3) huruf a. PENPRES Nomor 5 Tahun 1960 (Disempurnakan) yang telah dicabut dengan Undang-undang Undang-undang Nomor 15 Tahun 1965, yang didalamnya disebutkan bahwa “sebagai kelanjutan dari pada Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 (Disempurnakan), yang menghilangkan dualisme dalam pimpinan Pemerintah Daerah, maka Kepala Daerah mengetuai juga DPRD-GR”. Dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965, hal tersebut dipisahkan.



Dalam perkembangan penumpasan terhadap G.30.S/PKI, pada tanggal 12 Januari 1966 dipelopori oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia yang baru dibentuk pada tanggal 25 Oktober 1965, beserta kesatuan-kesatuan aksi yang tergabung dalam Front Pancasila mendatangi DPR-GR di Jakarta untuk mengajukan tiga buah tuntutan (Tritura) yakni:

a.        pembubaran PKI
b.       pembersihan kabinet dari unsur-unsur G-30-S/PKI
c.        penurunan harga/perbaikan ekonomi.

Setelah keluar Surat Perintah 11 Maret 1966 yang dikenal dengan Supersemar disusul pengumuman melalui RRI pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 1966 menyiarkan, bahwa "... Letnan Jenderal Soeharto berdasarkan Surat Perintah 11 Maret, dengan Keputusan Nomor 1/3/1966 membubarkan PKI dan segala ormas-ormasnya". Dalam Keputusan tersebut yang ditandatangani oleh Letnan Jenderal Soeharto pada bagian Pertama menyatakan “Membubarkan Partai Komunis Indonesia termasuk bagian-bagian Organisasinya dari Tingkat I sampai ke daerah beserta semua Organisasi yang seazas/berlindung/bernaung di bawahnya” dan selanjutnya di bagian Kedua “Menyatakan Partai Komunis Indonesia sebagai Organisasi yang terlarang diseluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia” dan kemudian disusul dengan Pengumuman Nomor 5 tanggal 18 Maret 1966 untuk mengambil tindakan pengamanan (penangkapan dan penahanan) terhadap 15 Menteri.


Dalam perkembangan selanjutnya, pada tanggal 20 Juni 1966 sampai dengan tanggal 6 Juli 1966 diadakan sidang MPRS yang ke-IV di Jakarta yang menghasilkan 32 TAP MPRS RI, diantaranya adalah TAP MPRS-RI Nomor XXI/MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966 tentang Pemberian Otonomi Seluas-luasnya Kepada Daerah. TAP ini memerintahkan kepada Pemerintah bersama-sama DPR-GR selambat-labatnya dalam tempo tiga tahun memberikan otonomi seluas-luasnya kepada Daerah-daerah, tanpa mengurangi tanggungjawab Pemerintah Pusat di bidang perencanaan, koordinasi, dan pengawasan terhadap Daerah-daerah. Dengan otonomi seluas-luasnya diharapkan Daerah-daerah lebih cepat memperkembangkan swadaya - swasembada masyarakat dan daerah disegala bidang. Dalam pasal 5 ditetapkan “Pemerintah bersama DPR-GR segera meninjau kembali Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 dan Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 paragrap 392 No.1 angka 4, dan menyesuaikannya dengan perkembangan baru dalam rangka kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 secara murni dan konsekwen”. Selain itu, dalam Pasal 4 ditetapkan bahwa “Perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah diatur kembali sedemikian rupa sehingga pelaksanaan otonomi seluas-luasnya dapat terselenggara secara sehat.” Berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah menyusun 3 (tiga) Rancangan Undang-undang yang disampaikan dengan Amanat Presiden Nomor R.36/Pres/HK/3/1968 tanggal 16 Maret 1968.

1.        Rancangan Undang-undang tentang Kedudukan dan Hubungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
2.        Rancangan Undang-undang tentang Daerah Swatantra.
Sedangkan Rancangan Undang-undang tentang Dekonsentrasi, baru disampaikan dengan Amanat Presiden Nomor R.05/PU/VI/1970 tanggal 20 Juni 1970.


TAP MPRS XXI/MPRS/1966 yang telah ditetapkan sejak tanggal 5 Juli 1966 baru dapat disampaikan oleh Pimpinan MPRS kepada Presiden/ Mandataris MPR dan Pimpinan DPR-GR melalui suratnya tanggal 27 Maret 1968 Nomor NOTA 3/PIMP/1968.



Salah satu kejadian penting yang terjadi pada awal tahun 1967, tepatnya tanggal 22 Pebruari 1967 bertempat di Istana Negara Presiden Soekarno menyerahkan seluruh kekuasaan pemerintahan kepada Jenderal Soeharto, yang kemudian penyerahan kekuasaan itu ditetapkan dalam Sidang Istiwewa MPRS dari tanggal 7 sampai dengan tanggal 12 Maret 1967 dengan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tanggal 12 Maret 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.



Lahirnya Supersemar menandakan awal dari Orde Baru dalam membangun Negara Republik Indonesia. Dalam pidato Penjabat Presiden Jenderal TNI Soeharto tanggal 16 Agustus 1967, menjelaskan bahwa “Orde baru tidak lain adalah tatanan seluruh peri kehidupan rakyat bangsa dan negara yang diletakkan kembali kepada pelaksanaan kemurnian Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Mempertahankan, memurnikan wujud dan memurnikan pelaksanaan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 itulah fungsi dan tujuan Orde Baru". Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “masa orde baru di Indonesia sejak tanggal 11 Maret 1966”, yaitu sejak lahirnya Supersemar (Surat Perintah 11 Maret 1966).



Untuk melengkapi penyerahan urusan kepada Pemerintah Daerah, dalam tahun 1968 Pemerintah RI menyerahkan lagi Pajak Negara kepada Daerah Tingkat I dan Tingkat II yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-pajak Negara, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio (LN Tahun 1968 Nomor 54; TLN Nomor 2861). Pajak Negara yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II adalah:

a.        Pajak radio, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947 serta telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1948, Undang-undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957, (LN Tahun 1957 Nomor 84 dan LN Tahun 1959 Nomor 1402), Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 (LN Tahun 1959 Nomor 63), Undang-undang Nomor 9 Prp. Tahun 1959 (LN Tahun 1959 Nomor 102).
b.       Pajak bangsa asing, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 74 Tahun 1958 (LN Tahun 1958 Nomor 128, TLN Nomor 1345) serta telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Darurat Nomor 87 Tahun 1958 (LN Tahun 1958 Nomor 164; TLN 1692), dan Undang Nomor 29 Prp. Tahun 1959 (LN Tahun 1959 Nomor 140).

Pelaksanaan dari penyerahan Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio kepada Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan, oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Selatan mengatur lebih lanjut tarif Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio dalam Surat Keputusan Nomor 271/IX/1969 tanggal 3 September 1969 tentang Penyerahan Pajak bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah Tingkat II, namun kemudian surat keputusan tersebut dicabut kembali pada tanggal 19 Mei 1970 dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sulawesi Selatan Nomor 209/V/1970 berhubung adanya Surat Kawat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 7/5/28 perihal Pencabutan Kembali Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sulawesi Selatan Nomor tanggal 3 September 1969 Nomor 271/IX/1969, mengingat bahwa hal tersebut harus ditetapkan melalui peraturan daerah dari masing-masing Daerah Tingkat II dengan melihat keadaan kondisi setempat. Disamping sumber-sumber keuangan yang diperoleh dari pajak dan retribusi, mulai tahun anggaran 1967 terdapat lagi sumber keuangan Daerah berupa Subsidi Propinsi.


Sumber-sumber keuangan berupa pajak dan retribusi yang merupakan penghasilan Daerah sendiri, dikelola oleh beberapa Bahagian, yaitu:

1.        Bahagian Pajak
2.        Bahagian Pasar
3.        Bahagian Stasion Bus
4.        Bahagian Pelelangan Ikan
5.        Bahagian Pengawasan
6.        Bahagian Sempadan
7.        Bahagian Pembantaian Hewan
8.        Taman Hiburan Rakyat (THR).

Setelah Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Swapraja ditetapkan, menyusul keluar Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 43 Tahun 1965 tentang Pedoman Penyelenggaraan Desapraja Dalam Masa Peralihan, dan Instruksi Nomor 46 Tahun 1965 tentang Pedoman Penghasilan Pejabat Desapraja, maka Gubernur Kepala Daerah Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Keputusan tanggal 20 Desember 1965 Nomor 450/XII/1965 tentang Pedoman Pembentukan Desa Gaya Baru di Sulawesi Selatan, yang pada dasarnya merupakan langkah untuk menuju terbentuknya Desapraja sebagai persiapan dalam pembentukan Daerah Tingkat III di Sulawesi Selatan. Pembentukan Desa Gaya Baru tersebut hampir rampung seluruhnya di Sulawesi Selatan. Dalam tahun 1967 disusul lagi Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sulawesi Nomor 289a/VI/1967 tanggal 28 Juni 1967 tentang Pedoman Pembentukan Desa Gaya Baru. Dalam peraturan ini, Desa membawahi lingkungan yang dikepalai oleh seorang Kepala Lingkungan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.


Pembentukan Desapraja sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 belum lagi dilaksanakan, datang Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 1966 tanggal 15 Oktober 1966 tentang Penundaan Realisasi Pembentukan Desapraja, yang menegaskan bahwa meskipun dengan secara formil Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja masih tetap berlaku, tetapi dengan ini menginstruksikan agar realisasi pembentukan Desapraja ditunda sampai ada ketentuan lebih lanjut.



Sebagai pelaksanaan dari maksud Surat Pimpinan MPRS Nomor 3/PIMP/1968 tanggal 27 Maret 1968, maka keluar Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969, tentang Pernyataan Tidak Berlakunya Berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37); TLN Nomor 2091, yang mulai berlaku sejak tanggal 5 Juli 1969. Undang-undang yang dicabut tersebut dalam Lampiran III termasuk Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja. Namun oleh Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan Keputusan Nomor 145 Tahun 1969 tanggal 1 Oktober 1969 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, yang organik dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965. Keputusan Menteri Dalam Negeri itu dikeluarkan dengan tujuan untuk memantapkan pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan di daerah-daerah dalam rangka meletakkan tanggung jawab otonomi riil seluas-luasnya dalam tangan Pemerintah Daerah disamping dekonsentrasi sebagai komplemen yang vital serta belum adanya keseragaman pola organisasi Sekretariat Daerah di daerah-daerah. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 145 Tahun 1969 belum dapat dilaksanakan dalam Kotapraja Makassar, karena Surat Keputusan tersebut ditangguhkan pelaksanaannya oleh Pemerintah Pusat sendiri karena adanya kenyataan, bahwa tidak dapat ditetapkan suatu organisasi yang sama bagi Kabupaten dan Kotamadya, dimana ketidak-samaan itu terletak dalam pelbagai bidang pengurusan. Sedangkan antar Kotamadya itu sendiri persamaan-persamaan sulit dicari, karena berbeda baik sifat maupun luasnya, begitu pula dalam potensi kemampuannya.



Kehadiran IMMIM di tengah-tengah masyakarat Kotamadya Makassar diadakanlah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kotamadya Makassar pada tahun 1966 yang diprakarsai oleh M.Dg.Patompo bersama dengan H.M.Ali Mabham Dg.Tojeng,, kemudian pelaksanaan MTQ tersebut ditingkatkan menjadi MTQ tingkat Propinsi Sulawesi Selatan pada tahun 1967 dan disusul MTQ tingkat Nasional pertama yang dilaksanakan di Makassar dari tanggal 24 Nopember sampai dengan 1 Desember 1968. Dalam pengembangan MTQ, dibentuklah pula Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 1977 dan Nomor 151 Tahun 1977 tanggal 7 Mei 1977 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an.



Dalam rangka membangun infrastrukur dalam Kotamadya Ujung Pandang dengan sumber keuangan yang diharapkan dari APBD tidak memadai dan mendesaknya pekerjaan, maka mulai tahun 1969 oleh Pemerintah Daerah terpaksa mengadakan sumber keuangan yang inconvensional yaitu dengan Lotto Makassar, kerja sama dengan Akai yang dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah sebesar 30 - 50 % yang dapat membiayai belanja rutin dan pembangunan. Disamping Lotto Makassar juga dibangun sarana ketangkasan di Lapangan Karebosi. Pemasaran Lotto Makassar meliputi beberapa daerah di Sulawesi Selatan. Berhubung karena banyak mendapat kritikan dan sorotan dari masyarakat akhirnya Lotto Makassar dan Arena Ketangkasan dihentikan pada tahun 1972 setelah berjalan selama 3 tahun. Tempat arena ketangkasan tersebut kemudian dijadikan Kompleks Perkantoran Kotamadya Ujung Pandang.



Menyusul kemudian dibangun Taman Hiburan Rakyat (THR) di Jln.Kerung-kerung yang sebelumnya adalah daerah rawa-rawa dan tempat pembuangan sampah. Pembangunan THR itu dibangun setelah Jalan Veteran telah selesai dikerjakan oleh Yon Zipur (Zeni Tempur).



Taman Hiburan itu mulai digunakan pada tahun 1972 dengan berbagai macam hiburan dan arena ketangkasan yang tersedia. Pada waktu pertama kalinya dibuka selama satu bulan tempat itu penuh dengan pengunjung, kendaraan yang diparkir sampai ke Jln.Veteran. Taman Hiburan Rakyat tersebut kemudian dijadikan Perusahaan Daerah Hiburan Rakyat.



Setelah pelaksanaan kebijaksanaan anggaran berimbang yang dimulai dilaksanakan pada tahun 1968 yang telah berhasil menghilangkan sumber utama inflasi yang berasal dari APBD, maka memasuki tahun 1969 terdapat dua perubahan penting yang berhubungan dengan pelaksanaan keuangan Negara dan keuangan Daerah, yaitu: pertama adalah perubahan tahun anggaran yang semula berlaku mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember dirubah menjadi mulai tanggal 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya, yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tanggal 25 Oktober 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Stbld. 1925 Nomor 149) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 3 Drt. 1954 (Lembaran Negara 1954 Nomor 6); LN Nomor 1968 Nomor 53; TLN 2860. Perubahan ini didasarkan pertimbangan ekonomis yang masih bersifat agraris, dimana produksi pangan menempati kedudukan yang paling strategis. Perubahan kedua adalah pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Lima Tahun I (REPELITA I) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 319 Tahun 1968 yang selanjutnya dituangkan dalam APBN sebagai rencana tahunan. Sebagai pedoman pelaksanaan APBN dikeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 33 Tahun 1969, tanggal 31 Maret 1969 (Lembaran Negara Nomor 13/1969), dimana mulai diberlakukan system Daftar Isian Proyek (DIP) dalam anggaran pembangunan yang terdiri dari 9 halaman.



Memasuki tahun anggaran 1973/1974, dilakukan lebih lanjut perubahan dalam prosedur penyusunan anggaran. Hal ini dilakukan berdasar kepada Keputusan Bersama Menteri Negara/Ketua Bappenas dan Menteri Keuangan tanggal 5 Juli 1972. Prosedur penyusunan anggaran yang baru ini adalah diperlukannya DUP untuk anggaran pembangunan dan DUK untuk anggaran rutin, setelah disetujui baru dituangkan dalam Daftar Isian Proyek (DIP) dan Daftar Isian Kegiatan (DIK). Prosedur penyusunan anggaran ini juga menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang dituangkan dalam Daftar Isian Kegiatan Daerah (DIKDA) untuk anggaran rutin dan Daftar Isian Pembangunan Daerah (DIPDA) untuk anggaran pembangunan.



Dengan berakhirnya masa jabatan M.Dg.Patompo periode 1965-1970 pada tanggal 18 Juni 1970, maka beliau ditunjuk kembali untuk menjabat Walikota Kepala Daerah Ujung Pandang sampai terpilihnya Walikota Kepala Daerah baru.






Sumber : nurkasim49
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

pengunjung

Subscribers Channel


Translate Pasema

Member

Flag Counter
 
Design Website : Design Website IG | Piter Papua Youtube | Piter Papua Facebook
Website Owner Suara Pasema
Copyright © 2020. Movie Papua - All Rights Reserved
'>'>Papuans Behind Bars the Irons
Piter Papua terima Design Blog Or Website
"body"