Bandung-- Acong mengatakan, permasalahan Cita yang dinilai menghina warga Papua jadi pembelajaran penting bagi banyak pihak. Itu alasan kenapa pihaknya membawa persoalan itu ke ranah hukum dengan jeratan UU ITE. "Kita ingin masalah seperti ini jangan sampai terulang lagi baik oleh Cita atau siapa pun," ucapnya.
Sementara, terkait pelaporan mahasiswa Papua di Jawa Barat ke Polda Jawa Barat, sejauh ini baru sebatas pemeriksaan saksi. Kemarin, dua mahasiswa Papua memberikan keterangan di Mapolda Jawa Barat. "Kita juga menyerahkan flashdisk berisi bukti rekaman pernyataan Cita Citata di media yang menghina warga Papua," tuturnya.
Lenny Anggraeni, kuasa hukum pelapor lainnya, berharap kasus itu segera ditindaklanjuti polisi sehingga permasalahan segera tuntas.
"Kita menyerahkan sepenuhnya dan mempercayakan penanganan kasus ini pada Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat," pungkas Lenny. (amd)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !